Sisipublik.com – Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda, melalui program pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pemerintah daerah terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Jakarta.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan dan partisipasinya melalui pembayaran pajak daerah yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).
Menurut Lusiana, program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Lusiana menjelaskan, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Sistem akan secara otomatis menghapus sanksi administrasi saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.
Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda administrasi. (j/*)










Komentar