Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR (foto: suara)

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR (foto: suara)

Sisipublik.com – Pemerintah memperkuat Program 3 Juta Rumah melalui kesepakatan tiga kementerian yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah tersebut bertujuan mempercepat pembangunan rumah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian bersubsidi.

Selain itu, tiga kementerian tersebut menandatangani dua aturan bersama. Kesepakatan tersebut mencakup perluasan definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menghambat pembangunan perumahan.

Program 3 Juta Rumah Perluas Kriteria MBR

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, Program 3 Juta Rumah mendapat dukungan melalui penyesuaian kriteria MBR. Pemerintah menaikkan batas penghasilan agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan program rumah bersubsidi.

Sebelumnya, batas penghasilan MBR berada di kisaran Rp7 juta per bulan. Kini, pemerintah menetapkan batas baru sebesar Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan sesuai zonasi wilayah. Kebijakan tersebut berlaku di sejumlah kawasan, termasuk Jabodetabek.

Baca Juga :  Bansos Triwulan III 2026 Terus Disalurkan, Pemerintah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Lebih dari 18 Juta KPM

Dengan demikian, lebih banyak masyarakat berpeluang memperoleh rumah bersubsidi beserta berbagai insentif yang pemerintah sediakan.

Program 3 Juta Rumah Beri Kemudahan Beli Rumah Lintas Domisili

Selanjutnya, aturan baru juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di luar wilayah domisili KTP. Warga ber-KTP Jakarta, misalnya, tetap dapat membeli rumah bersubsidi di Bekasi, Tangerang, maupun wilayah penyangga lainnya.

Di sisi lain, pengembang juga memiliki ruang lebih luas untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa terikat domisili calon pembeli. Selama memenuhi syarat MBR, masyarakat tetap bisa menikmati berbagai fasilitas yang tersedia.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar 0 persen serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi kelompok yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Papua Selatan Lumbung Pangan Diperkuat, Kementan Kucurkan Bantuan Rp1,33 Triliun untuk Modernisasi Pertanian

Program 3 Juta Rumah Selesaikan Kendala Pertanahan

Sementara itu, Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN menyepakati langkah penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan lahan baku sawah dan pembangunan kawasan hunian.

Selama ini, ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mewajibkan sekitar 87 persen lahan sawah tetap berfungsi sebagai kawasan pertanian. Namun, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi telah berkembang menjadi kawasan permukiman sehingga memunculkan kendala dalam sertifikasi dan pengembangan perumahan.

Karena itu, pemerintah akan menerapkan pendekatan agregat di tingkat provinsi. Gubernur nantinya memperoleh kewenangan lebih luas untuk mengatur pemanfaatan lahan tanpa mengganggu target swasembada pangan nasional.

Melalui dua aturan tersebut, pemerintah berharap pembangunan perumahan berjalan lebih cepat. Selain menjaga keberlanjutan sektor pertanian, kebijakan ini juga diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pertanahan sehingga Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana secara optimal. (j/*)

Berita Terkait

BTA 2023 Mulai Dioptimalkan, Indonesia-Malaysia Fokus Perdagangan Entikong-Tebedu
Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kunjungan Prabowo di Vladivostok
Seleksi PPIH 2027 Gandeng BKN, CAT Digelar Serentak di 34 Titik
Muktamar ke-35 NU Resmi Berakhir, Kepemimpinan Baru PBNU 2026-2031 Dimulai
KH Miftachul Akhyar Terpilih Lagi, AHWA Minta Semua Potensi NU Dirangkul
Panglima Jilah Dorong Masyarakat Adat Jadi Mitra Penanganan Karhutla di Kalbar
Kolaborasi Peraih Nobel dan Peneliti Indonesia Didorong Prabowo untuk Perkuat Riset Nasional
Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka Prabowo, Forum Lima Tahunan Mulai Bahas Arah Organisasi
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BTA 2023 Mulai Dioptimalkan, Indonesia-Malaysia Fokus Perdagangan Entikong-Tebedu

Rabu, 2 September 2026 - 19:26 WIB

Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kunjungan Prabowo di Vladivostok

Selasa, 1 September 2026 - 09:00 WIB

Seleksi PPIH 2027 Gandeng BKN, CAT Digelar Serentak di 34 Titik

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Muktamar ke-35 NU Resmi Berakhir, Kepemimpinan Baru PBNU 2026-2031 Dimulai

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:00 WIB

KH Miftachul Akhyar Terpilih Lagi, AHWA Minta Semua Potensi NU Dirangkul

Berita Terbaru