Pajak Keberangkatan Jepang Naik Mulai 1 Juli 2026, Wisatawan Perlu Siapkan Biaya Tambahan

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Keberangkatan Jepang Naik Mulai 1 Juli 2026, Wisatawan Perlu Siapkan Biaya Tambahan (foto: japanesestation)

Pajak Keberangkatan Jepang Naik Mulai 1 Juli 2026, Wisatawan Perlu Siapkan Biaya Tambahan (foto: japanesestation)

Sisipublik.com – Pajak Keberangkatan Jepang Naik mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pemerintah Jepang menetapkan tarif baru Pajak Keberangkatan Internasional atau Sayonara Tax menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp332 ribu per orang. Sebelumnya, wisatawan hanya membayar 1.000 yen saat meninggalkan Negeri Sakura.

Selain itu, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang yang keluar dari Jepang melalui jalur udara maupun laut. Pemerintah tidak membedakan kewarganegaraan dalam penerapan aturan ini.

Pajak Keberangkatan Jepang Naik sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata. Jepang menargetkan kedatangan 60 juta wisatawan mancanegara setiap tahun pada 2030.

Pajak Keberangkatan Jepang Naik untuk Semua Wisatawan

Pemerintah Jepang pertama kali menerapkan Sayonara Tax pada Januari 2019. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendanaan untuk mendukung industri pariwisata.

Berbeda dengan pajak wisata di beberapa negara lain, Sayonara Tax hanya dikenakan satu kali ketika wisatawan meninggalkan Jepang. Sementara itu, besaran pajak tidak bergantung pada lama menginap atau biaya akomodasi.

Baca Juga :  Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR

Selanjutnya, maskapai penerbangan dan operator kapal akan memasukkan pungutan tersebut ke dalam harga tiket. Dengan demikian, penumpang tidak perlu melakukan pembayaran secara terpisah.

Pajak Keberangkatan Jepang Naik, Ada Sejumlah Pengecualian

Meski berlaku secara luas, pemerintah Jepang tetap memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok penumpang. Kru pesawat dan kapal tidak terkena pungutan tersebut.

Selain itu, penumpang transit serta penumpang yang harus mendarat di Jepang akibat kondisi cuaca buruk juga tidak masuk dalam kategori wajib pajak keberangkatan.

Karena itu, aturan baru ini hanya menyasar wisatawan dan penumpang yang benar-benar meninggalkan Jepang melalui jalur internasional.

Dana Pajak Digunakan untuk Pengembangan Pariwisata

Pemerintah Jepang menjelaskan bahwa kenaikan tarif Sayonara Tax juga berkaitan dengan upaya mengelola lonjakan jumlah wisatawan. Dalam beberapa tahun terakhir, destinasi populer seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto menghadapi peningkatan kunjungan yang cukup tinggi.

Baca Juga :  Konektivitas Pariwisata Labuan Bajo Kian Kuat, Apa yang Membuat Jumlah Wisatawan Terus Bertambah?

Akibatnya, transportasi umum, fasilitas publik, dan aktivitas masyarakat setempat menghadapi tekanan yang semakin besar. Oleh sebab itu, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga kualitas layanan dan kenyamanan wisatawan.

Dana yang terkumpul dari pajak tersebut akan mendukung pengembangan infrastruktur bandara, peningkatan fasilitas wisata, perawatan aset bersejarah, serta penguatan layanan digital di sektor pariwisata.

Dengan adanya kebijakan baru ini, wisatawan yang berencana mengunjungi Negeri Sakura sebaiknya memasukkan biaya tambahan tersebut ke dalam anggaran perjalanan. Langkah itu dapat membantu perencanaan liburan berjalan lebih terukur dan nyaman. (j/*)

Berita Terkait

Politik Nonblok Indonesia Ditegaskan Prabowo di Tengah Perubahan Peta Global
Pasar Wisman Taiwan Jadi Target Baru Kemenpar, Indonesia Perluas Promosi di Luar Bali
GATF 2026 Dorong Wisata Domestik di Tengah Pertumbuhan Perjalanan Wisnus
Museum Le Mayeur Hadapi Tantangan Konservasi, Promosi Koleksi Jadi Perhatian
Wisata Selam Maratua Dibidik untuk Perluas Pasar Malaysia dan Singapura
Labuan Bajo Tetap Terbuka, Akses Wisata Kembali Berjalan Pascagempa Flores
Bromo Kembali Dibuka, Pemulihan Wisata Berjalan dengan Tanggung Jawab Konservasi
Pelestarian Warisan Sejarah Bung Hatta Diperkuat Menbud Bersama Keluarga Proklamator
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:00 WIB

Pasar Wisman Taiwan Jadi Target Baru Kemenpar, Indonesia Perluas Promosi di Luar Bali

Rabu, 2 September 2026 - 08:00 WIB

GATF 2026 Dorong Wisata Domestik di Tengah Pertumbuhan Perjalanan Wisnus

Selasa, 1 September 2026 - 14:00 WIB

Museum Le Mayeur Hadapi Tantangan Konservasi, Promosi Koleksi Jadi Perhatian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Wisata Selam Maratua Dibidik untuk Perluas Pasar Malaysia dan Singapura

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Labuan Bajo Tetap Terbuka, Akses Wisata Kembali Berjalan Pascagempa Flores

Berita Terbaru