Sisipublik.com – Bimbingan perkawinan (Bimwin) kini membuka lebih banyak pilihan bagi calon pengantin melalui kerja sama Kementerian Agama (Kemenag) dengan 10 lembaga mitra. Skema ini memperluas akses pendidikan pranikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), sekaligus menghubungkan sertifikat peserta dengan sistem informasi Kemenag.
Perluasan layanan tersebut menyasar calon pengantin yang belum mengikuti Bimwin melalui jalur KUA. Selain memperluas jangkauan, kemitraan ini diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan pranikah dengan memadukan pengalaman lembaga mitra dan program pembinaan keluarga yang pemerintah jalankan.
Bimbingan Perkawinan Menjangkau Calon Pengantin Lebih Luas
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa kerja sama dengan lembaga pendidikan pranikah menjadi salah satu langkah untuk menjawab beragam persoalan keluarga. Pemerintah juga membutuhkan pendekatan berbasis data agar program pembinaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) per September 2026 mencatat 997.089 peristiwa nikah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70,17 persen calon pengantin telah mengikuti Bimwin yang diselenggarakan melalui 5.917 KUA.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, menyebut capaian tersebut menunjukkan perlunya upaya tambahan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang belum memperoleh layanan. Karena itu, Kemenag mendorong lembaga mitra ikut memperluas akses pendidikan pranikah.
Menurut Ahmad Zayadi, pemerintah perlu memanfaatkan pengalaman, metode, dan jejaring lembaga yang selama ini bergerak dalam pembinaan keluarga. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat upaya membangun keluarga yang sakinah dan maslahat.
Ini 10 Lembaga Mitra Bimbingan Perkawinan Kemenag
Kemenag menjalin kemitraan dengan 10 lembaga yang dapat menjadi alternatif bagi calon pengantin untuk mengikuti Bimwin. Berikut daftar lembaga mitra tersebut:
- Masjid Salman ITB.
- Masjid Nurul Azhari Yogyakarta.
- Nikah Institute.
- PreMarriage Talk.
- Fiqih Pernikahan.
- Sekolah Pra Nikah Nubuwah.
- Pranikah Academy.
- Kelas Jodoh SFK.
- Roomah Ta’aruf.
- Islamic Pre Family School IPB.
Kehadiran lembaga-lembaga tersebut memberikan pilihan akses pendidikan pranikah di luar layanan KUA. Meski demikian, calon pengantin perlu memastikan jadwal, persyaratan, dan mekanisme penerbitan sertifikat kepada masing-masing penyelenggara.
Sertifikat Bimwin Mitra Terhubung dengan Sistem Kemenag
Selain memperluas akses, Kemenag mengintegrasikan sertifikat Bimwin dari lembaga mitra dengan sistem informasi kementerian. Melalui mekanisme ini, data calon pengantin yang mengikuti program melalui lembaga mitra dapat tercatat dalam sistem pemerintah.
Integrasi tersebut juga menghubungkan layanan yang lembaga mitra selenggarakan dengan program pembinaan keluarga Kemenag. Dengan demikian, kemitraan tidak hanya berfokus pada penambahan tempat pelatihan, tetapi juga pada keterhubungan administrasi dan peningkatan mutu layanan.
Namun, calon pengantin sebaiknya mengonfirmasi prosedur pencatatan sertifikat kepada penyelenggara atau KUA setempat. Langkah ini membantu memastikan bahwa keikutsertaan dalam program tercatat sesuai mekanisme yang berlaku.
Lembaga Mitra Dorong Modul Pranikah Terpadu
Founder Nikah Institute, Nurul, menyambut penguatan kemitraan tersebut. Ia menilai koordinasi antarlembaga perlu ditingkatkan agar program pendidikan perkawinan yang selama ini berjalan secara mandiri dapat saling melengkapi.
Ia juga mendorong uji coba kerja sama dengan KUA, khususnya untuk menghubungkan sesi psikologi dalam Bimwin dengan layanan rujukan dari lembaga yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan peserta.
Selain itu, Nurul mengusulkan penyusunan modul bersama yang memadukan nilai-nilai agama dengan pendekatan psikologi. Ia berharap forum nasional tersebut berlanjut ke pembahasan teknis agar kolaborasi dapat diterapkan dalam program nyata.
Melalui kemitraan ini, Kemenag berupaya memperluas akses pendidikan pranikah sekaligus memperkuat pembinaan keluarga. Keberhasilan program selanjutnya bergantung pada koordinasi antarlembaga, konsistensi pencatatan peserta, serta mutu materi yang calon pengantin terima.











Komentar