Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR (foto: suara)

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR (foto: suara)

Sisipublik.com – Pemerintah memperkuat Program 3 Juta Rumah melalui kesepakatan tiga kementerian yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah tersebut bertujuan mempercepat pembangunan rumah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian bersubsidi.

Selain itu, tiga kementerian tersebut menandatangani dua aturan bersama. Kesepakatan tersebut mencakup perluasan definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menghambat pembangunan perumahan.

Program 3 Juta Rumah Perluas Kriteria MBR

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, Program 3 Juta Rumah mendapat dukungan melalui penyesuaian kriteria MBR. Pemerintah menaikkan batas penghasilan agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan program rumah bersubsidi.

Sebelumnya, batas penghasilan MBR berada di kisaran Rp7 juta per bulan. Kini, pemerintah menetapkan batas baru sebesar Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan sesuai zonasi wilayah. Kebijakan tersebut berlaku di sejumlah kawasan, termasuk Jabodetabek.

Baca Juga :  Real Madrid Tutup Musim dengan Kemenangan 4-2 atas Athletic Bilbao

Dengan demikian, lebih banyak masyarakat berpeluang memperoleh rumah bersubsidi beserta berbagai insentif yang pemerintah sediakan.

Program 3 Juta Rumah Beri Kemudahan Beli Rumah Lintas Domisili

Selanjutnya, aturan baru juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di luar wilayah domisili KTP. Warga ber-KTP Jakarta, misalnya, tetap dapat membeli rumah bersubsidi di Bekasi, Tangerang, maupun wilayah penyangga lainnya.

Di sisi lain, pengembang juga memiliki ruang lebih luas untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa terikat domisili calon pembeli. Selama memenuhi syarat MBR, masyarakat tetap bisa menikmati berbagai fasilitas yang tersedia.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar 0 persen serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi kelompok yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Wamen ESDM Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sumatera, Dipicu Gangguan Petir di Jambi

Program 3 Juta Rumah Selesaikan Kendala Pertanahan

Sementara itu, Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN menyepakati langkah penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan lahan baku sawah dan pembangunan kawasan hunian.

Selama ini, ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mewajibkan sekitar 87 persen lahan sawah tetap berfungsi sebagai kawasan pertanian. Namun, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi telah berkembang menjadi kawasan permukiman sehingga memunculkan kendala dalam sertifikasi dan pengembangan perumahan.

Karena itu, pemerintah akan menerapkan pendekatan agregat di tingkat provinsi. Gubernur nantinya memperoleh kewenangan lebih luas untuk mengatur pemanfaatan lahan tanpa mengganggu target swasembada pangan nasional.

Melalui dua aturan tersebut, pemerintah berharap pembangunan perumahan berjalan lebih cepat. Selain menjaga keberlanjutan sektor pertanian, kebijakan ini juga diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pertanahan sehingga Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana secara optimal. (j/*)

Berita Terkait

Jakarta Kota Terbaik Dunia 2026 Masuk Peringkat 53, Lampaui Washington DC dan Abu Dhabi
Diskon Tarif Transportasi 30 Persen Hadir Saat Libur Sekolah, Ini Daftar Lengkapnya
Percepat Antrean Haji, Prabowo Minta Kemenhaj Siapkan Formula Baru
Inovasi Perwira Pertamina Dorong Efisiensi dan Energi Berkelanjutan di APQ Awards 2026
Integrasi Data Coretax Makin Luas, DJP Hubungkan Sistem dengan PLN, Bank, dan Telkom
Teknologi Pengendalian Rayap BRIN Bantu Warga Lindungi Bangunan dan Aset Kayu
Sukses Haji 2026, Prabowo Sampaikan Apresiasi untuk Petugas dan Jemaah
Atmosfer Piala Dunia 2026 Masuk KRL, Penumpang Serasa Berada di Tengah Stadion
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:36 WIB

Jakarta Kota Terbaik Dunia 2026 Masuk Peringkat 53, Lampaui Washington DC dan Abu Dhabi

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:00 WIB

Diskon Tarif Transportasi 30 Persen Hadir Saat Libur Sekolah, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:01 WIB

Percepat Antrean Haji, Prabowo Minta Kemenhaj Siapkan Formula Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Inovasi Perwira Pertamina Dorong Efisiensi dan Energi Berkelanjutan di APQ Awards 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:00 WIB

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR

Berita Terbaru