Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR (foto: suara)

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR (foto: suara)

Sisipublik.com – Pemerintah memperkuat Program 3 Juta Rumah melalui kesepakatan tiga kementerian yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah tersebut bertujuan mempercepat pembangunan rumah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian bersubsidi.

Selain itu, tiga kementerian tersebut menandatangani dua aturan bersama. Kesepakatan tersebut mencakup perluasan definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menghambat pembangunan perumahan.

Program 3 Juta Rumah Perluas Kriteria MBR

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, Program 3 Juta Rumah mendapat dukungan melalui penyesuaian kriteria MBR. Pemerintah menaikkan batas penghasilan agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan program rumah bersubsidi.

Sebelumnya, batas penghasilan MBR berada di kisaran Rp7 juta per bulan. Kini, pemerintah menetapkan batas baru sebesar Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan sesuai zonasi wilayah. Kebijakan tersebut berlaku di sejumlah kawasan, termasuk Jabodetabek.

Baca Juga :  Polri Harus Lindungi Rakyat, Prabowo Tekankan Peran Strategis Kepolisian Jaga Stabilitas Nasional

Dengan demikian, lebih banyak masyarakat berpeluang memperoleh rumah bersubsidi beserta berbagai insentif yang pemerintah sediakan.

Program 3 Juta Rumah Beri Kemudahan Beli Rumah Lintas Domisili

Selanjutnya, aturan baru juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di luar wilayah domisili KTP. Warga ber-KTP Jakarta, misalnya, tetap dapat membeli rumah bersubsidi di Bekasi, Tangerang, maupun wilayah penyangga lainnya.

Di sisi lain, pengembang juga memiliki ruang lebih luas untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa terikat domisili calon pembeli. Selama memenuhi syarat MBR, masyarakat tetap bisa menikmati berbagai fasilitas yang tersedia.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar 0 persen serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi kelompok yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila 2026, Prabowo Dorong Ekonomi Nasional yang Lebih Merata dan Berpihak pada Rakyat

Program 3 Juta Rumah Selesaikan Kendala Pertanahan

Sementara itu, Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN menyepakati langkah penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan lahan baku sawah dan pembangunan kawasan hunian.

Selama ini, ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mewajibkan sekitar 87 persen lahan sawah tetap berfungsi sebagai kawasan pertanian. Namun, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi telah berkembang menjadi kawasan permukiman sehingga memunculkan kendala dalam sertifikasi dan pengembangan perumahan.

Karena itu, pemerintah akan menerapkan pendekatan agregat di tingkat provinsi. Gubernur nantinya memperoleh kewenangan lebih luas untuk mengatur pemanfaatan lahan tanpa mengganggu target swasembada pangan nasional.

Melalui dua aturan tersebut, pemerintah berharap pembangunan perumahan berjalan lebih cepat. Selain menjaga keberlanjutan sektor pertanian, kebijakan ini juga diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pertanahan sehingga Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana secara optimal. (j/*)

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah di Bali Naik Jadi 401 Unit, Perbaikan Infrastruktur Dukung Kenyamanan Belajar
Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami
Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data
SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah
Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Dua Perkuat Sektor Pertahanan
Swasembada Beras Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk
Transformasi PLN Jadi Prioritas, Prabowo Dorong Efisiensi dan Energi Surya 100 GW
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Revitalisasi Sekolah di Bali Naik Jadi 401 Unit, Perbaikan Infrastruktur Dukung Kenyamanan Belajar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:27 WIB

SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan

Berita Terbaru