Prabowo Dorong Digitalisasi Layanan Hukum, 83.960 Posbankum Perluas Akses Keadilan

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto membahas digitalisasi layanan publik dan penguatan Pos Bantuan Hukum bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: kementerian sekretaris negara)

Presiden Prabowo Subianto membahas digitalisasi layanan publik dan penguatan Pos Bantuan Hukum bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: kementerian sekretaris negara)

Sisipublik.com – Digitalisasi layanan hukum menjadi salah satu agenda yang dibahas Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah menyiapkan layanan publik Kementerian Hukum secara daring sekaligus memperluas peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan.

Supratman menyampaikan perkembangan tersebut setelah bertemu Presiden. Menurut dia, digitalisasi akan membuat proses perizinan dan berbagai layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dapat masyarakat akses secara online. Pemerintah menargetkan mekanisme tersebut dapat meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan.

Sementara itu, digitalisasi layanan hukum berjalan bersamaan dengan penguatan Posbankum. Supratman menyebut jumlah Posbankum telah mencapai sekitar 83.960 unit yang tersebar di desa dan kelurahan seluruh Indonesia.

Posbankum tangani ribuan laporan masyarakat

Keberadaan Posbankum memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan bantuan hukum. Kementerian Hukum sebelumnya menjelaskan bahwa Posbankum juga dapat menghubungkan masyarakat dengan organisasi bantuan hukum ketika suatu perkara membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2-S3 Kemenag Dibuka, Pendaftaran Berakhir 12 Oktober

Dalam laporan kepada Presiden, Supratman menyebut sekitar 16.000 kasus telah masuk melalui Posbankum. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.000 kasus dapat terselesaikan melalui mediasi.

Selain itu, sekitar 2.000 kasus lainnya akan memperoleh bantuan hukum secara gratis. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya membangun Posbankum secara kelembagaan, tetapi juga mendorong pemanfaatannya sebagai pintu awal penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.

Keadilan restoratif menjadi bagian penyelesaian

Penyelesaian melalui mediasi juga berkaitan dengan pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme tersebut memungkinkan perkara tertentu diselesaikan melalui proses dialog dan pemulihan hubungan tanpa langsung membawa persoalan ke persidangan.

Kementerian Hukum sebelumnya menjelaskan bahwa Posbankum memang memiliki fungsi penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi oleh paralegal serta kepala desa atau lurah sebagai juru damai.

Menurut Supratman, mekanisme tersebut berpotensi mengurangi jumlah perkara yang harus berlanjut ke pengadilan. Ia menyebut penyelesaian sekitar 14.000 kasus melalui mediasi berpotensi menghemat anggaran negara sekitar Rp1,2 triliun. Angka tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan Menteri Hukum dan bukan angka penghematan yang telah diaudit dalam materi yang tersedia.

Baca Juga :  Anggaran Haji 2027 Diminta Berbasis Kebutuhan Jemaah, Menhaj Tekankan Efisiensi

Layanan hukum diarahkan lebih transparan

Pemerintah juga mengarahkan digitalisasi untuk memperkuat transparansi pelayanan. Kementerian Hukum menjelaskan bahwa data Posbankum telah masuk dalam sistem digital sehingga masyarakat dapat mengetahui lokasi pos, petugas atau paralegal, jumlah laporan, hingga perkembangan penyelesaian perkara.

Di sisi lain, Kementerian Hukum menyiapkan digitalisasi seluruh layanan publiknya. Dalam keterangan Supratman, proses perizinan dan pelayanan masyarakat akan berlangsung secara daring sehingga masyarakat tidak perlu selalu datang secara langsung ke kantor kementerian.

Presiden Prabowo juga meminta kementerian dan lembaga pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Arahan tersebut menjadi bagian dari pembenahan pelayanan publik yang pemerintah jalankan bersamaan dengan transformasi digital.

Dengan perluasan Posbankum dan digitalisasi layanan, pemerintah menempatkan akses hukum di tingkat masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan administrasi melalui sistem daring. Implementasinya tetap membutuhkan kualitas layanan, kesiapan petugas, serta pengawasan agar keberadaan Posbankum benar-benar memberi manfaat bagi warga.

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah di Bali Naik Jadi 401 Unit, Perbaikan Infrastruktur Dukung Kenyamanan Belajar
Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami
Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data
SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah
Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Dua Perkuat Sektor Pertahanan
Swasembada Beras Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk
Transformasi PLN Jadi Prioritas, Prabowo Dorong Efisiensi dan Energi Surya 100 GW
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Revitalisasi Sekolah di Bali Naik Jadi 401 Unit, Perbaikan Infrastruktur Dukung Kenyamanan Belajar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:27 WIB

SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan

Berita Terbaru