Sisipublik.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat pengawalan hukum proyek kesehatan nasional melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini bertujuan memastikan program pembangunan dan pengadaan kesehatan berjalan sesuai ketentuan sejak tahap perencanaan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9). Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menandatangani perjanjian bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.
Kemenkes Perkuat Pengawalan Hukum Sejak Perencanaan
Kemenkes menilai pengawalan hukum proyek kesehatan perlu berjalan sejak awal karena pemerintah menghadapi agenda pembangunan dengan cakupan yang luas. Karena itu, kerja sama dengan Kejagung mencakup pengawalan program oleh Jamintel serta pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara oleh Jamdatun.
Kunta mengatakan pendampingan sejak tahap perencanaan dapat membantu mencegah persoalan hukum ketika program sudah berjalan. Menurut dia, pendekatan tersebut penting untuk mendukung pelaksanaan transformasi kesehatan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Ribuan Fasilitas Kesehatan Masuk Agenda Pembangunan
Skala pembangunan menjadi salah satu alasan Kemenkes memperkuat mekanisme pengawalan. Pemerintah menargetkan renovasi 10.000 puskesmas yang tersebar di 7.285 kecamatan.
Selain itu, agenda pembangunan mencakup 514 laboratorium kesehatan masyarakat serta revitalisasi 441 rumah sakit daerah dan rumah sakit jiwa di berbagai wilayah.
Dengan cakupan tersebut, proses perencanaan, pengadaan, pembangunan, hingga pelaksanaan proyek membutuhkan kepastian aturan agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat Juga Dikawal
Selain pembangunan fisik, Kemenkes mengelola pengadaan alat kesehatan, obat, dan bahan medis habis pakai dengan nilai yang besar. Kementerian tersebut mencatat hasil konsolidasi pengadaan sepanjang 2025–2026 menghasilkan penghematan Rp10,25 triliun atau 52,9 persen untuk alat kesehatan.
Pada pengadaan obat dan bahan medis habis pakai, Kemenkes mencatat penghematan Rp1,20 triliun atau 38,6 persen.
Besarnya nilai dan cakupan pengadaan tersebut membuat aspek kepatuhan hukum menjadi bagian penting dalam pengelolaan program. Karena itu, pendampingan Kejagung diarahkan untuk membantu kementerian mengantisipasi persoalan sebelum berkembang menjadi sengketa atau pelanggaran.
Dua PKS Berlaku hingga September 2028
Jamintel Reda Manthovani menyatakan pengawalan sejak dini dapat membantu mengurangi potensi pelanggaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pejabat Kemenkes dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Jamdatun Narendra Jatna menyatakan kesiapan memberikan pertimbangan hukum agar kebijakan dan pelaksanaan program kesehatan tetap berada dalam koridor peraturan.
Kedua PKS tersebut berlaku selama dua tahun, terhitung sejak 21 September 2026 hingga 21 September 2028.
Kerja sama terbaru ini juga melanjutkan sinergi Kemenkes dan Kejaksaan yang sebelumnya mencakup penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum).
Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman Nomor HK.03.01/Menkes/1096/2024 tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang ditandatangani Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan RI.
Melalui mekanisme tersebut, Kemenkes dan Kejagung menempatkan pencegahan serta kepastian hukum sebagai bagian dari pelaksanaan program pembangunan kesehatan, terutama ketika pemerintah menjalankan proyek dengan cakupan wilayah dan nilai pengadaan yang besar.











Komentar