Sisipublik.com – Digitalisasi layanan hukum menjadi salah satu agenda yang dibahas Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah menyiapkan layanan publik Kementerian Hukum secara daring sekaligus memperluas peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Supratman menyampaikan perkembangan tersebut setelah bertemu Presiden. Menurut dia, digitalisasi akan membuat proses perizinan dan berbagai layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dapat masyarakat akses secara online. Pemerintah menargetkan mekanisme tersebut dapat meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan.
Sementara itu, digitalisasi layanan hukum berjalan bersamaan dengan penguatan Posbankum. Supratman menyebut jumlah Posbankum telah mencapai sekitar 83.960 unit yang tersebar di desa dan kelurahan seluruh Indonesia.
Posbankum tangani ribuan laporan masyarakat
Keberadaan Posbankum memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan bantuan hukum. Kementerian Hukum sebelumnya menjelaskan bahwa Posbankum juga dapat menghubungkan masyarakat dengan organisasi bantuan hukum ketika suatu perkara membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Dalam laporan kepada Presiden, Supratman menyebut sekitar 16.000 kasus telah masuk melalui Posbankum. Dari jumlah tersebut, sekitar 14.000 kasus dapat terselesaikan melalui mediasi.
Selain itu, sekitar 2.000 kasus lainnya akan memperoleh bantuan hukum secara gratis. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya membangun Posbankum secara kelembagaan, tetapi juga mendorong pemanfaatannya sebagai pintu awal penyelesaian persoalan hukum di masyarakat.
Keadilan restoratif menjadi bagian penyelesaian
Penyelesaian melalui mediasi juga berkaitan dengan pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme tersebut memungkinkan perkara tertentu diselesaikan melalui proses dialog dan pemulihan hubungan tanpa langsung membawa persoalan ke persidangan.
Kementerian Hukum sebelumnya menjelaskan bahwa Posbankum memang memiliki fungsi penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi oleh paralegal serta kepala desa atau lurah sebagai juru damai.
Menurut Supratman, mekanisme tersebut berpotensi mengurangi jumlah perkara yang harus berlanjut ke pengadilan. Ia menyebut penyelesaian sekitar 14.000 kasus melalui mediasi berpotensi menghemat anggaran negara sekitar Rp1,2 triliun. Angka tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan Menteri Hukum dan bukan angka penghematan yang telah diaudit dalam materi yang tersedia.
Layanan hukum diarahkan lebih transparan
Pemerintah juga mengarahkan digitalisasi untuk memperkuat transparansi pelayanan. Kementerian Hukum menjelaskan bahwa data Posbankum telah masuk dalam sistem digital sehingga masyarakat dapat mengetahui lokasi pos, petugas atau paralegal, jumlah laporan, hingga perkembangan penyelesaian perkara.
Di sisi lain, Kementerian Hukum menyiapkan digitalisasi seluruh layanan publiknya. Dalam keterangan Supratman, proses perizinan dan pelayanan masyarakat akan berlangsung secara daring sehingga masyarakat tidak perlu selalu datang secara langsung ke kantor kementerian.
Presiden Prabowo juga meminta kementerian dan lembaga pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Arahan tersebut menjadi bagian dari pembenahan pelayanan publik yang pemerintah jalankan bersamaan dengan transformasi digital.
Dengan perluasan Posbankum dan digitalisasi layanan, pemerintah menempatkan akses hukum di tingkat masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan administrasi melalui sistem daring. Implementasinya tetap membutuhkan kualitas layanan, kesiapan petugas, serta pengawasan agar keberadaan Posbankum benar-benar memberi manfaat bagi warga.











Komentar