Sisipublik.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas penguatan mekanisme perlindungan dana jemaah umrah melalui pengelolaan keuangan yang lebih aman dan terstruktur. Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Kemenhaj Jaenal Effendi mengatakan perlindungan dana menjadi salah satu unsur penting dalam membangun penyelenggaraan umrah yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan dana jemaah perlu mendapat perhatian sejak pembayaran dilakukan hingga layanan umrah terpenuhi.
Rekening Penampungan untuk Perlindungan Dana Jemaah Umrah
Dalam pembahasan tersebut, perlindungan dana jemaah umrah menjadi salah satu fokus melalui penguatan mekanisme rekening penampungan. Skema ini memisahkan pengelolaan dana jemaah dari kebutuhan operasional lainnya sehingga aliran dana dapat dikelola secara lebih terstruktur.
Secara regulasi, pemerintah telah mengatur rekening penampungan biaya perjalanan ibadah umrah bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Karena itu, pembahasan Kemenhaj dan OJK kali ini lebih mengarah pada pendalaman mekanisme pengelolaan serta penguatan perlindungan dana jemaah.
Jaenal menilai mekanisme tersebut penting untuk mengurangi risiko kerugian apabila penyelenggara tidak dapat memenuhi layanan yang telah dijanjikan kepada jemaah. Dengan demikian, pengelolaan dana tidak hanya berorientasi pada proses pembayaran, tetapi juga pada kepastian pemenuhan hak jemaah.
Selain itu, Kemenhaj dan OJK membahas akses layanan keuangan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, termasuk Arab Saudi. Kemudahan transaksi menjadi bagian dari pembahasan karena jemaah membutuhkan layanan keuangan selama menjalankan ibadah.
Akses Keuangan Jemaah di Arab Saudi
Menurut Jaenal, penguatan ekosistem haji dan umrah juga perlu mencakup layanan transaksi yang aman dan mudah digunakan. Namun, penyediaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia maupun negara tempat jemaah menjalankan ibadah.
Selanjutnya, Kemenhaj dan OJK akan mendalami mekanisme rekening penampungan dana jemaah serta dukungan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan ekosistem haji dan umrah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi jemaah.











Komentar