Pemerintah Siapkan Implementasi Bioetanol E5 dan B50 Mulai Juli 2026

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan Implementasi Bioetanol E5 dan B50 Mulai Juli 2026 (foto: esdm)

Pemerintah Siapkan Implementasi Bioetanol E5 dan B50 Mulai Juli 2026 (foto: esdm)

Sisipublik.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan implementasi campuran bioetanol 5 persen atau E5 pada bahan bakar bensin mulai Juli 2026. Kebijakan akan berjalan bersamaan dengan penerapan mandatori biodiesel B50 bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan tahap awal penerapan E5 tahap awal akan di fokuskan pada daerah yang memiliki akses dekat dengan pasokan bahan baku dalam negeri.

Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan keputusan menteri terkait alokasi volume bioetanol untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Implementasi E5 di targetkan di mulai bersamaan dengan kebijakan B50 pada pertengahan 2026.

Baca Juga :  SLHS SPPG Jadi Syarat Mutlak MBG, BGN Tegaskan Standar Higiene Wajib Dipenuhi

Selain itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengarahkan agar seluruh bahan baku bioetanol berasal dari sumber domestik guna memperkuat industri energi nasional.

Kementerian ESDM saat ini telah mengidentifikasi tiga perusahaan pemasok etanol fuel grade dengan total kapasitas sekitar 26.000 kiloliter. Detail mengenai alokasi volume nantinya akan di tuangkan dalam regulasi terbaru berbentuk keputusan menteri.

Pemerintah juga tengah menyiapkan pembaruan regulasi melalui penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus biofuel. Langkah ini di lakukan agar proses perizinan implementasi E5 menjadi lebih sederhana dan efisien.

Baca Juga :  B50 Diproyeksi Tekan Impor Solar, Devisa Negara Berpotensi Hemat Rp154 Triliun

Dengan aturan baru tersebut, pelaku usaha nantinya tidak lagi memerlukan Izin Usaha Industri (IUI) untuk kegiatan pencampuran bioetanol. Proses pencampuran energi nabati nantinya dapat di lakukan langsung di titik distribusi energi. melalui izin usaha niaga yang berlaku.

Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, implementasi E5 pada 2026 akan di prioritaskan di sejumlah wilayah utama, seperti Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.

Pada 2027, program E5 masih di lanjutkan dengan perluasan cakupan wilayah hingga Bali. Selanjutnya, kadar campuran bioetanol di rencanakan meningkat menjadi E10 mulai 2028 sampai 2030. (j/*)

Berita Terkait

Penertiban Kawasan Hutan Masuk Tahap Pengumuman, Prabowo Minta Proses Terbuka
Penguatan Pelatih Guru Jadi Strategi Kemenag Perluas Pembelajaran Numerasi Madrasah
BTA 2023 Mulai Dioptimalkan, Indonesia-Malaysia Fokus Perdagangan Entikong-Tebedu
Stiker Personal dengan ChatGPT Images, Begini Cara Membuat dan Mengeditnya
BRIN Pantau Air Tanah Gambut untuk Deteksi Dini Karhutla Bawah Permukaan
Teknologi Nuklir BRIN Diuji untuk Perpanjang Umur Simpan Beras BULOG
Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kunjungan Prabowo di Vladivostok
Cara Pasang CCTV Sendiri di Rumah untuk Pemula, Perhatikan 7 Langkah Ini
Berita ini 24 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:00 WIB

Penertiban Kawasan Hutan Masuk Tahap Pengumuman, Prabowo Minta Proses Terbuka

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

Penguatan Pelatih Guru Jadi Strategi Kemenag Perluas Pembelajaran Numerasi Madrasah

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BTA 2023 Mulai Dioptimalkan, Indonesia-Malaysia Fokus Perdagangan Entikong-Tebedu

Jumat, 4 September 2026 - 07:00 WIB

Stiker Personal dengan ChatGPT Images, Begini Cara Membuat dan Mengeditnya

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

BRIN Pantau Air Tanah Gambut untuk Deteksi Dini Karhutla Bawah Permukaan

Berita Terbaru