Sisipublik.com – Insentif film nasional menjadi langkah baru yang di tempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat industri perfilman Tanah Air. Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen bagi jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film nasional. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mendorong Jakarta sebagai pusat perfilman Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani aturan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri kreatif.
Selain itu, kebijakan insentif film nasional lahir setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pembahasan bersama asosiasi produser film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI). Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan gairah produksi film di ibu kota.
Insentif Film Nasional Diharapkan Tingkatkan Produksi
Pramono Anung menegaskan, keringanan pajak itu bertujuan meningkatkan jumlah produksi film nasional sekaligus menarik lebih banyak rumah produksi untuk berkarya di Jakarta.
Menurutnya, dukungan fiskal tersebut dapat memacu semangat pelaku industri kreatif. Dengan demikian, Jakarta memiliki peluang lebih besar untuk berkembang menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman nasional.
“Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional,” ujar Pramono di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).
Insentif Film Nasional Perkuat Ekosistem Perfilman Jakarta
Sementara itu, pemerintah daerah tetap menerima sebagian pendapatan pajak yang masuk ke kas daerah. Dana tersebut nantinya akan mendukung pengembangan ekosistem perfilman secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan, pemerintah akan mengarahkan penerimaan pajak tersebut untuk membangun infrastruktur serta menjalankan berbagai program penguatan industri film nasional.
Karena itu, keberadaan kebijakan insentif film nasional tidak hanya membantu pelaku usaha perfilman, tetapi juga memperkuat fondasi industri kreatif di Jakarta dalam jangka panjang.
“Sebanyak 50 persen pajak yang kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan di gunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman, baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional,” katanya.
Jakarta Dibidik Menjadi Pusat Perfilman Nasional
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta ingin menghadirkan lingkungan yang semakin ramah bagi industri perfilman. Pemerintah berharap semakin banyak sineas dan rumah produksi memilih Jakarta sebagai lokasi produksi.
Apabila target tersebut tercapai, Jakarta berpotensi menjadi kota sinema yang mampu menopang perkembangan industri kreatif nasional sekaligus memperluas kontribusi ekonomi sektor perfilman. (j/*)










Komentar