Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Agustus 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Agustus 2026 (foto: motorplus)

Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Agustus 2026 (foto: motorplus)

Sisipublik.com – Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda, melalui program pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pemerintah daerah terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Jakarta.

Baca Juga :  Rahasia Kulit Sehat dan Cerah Alami, Tak Hanya Skincare tapi Juga Nutrisi dari Dalam

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan dan partisipasinya melalui pembayaran pajak daerah yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).

Menurut Lusiana, program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Warga Bandung Mulai Beralih ke Motor Listrik untuk Mobilitas Harian, Lebih Hemat dan Praktis

Lusiana menjelaskan, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Sistem akan secara otomatis menghapus sanksi administrasi saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.

Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda administrasi. (j/*)

Berita Terkait

Listrik PLN 24 Jam di Noemuke Bawa Perubahan Besar, Apa yang Kini Dirasakan 149 Keluarga?
Dedi Mulyadi Serahkan Bonus ke Persib Bandung Rp1 Miliar dari Dana Pribadi
KA Sangkuriang Ketapang-Bandung Dorong Wisata Bandung dan Banyuwangi
Program Sekolah Gratis Banten Dongkrak Minat Siswa Masuk Sekolah Swasta
Dedi Mulyadi Apresiasi Sikap Anak-Anak Papua, Nilai Kejujuran dan Kesederhanaan Jadi Teladan
IIMS Surabaya 2026 Cetak Rekor Kunjungan, Lebih dari 36 Ribu Pengunjung Hadiri Pameran Otomotif
Muhammadiyah Hadirkan Sekolah Konservasi di Papua Barat, Satukan Pendidikan, Sains, dan Kearifan Lokal
Bandara Husein Dipersiapkan Kembali Beroperasi Optimal, Bandung Bidik Peningkatan Ekonomi
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00 WIB

Listrik PLN 24 Jam di Noemuke Bawa Perubahan Besar, Apa yang Kini Dirasakan 149 Keluarga?

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:00 WIB

Dedi Mulyadi Serahkan Bonus ke Persib Bandung Rp1 Miliar dari Dana Pribadi

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:42 WIB

KA Sangkuriang Ketapang-Bandung Dorong Wisata Bandung dan Banyuwangi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:00 WIB

Program Sekolah Gratis Banten Dongkrak Minat Siswa Masuk Sekolah Swasta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:02 WIB

Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Agustus 2026

Berita Terbaru

Kevin Gusnadi Hadir di Momen Spesial Ayah Rozak, Kebersamaannya dengan Ayu Ting Ting Kembali Jadi Sorotan (foto: @mom_ayting92_)

Showbiz

Kevin Gusnadi Hadir di Momen Spesial Ayah Rozak

Kamis, 4 Jun 2026 - 22:00 WIB

Pemesanan Tiket Konser BTS Setelah Kembali Bersama Menjadi Momen yang Paling Dinantikan Penggemar (foto: t2online)

Showbiz

Tiket BTS Jakarta Dibuka, Siap Mendapatkan Kursi Impian

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:00 WIB