Sisipublik.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat Integrasi Data Coretax dengan berbagai sumber informasi eksternal. Sistem administrasi perpajakan tersebut kini terkoneksi dengan data konsumsi listrik, perbankan, hingga layanan telekomunikasi untuk mendukung pengawasan kepatuhan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa integrasi tersebut membantu DJP melakukan pengujian kewajaran laporan pajak berdasarkan aktivitas ekonomi dan pola konsumsi wajib pajak. Menurutnya, data konsumsi dapat menjadi salah satu indikator untuk melihat kesesuaian antara kemampuan ekonomi dan kewajiban perpajakan.
Selain itu, DJP telah menghubungkan Integrasi Data Coretax dengan informasi dari PT PLN (Persero). Data tersebut memungkinkan petugas melihat tingkat konsumsi listrik wajib pajak sebagai salah satu acuan dalam mengukur kewajaran pelaporan pajak yang disampaikan setiap tahun.
Bimo menuturkan bahwa konsumsi listrik dapat menjadi pembanding dalam proses analisis. Sebagai contoh, tingkat penggunaan listrik yang tinggi dapat menjadi salah satu indikator untuk menilai apakah pelaporan pajak sudah sesuai dengan kondisi ekonomi yang dimiliki wajib pajak.
Integrasi Data Coretax Terhubung dengan Perbankan dan Telekomunikasi
Selanjutnya, sistem Coretax juga telah tersambung dengan data milik Telkom Indonesia serta 55 bank di dalam negeri. Koneksi tersebut membantu DJP memperoleh berbagai informasi transaksi ekonomi yang relevan untuk mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan.
Melalui sistem tersebut, DJP dapat memantau berbagai aktivitas ekonomi, termasuk transaksi yang berlangsung pada sektor digital. Bimo menyebut Coretax mampu mengelola data secara lebih luas sehingga mendukung peningkatan kualitas administrasi perpajakan.
Menurutnya, penerapan sistem yang terintegrasi menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat. Karena itu, DJP terus meningkatkan kemampuan Coretax agar dapat mendukung pengelolaan data secara lebih efektif.
Integrasi Data Coretax Tersambung dengan Berbagai Sistem Eksternal
Di sisi lain, Coretax juga terhubung secara waktu nyata dengan sejumlah sistem eksternal lainnya. Sistem tersebut meliputi Online Single Submission (OSS), data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), serta data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Bimo menjelaskan bahwa Coretax hadir sebagai platform terpadu yang menghubungkan layanan, proses bisnis, data, serta manajemen kepatuhan perpajakan dalam satu ekosistem.
Melalui pengembangan tersebut, DJP berupaya menghadirkan layanan perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan hak serta kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan transparan. (j/*)










Komentar