Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Agustus 2026

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Agustus 2026 (foto: motorplus)

Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Agustus 2026 (foto: motorplus)

Sisipublik.com – Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda, melalui program pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pemerintah daerah terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Jakarta.

Baca Juga :  Akses Layanan Kesehatan Memadai, Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui di Lampung

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan dan partisipasinya melalui pembayaran pajak daerah yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).

Menurut Lusiana, program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Jabar buka Sekolah Maung, Ini Konsep dan Syarat Masuk Program Unggulan Dedi Mulyadi

Lusiana menjelaskan, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Sistem akan secara otomatis menghapus sanksi administrasi saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.

Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda administrasi. (j/*)

Berita Terkait

Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB 20-25 Juli 2026, Cek Lokasi, Syarat, serta Jam Pelayanan Terbaru
Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 20-25 Juli 2026, Cek Lokasi Layanan, Syarat, dan Rincian Biayanya
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung 20–25 Juli 2026
Jadwal Car Free Day Jakarta Hari Ini Berlangsung di Dua Kawasan Utama
Festival Ciomas Ngabring 2026 Meriah, 3.500 Warga Tampilkan Tari Silat Kolosal di Serang
Beasiswa Kalla 2026 Dibuka, Mahasiswa Baru Asal Sulawesi Berpeluang Dapat UKT Penuh hingga Lulus
Jadwal KRL Solo Jogja 17-19 Juli 2026: Catat Jam Keberangkatan dari Palur hingga Tugu
Pelatihan Kerja Bersertifikat Jadi Fokus Pemkot Bandung untuk Perluas Peluang Kerja dan Tekan Pengangguran

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 04:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB 20-25 Juli 2026, Cek Lokasi, Syarat, serta Jam Pelayanan Terbaru

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:00 WIB

Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 20-25 Juli 2026, Cek Lokasi Layanan, Syarat, dan Rincian Biayanya

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:00 WIB

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung 20–25 Juli 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:30 WIB

Jadwal Car Free Day Jakarta Hari Ini Berlangsung di Dua Kawasan Utama

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:33 WIB

Festival Ciomas Ngabring 2026 Meriah, 3.500 Warga Tampilkan Tari Silat Kolosal di Serang

Berita Terbaru