Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Agustus 2026

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Agustus 2026 (foto: motorplus)

Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Agustus 2026 (foto: motorplus)

Sisipublik.com – Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda, melalui program pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pemerintah daerah terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Jakarta.

Baca Juga :  Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi Dorong Akses Pendidikan Tetap Terbuka

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan dan partisipasinya melalui pembayaran pajak daerah yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).

Menurut Lusiana, program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kemnaker Temukan Catatan Norma Kerja dan K3 di Sembilan Perusahaan Kendal-Batang

Lusiana menjelaskan, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Sistem akan secara otomatis menghapus sanksi administrasi saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.

Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda administrasi. (j/*)

Berita Terkait

Empat Prioritas Air Global Jadi Sorotan Indonesia di Konferensi IWC-11 Bali
Kelapa Parut Kering Jadi Peluang Usaha Baru bagi Warga Pulau Bacan
Kilang LPG Cilamaya Pasok 160 Ton per Hari, Perkuat Kemandirian Energi Jabar dan Jakarta
Longsor Tapan–Jambi Rusak Delapan Titik Jalan, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat
Karhutla Tanjung Puting Meluas, Prabowo Siapkan 200 Pompa dan 200 Titik Bor Air
KDKMP Sorowako Dorong Hilirisasi Pertanian, Produk Lokal Kuasai 70 Persen Gerai
Pelatihan Vokasi Kemnaker di NTT Sasar Pemulihan Ekonomi Penyintas Gempa
Budidaya Lebah Trigona Sumalata Buka Peluang Usaha Madu Berbasis Potensi Lokal
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Empat Prioritas Air Global Jadi Sorotan Indonesia di Konferensi IWC-11 Bali

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kelapa Parut Kering Jadi Peluang Usaha Baru bagi Warga Pulau Bacan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kilang LPG Cilamaya Pasok 160 Ton per Hari, Perkuat Kemandirian Energi Jabar dan Jakarta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Longsor Tapan–Jambi Rusak Delapan Titik Jalan, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Tanjung Puting Meluas, Prabowo Siapkan 200 Pompa dan 200 Titik Bor Air

Berita Terbaru