Sisipublik.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan sejumlah catatan dalam penerapan norma kerja dan K3 di kawasan industri Kendal dan Batang setelah memeriksa sembilan perusahaan di Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap hak pekerja sekaligus kesiapan keselamatan di lingkungan kerja.
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3). Tim memeriksa enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan tiga perusahaan di kawasan industri Batang.
Pemeriksaan mencakup dokumen ketenagakerjaan, penerapan aturan di perusahaan, serta kondisi faktual di tempat kerja. Dengan demikian, Kemnaker tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga mencermati pelaksanaan ketentuan di lapangan.
Norma kerja masih memiliki sejumlah catatan
Dalam aspek norma kerja dan K3 di kawasan industri Kendal dan Batang, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah ketentuan dasar. Perusahaan antara lain telah memiliki dokumen hubungan kerja, mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta menjalankan pelaporan ketenagakerjaan.
Namun, pemeriksaan masih menemukan persoalan pada akurasi perhitungan upah lembur. Selain itu, perusahaan juga perlu memenuhi ketentuan terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Temuan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan administrasi ketenagakerjaan belum sepenuhnya menjamin penerapan seluruh ketentuan secara tepat. Karena itu, perusahaan perlu menindaklanjuti setiap catatan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesiapan keselamatan kerja perlu diperkuat
Pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) serta rambu keselamatan di area produksi.
Meski demikian, Kemnaker mencatat beberapa aspek yang masih memerlukan peningkatan. Perusahaan perlu memperkuat pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, memastikan personel K3 memiliki kompetensi yang sesuai, serta meningkatkan kesiapan sarana dan prasarana untuk menghadapi keadaan darurat.
Langkah tersebut penting terutama di lingkungan industri yang memiliki aktivitas produksi dan penggunaan peralatan kerja dengan potensi bahaya. Penerapan K3 karena itu perlu berjalan secara konsisten, bukan hanya ketika perusahaan menghadapi pemeriksaan.
Kemnaker minta perusahaan melakukan perbaikan
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pertumbuhan kawasan industri perlu berjalan bersama pemenuhan hak pekerja dan penciptaan lingkungan kerja yang aman serta sehat.
Menurut Ismail, pengawasan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pencatatan temuan. Pengawas juga memastikan perusahaan melakukan perbaikan secara nyata dan berkelanjutan.
Atas temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi manajemen perusahaan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan menggunakan pendekatan berbasis risiko
Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Kemnaker menerapkan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan perusahaan. Pendekatan ini memungkinkan pengawasan mempertimbangkan kondisi dan risiko yang terdapat di masing-masing tempat kerja.
Melalui pemeriksaan tersebut, Kemnaker menempatkan kepatuhan ketenagakerjaan sebagai bagian dari keberlanjutan kawasan industri. Pertumbuhan investasi dan produksi berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.











Komentar