Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Agustus 2026

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Agustus 2026 (foto: motorplus)

Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga Agustus 2026 (foto: motorplus)

Sisipublik.com – Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda, melalui program pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pemerintah daerah terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Jakarta.

Baca Juga :  Pascagempa NTT, Siswa SMA Muhammadiyah Boleng Dapat Pendampingan Kesehatan Mental

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan dan partisipasinya melalui pembayaran pajak daerah yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).

Menurut Lusiana, program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pemkab Indramayu Serahkan pengelolaan RSUD MA Sentot Patrol ke Pemprov Jabar, Pelayanan Kesehatan Diperkuat

Lusiana menjelaskan, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Sistem akan secara otomatis menghapus sanksi administrasi saat masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” katanya.

Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda administrasi. (j/*)

Berita Terkait

Longsor Tapan–Jambi Rusak Delapan Titik Jalan, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat
Karhutla Tanjung Puting Meluas, Prabowo Siapkan 200 Pompa dan 200 Titik Bor Air
KDKMP Sorowako Dorong Hilirisasi Pertanian, Produk Lokal Kuasai 70 Persen Gerai
Pelatihan Vokasi Kemnaker di NTT Sasar Pemulihan Ekonomi Penyintas Gempa
Budidaya Lebah Trigona Sumalata Buka Peluang Usaha Madu Berbasis Potensi Lokal
Dapur SRT 3 Sulsel Ditarget Rampung 6 Oktober, Mensos Dorong Sekolah Rakyat Mandiri Pangan
Kapal Fiberglass Buka Akses Warga Segun Saat Sungai Surut
Manasik Sepanjang Tahun Jadi Strategi Kemenhaj Perkuat Kemandirian Jemaah Aceh
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Longsor Tapan–Jambi Rusak Delapan Titik Jalan, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Tanjung Puting Meluas, Prabowo Siapkan 200 Pompa dan 200 Titik Bor Air

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:00 WIB

KDKMP Sorowako Dorong Hilirisasi Pertanian, Produk Lokal Kuasai 70 Persen Gerai

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pelatihan Vokasi Kemnaker di NTT Sasar Pemulihan Ekonomi Penyintas Gempa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Budidaya Lebah Trigona Sumalata Buka Peluang Usaha Madu Berbasis Potensi Lokal

Berita Terbaru