Perizinan Usaha Olahraga Jadi Fokus Kemenpora, Pemda Perkuat Pengawasan

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenpora mendorong pengawasan perizinan usaha olahraga yang sesuai tingkat risiko untuk mendukung kepastian usaha dan pertumbuhan ekonomi sektor olahraga (foto: kementerian pemuda dan olahraga)

Kemenpora mendorong pengawasan perizinan usaha olahraga yang sesuai tingkat risiko untuk mendukung kepastian usaha dan pertumbuhan ekonomi sektor olahraga (foto: kementerian pemuda dan olahraga)

Sisipublik.com – Kemenpora memperkuat pengawasan perizinan usaha olahraga dengan melibatkan pemerintah daerah agar pertumbuhan bisnis olahraga berjalan sesuai standar dan ketentuan. Kebijakan ini sekaligus membuka peluang bagi fasilitas olahraga dan kegiatan komersial untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Langkah tersebut mengemuka dalam Forum Nasional Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional 2026 di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (15/10). Plt. Asdep Olahraga Profesional Kemenpora, Erni Eriza Siburian, memaparkan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di sektor olahraga, termasuk pembagian kewenangan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.

Perizinan usaha olahraga menjadi salah satu instrumen untuk menata pertumbuhan industri olahraga tanpa mengabaikan standar kegiatan usaha. Karena itu, Kemenpora mendorong pemerintah daerah memahami kewenangannya dalam mengawasi pelaku usaha, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesesuaian operasional di lapangan.

Pemda Awasi Usaha Olahraga Sesuai Tingkat Risiko

Perubahan tata kelola perizinan mengikuti pengalihan sembilan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor olahraga ke Kemenpora. Pemerintah mengatur ketentuan teknisnya melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam pembagian kewenangan tersebut, bupati dan wali kota menangani pengawasan usaha berisiko rendah serta menengah rendah. Sementara itu, Kemenpora menangani verifikasi perizinan usaha berisiko menengah tinggi dan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Kalahkan Korea Selatan dan Ukir Sejarah Baru

Pemerintah daerah perlu memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai izin dan standar yang dipersyaratkan. Pengawasan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun pemeriksaan langsung ke lokasi usaha.

Fasilitas olahraga, termasuk lapangan padel yang berkembang di berbagai daerah, menjadi salah satu contoh objek yang perlu mendapat perhatian. Melalui pemeriksaan tersebut, pemerintah dapat menilai kesesuaian dokumen perizinan dengan kegiatan operasional.

Erni menjelaskan bahwa pengawasan mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar atau izin usaha, serta pemenuhan persyaratan kegiatan usaha. Jika petugas menemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga penghentian sementara dan pencabutan izin sesuai ketentuan.

Dispora Berperan Membina Pelaku Usaha

Selain pemerintah kabupaten dan kota, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tingkat provinsi diharapkan membantu menyosialisasikan kebijakan perizinan. Instansi tersebut juga dapat membina pelaku usaha dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten serta kota.

Dengan pembagian peran yang jelas, pemerintah ingin memastikan pelaku usaha memahami persyaratan sejak awal. Langkah ini juga membantu pemerintah daerah menjalankan pengawasan secara konsisten tanpa melampaui kewenangannya.

Di sisi lain, akses informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan. Kemenpora menyediakan layanan Sora (Sahabat Pemuda dan Olahraga) melalui situs resminya. Pelaku usaha juga dapat mencari informasi perizinan melalui layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Baca Juga :  ISS 2026 Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp17 Miliar, Peluang Investasi Tembus Rp1,12 Triliun

Kemenpora Dorong Olahraga Menjadi Penggerak Ekonomi

Penguatan pengawasan perizinan berjalan beriringan dengan upaya Kemenpora memperluas kontribusi ekonomi sektor olahraga. Pemerintah ingin masyarakat tidak hanya melihat olahraga dari sisi prestasi atlet dan penyerapan anggaran, tetapi juga dari peluang usaha serta penciptaan lapangan kerja.

Dalam pendekatan tersebut, fasilitas olahraga dapat berkembang menjadi aset produktif. Sementara itu, pelaku usaha berpeluang menjadi mitra pemerintah dalam membangun ekosistem olahraga yang berkelanjutan.

Kemenpora juga membahas rencana pengalihan tambahan 10 KBLI yang sebagian besar berkaitan dengan aktivitas klub olahraga. Rencana ini berpotensi memperluas cakupan kegiatan usaha yang masuk dalam tata kelola sektor olahraga.

Aktivitas klub olahraga dapat menciptakan sumber pendapatan melalui penjualan tiket, merchandise, penyelenggaraan acara, dan pengelolaan fasilitas. Namun, pengembangan peluang tersebut tetap memerlukan kepastian perizinan serta pemenuhan standar usaha.

Melalui koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, Kemenpora berharap tata kelola perizinan semakin tertib. Dengan demikian, pertumbuhan bisnis olahraga dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Berita Terkait

Stadion Daerah Jadi Pusat Ekonomi, Kemenpora Siapkan Model Bisnis untuk 20 Stadion Prioritas
Rabu Bugar Kemenpora Perkuat Kebiasaan Olahraga Lewat Senam Jantung Sehat dan Tai Chi
Indonesia Youth Summit 2026 Siapkan 160 Pemuda untuk Bahas Tantangan Ekonomi dan Isu Strategis
Pembinaan Atlet Jawa Timur Jadi Sorotan, Kemenpora Siapkan Perlindungan Masa Pensiun
Asian Para Games 2026, Indonesia Bidik 7 Emas dan Posisi 10 Besar
ISS 2026 Hasilkan Perputaran Ekonomi Rp17 Miliar, Peluang Investasi Tembus Rp1,12 Triliun
PSSI Perkuat Standar Medis Sepak Bola, Dokter dan Fisioterapis Disiapkan Jadi Penggerak Perubahan
MotoGP Mandalika 2026 Catat 157.875 Penonton, Dampak Ekonomi Daerah Jadi Sorotan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Stadion Daerah Jadi Pusat Ekonomi, Kemenpora Siapkan Model Bisnis untuk 20 Stadion Prioritas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Perizinan Usaha Olahraga Jadi Fokus Kemenpora, Pemda Perkuat Pengawasan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Rabu Bugar Kemenpora Perkuat Kebiasaan Olahraga Lewat Senam Jantung Sehat dan Tai Chi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Indonesia Youth Summit 2026 Siapkan 160 Pemuda untuk Bahas Tantangan Ekonomi dan Isu Strategis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Pembinaan Atlet Jawa Timur Jadi Sorotan, Kemenpora Siapkan Perlindungan Masa Pensiun

Berita Terbaru