Sisipublik.com – Pemerintah kembali memberikan diskon tarif transportasi 30 persen mulai berlaku pada masa libur sekolah 2026. Program tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas harga.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah berupaya menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan mudah dijangkau masyarakat saat mobilitas meningkat selama musim liburan. dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan.
Sementara itu, diskon tarif transportasi 30 persen juga diharapkan mendorong pergerakan masyarakat dan memperkuat aktivitas ekonomi di sektor transportasi maupun pariwisata. Pemerintah menilai insentif ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
“Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau,” kata Dudy dalam keterangan tertulis Kementerian Perhubungan, Sabtu (20/6/2026).
Program tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, serta Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara mengenai penugasan kepada BUMN sektor transportasi dalam pemberian diskon tarif selama libur sekolah 2026 serta Natal dan Tahun Baru 2027.
Diskon Tarif Transportasi 30 Persen untuk Kereta dan Kapal
Pemerintah memberikan potongan harga sebesar 30 persen bagi seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi. Program ini berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Selain itu, masyarakat juga memperoleh diskon 30 persen untuk seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi. Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut sejak 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
Insentif Penyeberangan dan Tiket Pesawat
Selanjutnya, pemerintah memberikan pembebasan 100 persen tarif jasa pelabuhan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA. Kebijakan ini berlaku pada 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan penyeberangan mulai 20 Juni sampai 5 Juli 2026.
Di sisi lain, pemerintah juga menanggung seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat udara berjadwal kelas ekonomi. Program PPN Di tanggung Pemerintah (DTP) berlaku pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Daftar Lintasan Penyeberangan yang Mendapat Diskon
Diskon tarif transportasi 30 persen dan berbagai insentif lainnya berlaku pada sejumlah lintasan penyeberangan penting di Indonesia, antara lain:
- Merak-Bakauheni.
- Ketapang-Gilimanuk.
- Lembar-Padangbai.
- Kayangan-Pototano.
- Tanjung Uban-Telaga Punggur.
- Ajibata-Ambarita.
- Sape-Labuan Bajo.
Menurut Dudy, pemerintah tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama masa liburan. Karena itu, seluruh layanan transportasi akan beroperasi dengan memperhatikan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat bepergian dengan tenang dan nyaman. (j/*)










Komentar