KKSK Perkuat Pengawasan Obat dan Jaminan Kesehatan Lewat Integrasi Data

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama lintas lembaga memperkuat koordinasi pengawasan obat dan pembenahan sistem jaminan kesehatan melalui rapat KKSK di Bogor (foto: kementerian kesehatan)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama lintas lembaga memperkuat koordinasi pengawasan obat dan pembenahan sistem jaminan kesehatan melalui rapat KKSK di Bogor (foto: kementerian kesehatan)

Sisipublik.com – Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) memperkuat integrasi pengawasan obat dan pembenahan jaminan kesehatan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini mencakup pemanfaatan SATUSEHAT Logistik untuk memantau distribusi obat, pengembangan kapitasi berbasis kinerja, serta perluasan kerja sama BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi dan rumah sakit.

Rapat koordinasi KKSK ke-11 berlangsung di Bogor pada 6 Oktober 2026. Pertemuan tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN).

Penguatan pengawasan obat menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut. Selain itu, pemerintah membahas pemanfaatan kratom untuk kepentingan kesehatan, peningkatan kinerja fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan koordinasi antarpelaksana jaminan kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai koordinasi lintas sektor penting untuk menyelaraskan kebijakan yang melibatkan beberapa lembaga. Melalui pembahasan bersama, pemerintah berharap dapat menyelesaikan persoalan yang saling berkaitan dan meningkatkan manfaat kebijakan bagi masyarakat.

SATUSEHAT Logistik Integrasikan Pengawasan Obat

Kemenkes dan BPOM menyepakati pemanfaatan SATUSEHAT Logistik untuk memperkuat pemantauan obat-obat tertentu. Sistem ini akan mendukung pengawasan sejak tahap produksi hingga distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa integrasi pemantauan dapat membantu pemerintah mendeteksi potensi penyalahgunaan, mengevaluasi peredaran obat, serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan.

Pengawasan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah obat dapat menimbulkan efek psikotropik apabila masyarakat menggunakannya secara tidak tepat atau di luar ketentuan. Pemerintah juga menaruh perhatian pada risiko penyalahgunaan di kalangan remaja.

Dengan integrasi data, Kemenkes dan BPOM diharapkan dapat memperkuat pengawasan rantai distribusi obat. Namun, efektivitas sistem tersebut tetap bergantung pada kelengkapan data, konsistensi pelaporan, dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.

Baca Juga :  Karies Gigi Jadi Temuan Terbanyak CKG Anak Sekolah, Kemenkes Perkuat Pencegahan

Kebijakan Kratom Perlu Dukungan Bukti Ilmiah

Selain pengawasan obat, KKSK membahas tindak lanjut kebijakan nasional mengenai pemanfaatan kratom sebagai bahan baku dan ekstrak untuk kepentingan kesehatan.

Pemerintah akan mempertimbangkan manfaat, risiko, keamanan, mutu, serta hasil kajian ilmiah dalam menyusun kebijakan tersebut. Rapat juga mendorong penelitian dan uji klinis untuk menilai keamanan serta efektivitas kratom.

Kajian itu mencakup potensi pemanfaatan kratom sebagai analgesik atau pereda nyeri, serta kemungkinan penggunaannya dalam membantu mengurangi ketergantungan terhadap opiat. Meski demikian, potensi tersebut masih memerlukan bukti ilmiah yang memadai sebelum menjadi dasar penerapan klinis.

Karena itu, penelitian dan uji klinis berperan penting dalam memastikan keputusan pemerintah tidak hanya mempertimbangkan potensi manfaat, tetapi juga risiko terhadap kesehatan masyarakat.

Kapitasi Berbasis Kinerja Dorong Mutu FKTP

Pada sektor pelayanan kesehatan, KKSK menyepakati pengembangan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kemenkes dan BPJS Kesehatan akan memfinalisasi rancangan sistem tersebut sebelum pelaksanaan KKSK triwulan IV 2026.

Skema KBK diharapkan mendorong klinik dan praktik dokter mandiri meningkatkan mutu pelayanan melalui insentif yang mempertimbangkan kinerja. Dengan demikian, fasilitas kesehatan memiliki dorongan lebih kuat untuk memperbaiki proses pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pengembangan skema tersebut akan menjalani evaluasi berkala. KKSK menargetkan finalisasi pada 6 Desember 2026, dengan besaran insentif yang menyesuaikan kapasitas BPJS Kesehatan.

Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada indikator kinerja yang jelas, penerapan yang konsisten, dan kemampuan fasilitas kesehatan memenuhi standar pelayanan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu memastikan mekanisme insentif tetap mendukung akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Baca Juga :  Rumah Sakit Lapangan Ruteng Jadi Penopang Layanan Operasi Pascagempa NTT

Kerja Sama Asuransi dan Rumah Sakit Terus Diperluas

KKSK juga mengevaluasi perkembangan Task Force Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), yang mendorong koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (COB) antara BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.

Hingga 6 Oktober 2026, sebanyak 31 perusahaan asuransi telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, 25 perusahaan telah menjalin kerja sama dengan rumah sakit.

Deputi Komisioner OJK Ogi Prastomiyono berharap perusahaan asuransi yang melayani asuransi kesehatan dapat memperluas kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit sebelum akhir 2026.

Koordinasi tersebut diharapkan membantu membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien dan transparan. Selain itu, pembagian manfaat yang terkoordinasi dapat mendukung proses pelayanan bagi masyarakat sesuai ketentuan masing-masing skema jaminan.

Menkes Budi menekankan pentingnya pembenahan struktural agar persoalan dalam ekosistem jaminan kesehatan tidak terus berulang setiap tahun. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga perlu berjalan secara berkelanjutan untuk menciptakan sistem yang lebih pasti dalam jangka panjang.

KKSK Percepat Penyelesaian Agenda yang Tertunda

Di luar empat agenda utama tersebut, KKSK menyepakati percepatan penyelesaian rencana tindak lanjut periode 2023–2025 yang masih tertunda.

Pemerintah akan menggelar pembahasan teknis setiap dua minggu dan pertemuan tingkat pimpinan kementerian atau lembaga setiap bulan secara daring.

Pola koordinasi berkala ini diharapkan membantu setiap lembaga memantau perkembangan pekerjaan, menyelesaikan hambatan, dan menjaga pelaksanaan kebijakan tetap sesuai target.

Melalui integrasi pengawasan obat, kajian ilmiah kratom, pengembangan kapitasi berbasis kinerja, serta penguatan koordinasi jaminan kesehatan, KKSK mendorong penyelarasan kebijakan yang melibatkan berbagai lembaga. Pelaksanaan dan evaluasi setiap agenda akan menentukan sejauh mana langkah tersebut menghasilkan perbaikan nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait

Skrining Mata Kemenkes Sasar 60.000 Siswa dan Pekerja, Layanan Diperluas ke Puskesmas
Kabut Asap Ancam Kesehatan, Menkes Prioritaskan Perlindungan Kelompok Rentan
Digitalisasi Layanan Haji, Pemerintah Benahi Antrean dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan
Investasi Sektor Kesehatan Jadi Peluang Dorong Ekonomi Indonesia hingga 8 Persen
RS Dustira Perkuat Layanan Kesehatan Prajurit dan Masyarakat, Pengembangan Jadi Sorotan
Rujukan Pasien Teluk Wondama Diperkuat Lewat Rekam Medis Elektronik
Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter Jadi 160, Fokus Kompetensi Bergeser ke Pelayanan
SATUSEHAT Raih Dua Penghargaan, Integrasi Layanan Kesehatan Digital Terus Meluas
Berita ini 8 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Skrining Mata Kemenkes Sasar 60.000 Siswa dan Pekerja, Layanan Diperluas ke Puskesmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Menkes Prioritaskan Perlindungan Kelompok Rentan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Digitalisasi Layanan Haji, Pemerintah Benahi Antrean dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Investasi Sektor Kesehatan Jadi Peluang Dorong Ekonomi Indonesia hingga 8 Persen

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:00 WIB

KKSK Perkuat Pengawasan Obat dan Jaminan Kesehatan Lewat Integrasi Data

Berita Terbaru