KDKMP Masuk Tahap Operasional, Kemenkop Percepat Verifikasi dan Penguatan Tata Kelola

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI yang membahas perkembangan KDKMP, tata kelola koperasi, dan anggaran Kementerian Koperasi (foto: kementerian koperasi)

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI yang membahas perkembangan KDKMP, tata kelola koperasi, dan anggaran Kementerian Koperasi (foto: kementerian koperasi)

Sisipublik.com – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap penting menuju operasionalisasi setelah Kementerian Koperasi mempercepat verifikasi fasilitas serta menyiapkan pengangkatan manajer koperasi. Pemerintah masih menunggu dan menindaklanjuti regulasi tata kelola sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan perkembangan itu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI. Selain membahas KDKMP, rapat tersebut turut membahas kebutuhan anggaran Kementerian Koperasi untuk 2027 serta perkembangan revisi Undang-Undang Perkoperasian.

KDKMP Perlu Penguatan Tata Kelola

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu perhatian utama karena program tersebut tidak hanya membutuhkan pembangunan fasilitas, tetapi juga kesiapan pengelola dan sistem operasional. Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya kelembagaan, pendampingan, dan pengawasan agar koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional.

Karena itu, Kementerian Koperasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap fasilitas yang akan mendukung operasional KDKMP. Ferry menyebut proses tersebut mencakup 17.228 bangunan fisik dan gerai.

Selain fasilitas, Kemenkop telah merekrut dan melatih 28.626 calon manajer KDKMP. Ferry menyampaikan bahwa pengangkatan mereka akan berjalan setelah regulasi tata kelola menjadi dasar pelaksanaan. Laporan pada 18 September 2026 juga menyebut pemerintah telah menerbitkan regulasi tata kelola dan proses penerbitan SK pengangkatan manajer segera berjalan.

Baca Juga :  Penanganan Karhutla Diperkuat, Lima Pesawat TNI AU Bergerak ke Kalimantan

Anggaran 2027 Mendukung Pendampingan

Kementerian Koperasi juga mengarahkan tambahan dukungan anggaran 2027 untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan koperasi. Dalam pembahasan sebelumnya bersama Komisi VI, Kemenkop mengusulkan tambahan anggaran Rp4,53 triliun untuk memperkuat kelembagaan, pengembangan usaha, SDM, serta pengawasan dan pendampingan koperasi.

Dari usulan tersebut, sekitar Rp1,25 triliun diarahkan untuk pengawasan dan pendampingan koperasi, termasuk KDKMP. Anggaran itu mencakup pendampingan, monitoring dan evaluasi, penilaian kesehatan koperasi, serta penanganan pengaduan.

Dengan demikian, dukungan anggaran tidak hanya menyasar koperasi yang baru terbentuk. Kemenkop juga tetap memiliki tanggung jawab membina koperasi yang sudah berjalan agar dapat berkembang dan meningkatkan kualitas tata kelolanya.

RUU Perkoperasian Masuk Pembahasan Lanjutan

Selain KDKMP, rapat kerja membahas perkembangan revisi Undang-Undang Perkoperasian. Kemenkop menyatakan sejumlah masukan dari berbagai pihak telah masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baca Juga :  Manajer KDKMP Ditempatkan Lintas Daerah, Pemerintah Siapkan Penyesuaian Domisili

Salah satu isu yang turut mendapat perhatian ialah kemungkinan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi koperasi dengan kebutuhan tata kelola dan perlindungan anggota.

Komisi VI sebelumnya juga menyoroti perlunya pembaruan kerangka hukum koperasi karena sektor tersebut menghadapi tantangan berupa profesionalisme pengelolaan, akses pembiayaan, pengawasan, dan perlindungan anggota.

Pada saat yang sama, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini meminta Kemenkop memastikan KDKMP tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan dan pembangunan gerai. Menurut Komisi VI, koperasi perlu memiliki model bisnis yang jelas serta aktivitas usaha yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dengan tahapan verifikasi fasilitas, penyiapan manajer, pendampingan, dan penyempurnaan regulasi, pemerintah kini menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memastikan KDKMP dapat menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Dua Perkuat Sektor Pertahanan
Swasembada Beras Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk
Transformasi PLN Jadi Prioritas, Prabowo Dorong Efisiensi dan Energi Surya 100 GW
Bantuan Pertanian Jatim Rp3 Triliun, Pembibitan Ayam Jadi Fokus Tambahan Anggaran
Kredibilitas Fiskal Jadi Modal Indonesia Perluas Kerja Sama dengan Bank Dunia
Revitalisasi Museum 2026 Sasar Lebih dari 200 Situs Budaya di Indonesia
Gaji Pensiunan ASN Lewat Koperasi Masih Dikaji, Kemenkop Tegaskan Belum Ada Keputusan
Pelatihan Kerja Sukabumi Siapkan 1.600 Peserta, 11 Jenis Keterampilan Dibuka
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Dua Perkuat Sektor Pertahanan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Swasembada Beras Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Transformasi PLN Jadi Prioritas, Prabowo Dorong Efisiensi dan Energi Surya 100 GW

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Bantuan Pertanian Jatim Rp3 Triliun, Pembibitan Ayam Jadi Fokus Tambahan Anggaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Revitalisasi Museum 2026 Sasar Lebih dari 200 Situs Budaya di Indonesia

Berita Terbaru