Sisipublik.com – Bhumi ATR/BPN memudahkan masyarakat menelusuri informasi pertanahan melalui peta digital tanpa harus langsung mendatangi Kantor Pertanahan. Platform milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menyediakan informasi geospasial, mulai dari peta bidang tanah hingga Zona Nilai Tanah (ZNT), yang dapat diakses melalui situs bhumi.atrbpn.go.id.
Layanan tersebut membantu masyarakat mengenali gambaran bidang tanah dan memahami informasi spasial di suatu wilayah. Namun, pengguna tetap perlu membedakan informasi pada peta digital dengan dokumen resmi yang menentukan kepastian hukum kepemilikan tanah.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral ATR/BPN, Hendy Pranabowo, menjelaskan bahwa Bhumi ATR/BPN menyediakan akses informasi geospasial untuk membantu masyarakat mengenali kondisi pertanahan di berbagai lokasi. Ia menyampaikan hal tersebut dalam keterangan di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Bhumi ATR/BPN Tampilkan Peta Bidang dan Zona Nilai Tanah
Salah satu fitur yang dapat dimanfaatkan masyarakat ialah peta bidang tanah. Melalui informasi tersebut, pengguna dapat melihat gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah masuk dalam pemetaan.
Selain itu, platform ini menyediakan informasi Zona Nilai Tanah (ZNT). Data tersebut memberikan gambaran nilai tanah pada lokasi tertentu berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem.
Bhumi ATR/BPN juga memuat visualisasi tiga dimensi atau 3D untuk satuan rumah susun (strata title). Fitur ini menampilkan unit rumah susun dan apartemen pada sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia.
Dengan beragam informasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh gambaran awal mengenai kondisi pertanahan dan tata ruang suatu wilayah. Meski demikian, kelengkapan informasi setiap lokasi bergantung pada data yang tersedia dan cakupan pemetaan dalam sistem.
Peta Digital Bukan Pengganti Sertipikat Tanah
Masyarakat perlu memahami bahwa informasi pada Bhumi ATR/BPN memiliki fungsi yang berbeda dari dokumen legal pertanahan. Peta digital membantu pengguna menelusuri informasi geospasial, tetapi tidak menggantikan sertipikat tanah ataupun menetapkan status hukum suatu bidang tanah.
Karena itu, pengguna sebaiknya tidak menjadikan tampilan peta sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan kepemilikan, batas hukum, atau keabsahan suatu bidang tanah.
Apabila membutuhkan kepastian mengenai data dan status hukum tanah, masyarakat perlu menghubungi Kantor Pertanahan setempat dan mengikuti prosedur pemeriksaan yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Tanah Belum Sesuai?
Jika bidang tanah belum muncul dalam peta atau pengguna menemukan informasi yang dinilai tidak sesuai, langkah berikutnya ialah melakukan verifikasi melalui Kantor Pertanahan setempat.
Masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, sebagaimana tercantum dalam informasi yang disampaikan kementerian.
Pengecekan lanjutan penting agar masyarakat memperoleh penjelasan mengenai data yang tersedia, kemungkinan perbedaan informasi, serta prosedur yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan persoalan pertanahan.
Keterbukaan Informasi untuk Masyarakat dan Perencanaan Wilayah
Selain masyarakat umum, informasi geospasial dalam Bhumi ATR/BPN dapat mendukung pekerjaan pemerintah dan kalangan profesional yang membutuhkan data untuk kegiatan teknis maupun perencanaan wilayah.
Ketersediaan informasi dalam satu platform digital juga membuka akses yang lebih luas terhadap data pertanahan dan tata ruang. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan penelusuran awal secara mandiri sebelum mengajukan pertanyaan atau permohonan pemeriksaan resmi.
Hendy mengimbau masyarakat agar menggunakan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya. Pemahaman terhadap manfaat sekaligus batasan platform menjadi penting agar pengguna tidak salah menafsirkan data.
Masyarakat dapat mengakses Bhumi ATR/BPN melalui https://bhumi.atrbpn.go.id/ untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang. Jika membutuhkan kepastian resmi mengenai suatu bidang tanah, masyarakat tetap perlu melakukan pemeriksaan melalui Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.











Komentar