Sisipublik.com – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap penting menuju operasionalisasi setelah Kementerian Koperasi mempercepat verifikasi fasilitas serta menyiapkan pengangkatan manajer koperasi. Pemerintah masih menunggu dan menindaklanjuti regulasi tata kelola sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan perkembangan itu dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI. Selain membahas KDKMP, rapat tersebut turut membahas kebutuhan anggaran Kementerian Koperasi untuk 2027 serta perkembangan revisi Undang-Undang Perkoperasian.
KDKMP Perlu Penguatan Tata Kelola
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu perhatian utama karena program tersebut tidak hanya membutuhkan pembangunan fasilitas, tetapi juga kesiapan pengelola dan sistem operasional. Komisi VI DPR RI menekankan pentingnya kelembagaan, pendampingan, dan pengawasan agar koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional.
Karena itu, Kementerian Koperasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap fasilitas yang akan mendukung operasional KDKMP. Ferry menyebut proses tersebut mencakup 17.228 bangunan fisik dan gerai.
Selain fasilitas, Kemenkop telah merekrut dan melatih 28.626 calon manajer KDKMP. Ferry menyampaikan bahwa pengangkatan mereka akan berjalan setelah regulasi tata kelola menjadi dasar pelaksanaan. Laporan pada 18 September 2026 juga menyebut pemerintah telah menerbitkan regulasi tata kelola dan proses penerbitan SK pengangkatan manajer segera berjalan.
Anggaran 2027 Mendukung Pendampingan
Kementerian Koperasi juga mengarahkan tambahan dukungan anggaran 2027 untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan koperasi. Dalam pembahasan sebelumnya bersama Komisi VI, Kemenkop mengusulkan tambahan anggaran Rp4,53 triliun untuk memperkuat kelembagaan, pengembangan usaha, SDM, serta pengawasan dan pendampingan koperasi.
Dari usulan tersebut, sekitar Rp1,25 triliun diarahkan untuk pengawasan dan pendampingan koperasi, termasuk KDKMP. Anggaran itu mencakup pendampingan, monitoring dan evaluasi, penilaian kesehatan koperasi, serta penanganan pengaduan.
Dengan demikian, dukungan anggaran tidak hanya menyasar koperasi yang baru terbentuk. Kemenkop juga tetap memiliki tanggung jawab membina koperasi yang sudah berjalan agar dapat berkembang dan meningkatkan kualitas tata kelolanya.
RUU Perkoperasian Masuk Pembahasan Lanjutan
Selain KDKMP, rapat kerja membahas perkembangan revisi Undang-Undang Perkoperasian. Kemenkop menyatakan sejumlah masukan dari berbagai pihak telah masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Salah satu isu yang turut mendapat perhatian ialah kemungkinan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi koperasi dengan kebutuhan tata kelola dan perlindungan anggota.
Komisi VI sebelumnya juga menyoroti perlunya pembaruan kerangka hukum koperasi karena sektor tersebut menghadapi tantangan berupa profesionalisme pengelolaan, akses pembiayaan, pengawasan, dan perlindungan anggota.
Pada saat yang sama, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini meminta Kemenkop memastikan KDKMP tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan dan pembangunan gerai. Menurut Komisi VI, koperasi perlu memiliki model bisnis yang jelas serta aktivitas usaha yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dengan tahapan verifikasi fasilitas, penyiapan manajer, pendampingan, dan penyempurnaan regulasi, pemerintah kini menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memastikan KDKMP dapat menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan berkelanjutan.










Komentar