Reformasi Pembiayaan JKN Jadi Fokus Sinergi Kemenkes dan IDI, Perlindungan Dokter Diperkuat

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dante Saksono Harbuwono Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 IDI (foto: kementerian kesehatan)

Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dante Saksono Harbuwono Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 IDI (foto: kementerian kesehatan)

Sisipublik.com – Reformasi pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu fokus kolaborasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Kedua pihak juga mendorong penguatan perlindungan hukum dan kesejahteraan dokter agar tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara aman.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan komitmen tersebut dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 IDI sekaligus Hari Dokter Nasional di sekretariat PB IDI, Sabtu (24/10/2026). Menurutnya, pemerintah membutuhkan dukungan organisasi profesi untuk menjawab persoalan pemerataan tenaga medis, administrasi profesi, dan keberlanjutan pembiayaan kesehatan.

Reformasi pembiayaan JKN menjadi semakin penting karena cakupan kepesertaan program terus meluas. Kemenkes mencatat kepesertaan JKN mencapai 99,10 persen penduduk per Agustus 2026. Pada periode yang sama, beban pelayanan meningkat hingga 75 persen dibandingkan dengan 2019.

Reformasi Pembiayaan JKN Perlu Mengimbangi Peningkatan Layanan

Peningkatan cakupan kepesertaan membuka akses perlindungan kesehatan bagi lebih banyak masyarakat. Namun, perluasan tersebut juga menuntut pengelolaan pembiayaan yang berkelanjutan, tata kelola layanan yang efisien, serta distribusi tenaga medis yang lebih merata.

Baca Juga :  Kemenkes Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kesehatan Skala Nasional

Untuk menjawab tantangan itu, Kemenkes menjalankan sejumlah langkah, antara lain penerapan sistem rujukan berdasarkan kemampuan fasilitas kesehatan, pengembangan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan penyesuaian aturan administrasi profesi dokter.

Selain itu, Kemenkes mendorong penyederhanaan administrasi profesi dan pengurangan beban satuan kredit profesi (SKP). Pemerintah juga berupaya meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan tenaga medis.

Dante menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut sendirian. Ia menempatkan IDI sebagai mitra strategis untuk merumuskan kebijakan yang mendukung sistem kesehatan yang kuat, berkelanjutan, dan berkeadilan.

IDI Soroti Keadilan Pembiayaan dan Perlindungan Dokter

Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto menilai pembiayaan kesehatan perlu mendapat perhatian serius agar sistem pelayanan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia juga mendorong penguatan perlindungan hukum bagi dokter, termasuk dalam menghadapi tindak kekerasan dan risiko kriminalisasi saat menjalankan profesi.

Menurut Slamet, IDI perlu menjaga persatuan profesi, menegakkan etika kedokteran, serta memperjuangkan mutu pelayanan yang adil. Perlindungan terhadap dokter juga penting agar tenaga medis dapat bekerja dengan aman dan memprioritaskan keselamatan pasien.

Baca Juga :  Ayah Siaga Jadi Kunci Cegah Stunting pada 1.000 HPK

Di sisi lain, pembenahan sistem pembiayaan perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan. Kebijakan yang baik tidak hanya memperluas akses pasien, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan keberlangsungan pelayanan tenaga medis.

Kemenkes dan IDI Siapkan Ruang Dialog Kebijakan

Peringatan HUT ke-76 IDI dan Hari Dokter Nasional menjadi momentum bagi kedua pihak untuk memperkuat dialog mengenai persoalan kesehatan nasional. Kemenkes dan IDI berkomitmen mendorong pembahasan terbuka guna merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret.

Pembahasan tersebut mencakup pembiayaan JKN, pemerataan tenaga medis, penyederhanaan administrasi profesi, serta perlindungan dan kesejahteraan dokter.

Kolaborasi pemerintah dan organisasi profesi diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang menyeimbangkan kebutuhan pasien, kemampuan sistem kesehatan, dan keamanan tenaga medis. Dengan demikian, reformasi pembiayaan tidak hanya berorientasi pada cakupan kepesertaan, tetapi juga pada mutu, keadilan, dan keberlanjutan pelayanan kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Bantuan Kesehatan Karhutla Menjangkau Tujuh Provinsi, Kemenkes Tambah 500 Ribu Masker
Skrining Mata Kemenkes Sasar 60.000 Siswa dan Pekerja, Layanan Diperluas ke Puskesmas
Kabut Asap Ancam Kesehatan, Menkes Prioritaskan Perlindungan Kelompok Rentan
Digitalisasi Layanan Haji, Pemerintah Benahi Antrean dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan
Investasi Sektor Kesehatan Jadi Peluang Dorong Ekonomi Indonesia hingga 8 Persen
KKSK Perkuat Pengawasan Obat dan Jaminan Kesehatan Lewat Integrasi Data
RS Dustira Perkuat Layanan Kesehatan Prajurit dan Masyarakat, Pengembangan Jadi Sorotan
Rujukan Pasien Teluk Wondama Diperkuat Lewat Rekam Medis Elektronik
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Reformasi Pembiayaan JKN Jadi Fokus Sinergi Kemenkes dan IDI, Perlindungan Dokter Diperkuat

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Bantuan Kesehatan Karhutla Menjangkau Tujuh Provinsi, Kemenkes Tambah 500 Ribu Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Skrining Mata Kemenkes Sasar 60.000 Siswa dan Pekerja, Layanan Diperluas ke Puskesmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Menkes Prioritaskan Perlindungan Kelompok Rentan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Digitalisasi Layanan Haji, Pemerintah Benahi Antrean dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terbaru