Sisipublik.com – Pemerintah mulai menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada 1 Oktober 2026 untuk mempercepat operasional koperasi yang bangunannya telah siap. Dalam tahap awal, sebagian manajer mendapat penugasan di luar domisili untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di wilayah tersebut.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah tidak akan langsung menggugurkan status manajer yang memperoleh lokasi kerja jauh dari tempat tinggalnya. Pemerintah membuka ruang penyesuaian lokasi ketika pembangunan KDKMP di daerah asal manajer telah selesai.
Langkah itu menjadi bagian dari strategi manajer KDKMP untuk mengisi kebutuhan SDM secara bertahap. Ferry menjelaskan, pemerintah perlu menempatkan manajer di koperasi yang sudah siap beroperasi, sementara pembangunan unit lainnya masih berlangsung.
Manajer KDKMP Tetap Mempertahankan Status PKWT
Ferry meminta manajer yang telah menerima surat keputusan (SK) penempatan di luar domisili menjalankan penugasan awal. Menurut dia, pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan mempertahankan status mereka sambil mencari solusi penempatan yang lebih sesuai.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan penerimaan penempatan awal penting agar status kerja manajer tetap berjalan. Para manajer bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat menjalankan operasional KDKMP yang sudah siap tanpa harus menunggu seluruh pembangunan koperasi selesai. Setelah fasilitas di wilayah domisili manajer tersedia, pemerintah dapat melakukan penyesuaian lokasi penugasan.
Ferry juga memastikan manajer yang memilih mengundurkan diri tidak mendapat sanksi. Ia menyebut jumlah pengunduran diri sejauh ini tidak signifikan.
Penempatan Manajer KDKMP Berjalan Bersamaan dengan Operasional Koperasi
Pemerintah menargetkan manajer mulai menjalankan tugas sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026. Penempatan tersebut menjadi salah satu tahapan untuk mengoperasikan KDKMP yang telah memiliki kesiapan infrastruktur.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebelumnya menyebut 26.569 unit KDKMP telah menyelesaikan pembangunan fisik. Pemerintah kemudian mendorong kesiapan pengelola, pasokan barang, serta layanan agar koperasi dapat segera beroperasi.
Selain itu, PT Agrinas Pangan Nusantara telah menjalin kerja sama dengan sejumlah BUMN untuk mendukung layanan KDKMP. Kerja sama tersebut mencakup sektor pangan, pembiayaan, energi, dan kebutuhan layanan lainnya.
Penghasilan Manajer Mengikuti Wilayah Penugasan
Pemerintah menetapkan penghasilan manajer KDKMP berdasarkan wilayah kerja. Zulkifli menyebut total penghasilan, yang mencakup gaji dan tunjangan, berada pada kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan dan mempertimbangkan ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Besaran tersebut mengikuti lokasi penugasan sehingga kondisi wilayah menjadi salah satu faktor dalam menentukan penghasilan. Pada saat yang sama, status PKWT memberikan kerangka kerja bagi manajer selama dua tahun pertama operasional.
Dengan demikian, penempatan lintas daerah menjadi solusi sementara untuk mengisi kebutuhan SDM di KDKMP yang telah siap, sedangkan penyesuaian berdasarkan domisili dapat dilakukan mengikuti perkembangan pembangunan koperasi di masing-masing daerah.










Komentar