Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR (foto: suara)

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Tiga Menteri Sepakati Aturan Baru untuk Perluas Akses MBR (foto: suara)

Sisipublik.com – Pemerintah memperkuat Program 3 Juta Rumah melalui kesepakatan tiga kementerian yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah tersebut bertujuan mempercepat pembangunan rumah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian bersubsidi.

Selain itu, tiga kementerian tersebut menandatangani dua aturan bersama. Kesepakatan tersebut mencakup perluasan definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menghambat pembangunan perumahan.

Program 3 Juta Rumah Perluas Kriteria MBR

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, Program 3 Juta Rumah mendapat dukungan melalui penyesuaian kriteria MBR. Pemerintah menaikkan batas penghasilan agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan program rumah bersubsidi.

Sebelumnya, batas penghasilan MBR berada di kisaran Rp7 juta per bulan. Kini, pemerintah menetapkan batas baru sebesar Rp8 juta hingga Rp12 juta per bulan sesuai zonasi wilayah. Kebijakan tersebut berlaku di sejumlah kawasan, termasuk Jabodetabek.

Baca Juga :  Listrik Padam di Riau hingga Aceh, PLN Pastikan Proses Pemulihan Terus Berjalan

Dengan demikian, lebih banyak masyarakat berpeluang memperoleh rumah bersubsidi beserta berbagai insentif yang pemerintah sediakan.

Program 3 Juta Rumah Beri Kemudahan Beli Rumah Lintas Domisili

Selanjutnya, aturan baru juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di luar wilayah domisili KTP. Warga ber-KTP Jakarta, misalnya, tetap dapat membeli rumah bersubsidi di Bekasi, Tangerang, maupun wilayah penyangga lainnya.

Di sisi lain, pengembang juga memiliki ruang lebih luas untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa terikat domisili calon pembeli. Selama memenuhi syarat MBR, masyarakat tetap bisa menikmati berbagai fasilitas yang tersedia.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar 0 persen serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi kelompok yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Harga BBM Subsidi Tetap Jadi Prioritas, Prabowo Minta Tidak Ada Kenaikan

Program 3 Juta Rumah Selesaikan Kendala Pertanahan

Sementara itu, Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN menyepakati langkah penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan lahan baku sawah dan pembangunan kawasan hunian.

Selama ini, ketentuan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mewajibkan sekitar 87 persen lahan sawah tetap berfungsi sebagai kawasan pertanian. Namun, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi telah berkembang menjadi kawasan permukiman sehingga memunculkan kendala dalam sertifikasi dan pengembangan perumahan.

Karena itu, pemerintah akan menerapkan pendekatan agregat di tingkat provinsi. Gubernur nantinya memperoleh kewenangan lebih luas untuk mengatur pemanfaatan lahan tanpa mengganggu target swasembada pangan nasional.

Melalui dua aturan tersebut, pemerintah berharap pembangunan perumahan berjalan lebih cepat. Selain menjaga keberlanjutan sektor pertanian, kebijakan ini juga diharapkan mampu menyelesaikan persoalan pertanahan sehingga Program 3 Juta Rumah dapat terlaksana secara optimal. (j/*)

Berita Terkait

Pencegahan Kekerasan di Pesantren Jadi Fokus Pelatihan Musyrif dan Musyrifah
Meutia Hatta Tekankan Perlindungan Anak dan Pendampingan Pasangan untuk Perkuat Keluarga
Sinergi SI, Baznas, dan MES Perluas Akses Modal bagi Pengusaha Muslim
Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Prioritaskan Istithaah Kesehatan dan Kesiapan Dokumen
Kemnaker Siapkan Teaching Factory dan Karirhub untuk Percepat Penyerapan Lulusan Kampus
Pemberdayaan Keluarga Sekolah Rakyat Dimulai dari Usaha Mikro di Bandung
Pelatihan Kemnaker di Brebes Bidik Penyerapan Kerja bagi Korban PHK
Sertipikasi Tanah Pulau Kecil Dikebut, 15.977 Pulau di Indonesia Belum Terdaftar
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Pencegahan Kekerasan di Pesantren Jadi Fokus Pelatihan Musyrif dan Musyrifah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Meutia Hatta Tekankan Perlindungan Anak dan Pendampingan Pasangan untuk Perkuat Keluarga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Sinergi SI, Baznas, dan MES Perluas Akses Modal bagi Pengusaha Muslim

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Prioritaskan Istithaah Kesehatan dan Kesiapan Dokumen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kemnaker Siapkan Teaching Factory dan Karirhub untuk Percepat Penyerapan Lulusan Kampus

Berita Terbaru