Sisipublik.com – Pemerintah memperkuat Program 3 Juta Rumah melalui kesepakatan tiga kementerian yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah tersebut bertujuan mempercepat pembangunan rumah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian bersubsidi.
Selain itu, tiga kementerian tersebut menandatangani dua aturan bersama. Kesepakatan tersebut mencakup perluasan definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menghambat pembangunan perumahan.
Program 3 Juta Rumah Perluas Kriteria MBR
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, Program 3 Juta Rumah mendapat dukungan melalui penyesuaian kriteria MBR. Pemerintah menaikkan batas penghasilan agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan program rumah bersubsidi.
Sebelumnya, batas penghasilan MBR berada di kisaran Rp7 juta per bulan. Kini, pemerintah menetapkan batas baru sebesar Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan sesuai zonasi wilayah. Kebijakan tersebut berlaku di sejumlah kawasan, termasuk Jabodetabek.
Dengan demikian, lebih banyak masyarakat berpeluang memperoleh rumah bersubsidi beserta berbagai insentif yang pemerintah sediakan.
Program 3 Juta Rumah Beri Kemudahan Beli Rumah Lintas Domisili
Selanjutnya, aturan baru juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di luar wilayah domisili KTP. Warga ber-KTP Jakarta, misalnya, tetap dapat membeli rumah bersubsidi di Bekasi, Tangerang, maupun wilayah penyangga lainnya.
Di sisi lain, pengembang juga memiliki ruang lebih luas untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa terikat domisili calon pembeli. Selama memenuhi syarat MBR, masyarakat tetap bisa menikmati berbagai fasilitas yang tersedia.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar 0 persen serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi kelompok yang memenuhi ketentuan.
Program 3 Juta Rumah Selesaikan Kendala Pertanahan
Sementara itu, Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN menyepakati langkah penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan lahan baku sawah dan pembangunan kawasan hunian.
Selama ini, ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mewajibkan sekitar 87 persen lahan sawah tetap berfungsi sebagai kawasan pertanian. Namun, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi telah berkembang menjadi kawasan permukiman sehingga memunculkan kendala dalam sertifikasi dan pengembangan perumahan.
Karena itu, pemerintah akan menerapkan pendekatan agregat di tingkat provinsi. Gubernur nantinya memperoleh kewenangan lebih luas untuk mengatur pemanfaatan lahan tanpa mengganggu target swasembada pangan nasional.
Melalui dua aturan tersebut, pemerintah berharap pembangunan perumahan berjalan lebih cepat. Selain menjaga keberlanjutan sektor pertanian, kebijakan ini juga diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pertanahan sehingga Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana secara optimal. (j/*)










Komentar