Sisipublik.com – Pengembangan ekonomi stadion daerah menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan manfaat aset olahraga sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengelolaan stadion yang lebih produktif melalui kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Forum Nasional Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional 2026 di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ketiga kementerian membahas Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai landasan kolaborasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga.
Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga Kemenpora, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pengembangan ekonomi stadion daerah membutuhkan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola stadion, klub olahraga, dan mitra usaha. Menurutnya, pengelola perlu melihat fasilitas olahraga sebagai aset produktif yang dapat menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Kemenpora Siapkan Model Bisnis untuk 20 Stadion Prioritas
Kemenpora telah menyiapkan profil bisnis dan pemodelan arus kas untuk 20 stadion prioritas nasional berdasarkan data dari pemerintah daerah. Selain itu, kementerian tersebut siap mendampingi pemerintah daerah dalam memetakan potensi bisnis stadion dan fasilitas olahraga lainnya.
Tri menekankan bahwa pengelola tidak seharusnya membatasi penggunaan stadion hanya untuk pertandingan. Sebaliknya, pengelola dapat mengaktifkan fasilitas sepanjang tahun melalui berbagai kegiatan di luar hari pertandingan atau non-match day.
Kegiatan tersebut mencakup acara hiburan, wisata olahraga, layanan kuliner, dan aktivitas komunitas. Dengan pola pemanfaatan yang lebih beragam, stadion berpeluang menarik pengunjung secara rutin sekaligus membuka pasar bagi pelaku usaha lokal.
Sejumlah stadion juga masuk dalam penjajakan kerja sama pemanfaatan, antara lain stadion di Kabupaten Malang, Stadion Deltras, Stadion Maguwoharjo di Sleman, Stadion Patriot Candrabhaga di Bekasi, dan Stadion Gajayana di Kota Malang.
Namun, pengembangan fasilitas tersebut membutuhkan kepastian administrasi dan legalitas aset. Karena itu, Kemenpora mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian dokumen serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah agar proses kerja sama berjalan sesuai ketentuan.
Kemendagri Dorong Pemanfaatan Aset yang Lebih Produktif
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyoroti perlunya perubahan pendekatan dalam pengelolaan stadion milik pemerintah daerah. Pemerintah daerah perlu memastikan aset yang telah tercatat secara administratif juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan 20 stadion sepak bola kepada pemerintah daerah. Setelah proses serah terima, pemerintah daerah mencatat stadion tersebut sebagai barang milik daerah sehingga perlu menyiapkan pola pengelolaan yang sesuai dengan aturan dan kemampuan anggaran.
Salah satu pilihan yang dapat digunakan ialah skema sewa atau kerja sama pemanfaatan (KSP). Melalui skema tersebut, pemerintah daerah dapat melibatkan BUMN, BUMD, maupun pihak swasta sesuai peraturan yang berlaku.
Kerja sama itu berpotensi membantu pemerintah daerah mengelola biaya pemeliharaan sekaligus memperoleh kontribusi pendapatan dari pemanfaatan aset. Meski demikian, pemerintah daerah tetap perlu menjalankan prosedur yang berlaku sebelum menetapkan mitra pengelola.
Proses KSP mencakup identifikasi kondisi dan status aset, pemeriksaan administrasi, pembentukan tim penilai, penghitungan kontribusi, penetapan mitra, serta penandatanganan perjanjian. Horas juga menjelaskan bahwa skema tersebut dapat memberikan penerimaan melalui kontribusi tetap atau pembagian keuntungan.
Jangka waktu kerja sama pada prinsipnya dapat mencapai 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah daerah perlu menilai kelayakan kerja sama secara cermat agar pemanfaatan aset tetap memberikan manfaat bagi daerah.
Selain membuka peluang komersial, Kemendagri mendorong penggunaan stadion untuk kompetisi antarklub dan liga amatir. Langkah ini dapat memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga sekaligus meningkatkan frekuensi penggunaan stadion.
Stadion Buka Pasar Baru bagi UMKM
Peluang ekonomi stadion juga menjadi perhatian Kementerian UMKM. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menilai aktivitas industri olahraga, khususnya sepak bola, dapat menciptakan pasar bagi berbagai jenis usaha mikro, kecil, dan menengah.
Peluang tersebut meliputi penjualan makanan dan minuman, pakaian olahraga, jersey, sepatu, serta berbagai produk suvenir. Selain itu, penyelenggaraan acara, penjualan tiket, dan layanan pendukung pertandingan dapat memperluas kegiatan komersial di sekitar stadion.
Agar peluang tersebut menghasilkan manfaat yang lebih luas, klub dan pengelola stadion dapat berperan sebagai penghubung antara pelaku UMKM dan pasar. Mereka dapat membantu pelaku usaha memperluas pemasaran, meningkatkan kualitas produk, mengakses pembiayaan, serta memenuhi kebutuhan rantai pasok.
Kementerian UMKM juga mendorong penguatan ekosistem usaha melalui pendampingan, standardisasi produk, inkubasi bisnis, dan perluasan akses pasar. Dengan dukungan tersebut, pelaku UMKM memiliki kesempatan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan menjangkau konsumen yang lebih beragam.
Kolaborasi Menentukan Keberlanjutan Pengelolaan Stadion
Pengembangan stadion sebagai pusat kegiatan ekonomi membutuhkan pembagian peran yang jelas antara pemerintah, pengelola fasilitas, klub olahraga, dan mitra usaha. Pemerintah daerah perlu memastikan status aset dan tata kelola berjalan sesuai aturan, sedangkan pengelola harus menyusun kegiatan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi pasar setempat.
Di sisi lain, keterlibatan UMKM perlu masuk dalam perencanaan kegiatan stadion, bukan sekadar menjadi pelengkap saat pertandingan berlangsung. Dengan cara tersebut, aktivitas ekonomi dapat memberikan kesempatan usaha kepada masyarakat di sekitar fasilitas olahraga.
Kolaborasi Kemenpora, Kemendagri, dan Kementerian UMKM melalui pembahasan SKB Tiga Menteri diharapkan mendorong pengelolaan sarana olahraga yang lebih produktif. Keberhasilan langkah ini akan bergantung pada pelaksanaan kerja sama, kepastian hukum aset, serta kemampuan pengelola menjaga keseimbangan antara fungsi olahraga dan kegiatan komersial.
Dengan pengelolaan yang terencana, stadion berpeluang menjalankan dua fungsi sekaligus: mendukung pembinaan dan prestasi olahraga serta menggerakkan ekonomi lokal melalui penciptaan peluang usaha dan peningkatan manfaat aset daerah.











Komentar