Kemnaker Temukan Catatan Norma Kerja dan K3 di Sembilan Perusahaan Kendal-Batang

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan pemeriksaan aspek norma kerja dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) di perusahaan kawasan industri Kendal dan Batang (foto: kementerian ketenagakerjaan)

Petugas melakukan pemeriksaan aspek norma kerja dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) di perusahaan kawasan industri Kendal dan Batang (foto: kementerian ketenagakerjaan)

Sisipublik.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan sejumlah catatan dalam penerapan norma kerja dan K3 di kawasan industri Kendal dan Batang setelah memeriksa sembilan perusahaan di Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap hak pekerja sekaligus kesiapan keselamatan di lingkungan kerja.

Pemeriksaan dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3). Tim memeriksa enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan tiga perusahaan di kawasan industri Batang.

Pemeriksaan mencakup dokumen ketenagakerjaan, penerapan aturan di perusahaan, serta kondisi faktual di tempat kerja. Dengan demikian, Kemnaker tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga mencermati pelaksanaan ketentuan di lapangan.

Norma kerja masih memiliki sejumlah catatan

Dalam aspek norma kerja dan K3 di kawasan industri Kendal dan Batang, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah ketentuan dasar. Perusahaan antara lain telah memiliki dokumen hubungan kerja, mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta menjalankan pelaporan ketenagakerjaan.

Namun, pemeriksaan masih menemukan persoalan pada akurasi perhitungan upah lembur. Selain itu, perusahaan juga perlu memenuhi ketentuan terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Baca Juga :  Ekspor Industri Mainan Naik, Kemenperin Dorong Produk Lokal Perluas Pasar Global

Temuan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan administrasi ketenagakerjaan belum sepenuhnya menjamin penerapan seluruh ketentuan secara tepat. Karena itu, perusahaan perlu menindaklanjuti setiap catatan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesiapan keselamatan kerja perlu diperkuat

Pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) serta rambu keselamatan di area produksi.

Meski demikian, Kemnaker mencatat beberapa aspek yang masih memerlukan peningkatan. Perusahaan perlu memperkuat pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, memastikan personel K3 memiliki kompetensi yang sesuai, serta meningkatkan kesiapan sarana dan prasarana untuk menghadapi keadaan darurat.

Langkah tersebut penting terutama di lingkungan industri yang memiliki aktivitas produksi dan penggunaan peralatan kerja dengan potensi bahaya. Penerapan K3 karena itu perlu berjalan secara konsisten, bukan hanya ketika perusahaan menghadapi pemeriksaan.

Kemnaker minta perusahaan melakukan perbaikan

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pertumbuhan kawasan industri perlu berjalan bersama pemenuhan hak pekerja dan penciptaan lingkungan kerja yang aman serta sehat.

Baca Juga :  Kemenperin Siapkan SDM untuk Bangun Pusat Logistik Bambu di Sejumlah Daerah

Menurut Ismail, pengawasan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pencatatan temuan. Pengawas juga memastikan perusahaan melakukan perbaikan secara nyata dan berkelanjutan.

Atas temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi manajemen perusahaan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengawasan menggunakan pendekatan berbasis risiko

Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Kemnaker menerapkan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, serta tingkat kepatuhan perusahaan. Pendekatan ini memungkinkan pengawasan mempertimbangkan kondisi dan risiko yang terdapat di masing-masing tempat kerja.

Melalui pemeriksaan tersebut, Kemnaker menempatkan kepatuhan ketenagakerjaan sebagai bagian dari keberlanjutan kawasan industri. Pertumbuhan investasi dan produksi berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Berita Terkait

Kelapa Parut Kering Jadi Peluang Usaha Baru bagi Warga Pulau Bacan
Kilang LPG Cilamaya Pasok 160 Ton per Hari, Perkuat Kemandirian Energi Jabar dan Jakarta
Longsor Tapan–Jambi Rusak Delapan Titik Jalan, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat
Karhutla Tanjung Puting Meluas, Prabowo Siapkan 200 Pompa dan 200 Titik Bor Air
KDKMP Sorowako Dorong Hilirisasi Pertanian, Produk Lokal Kuasai 70 Persen Gerai
Pelatihan Vokasi Kemnaker di NTT Sasar Pemulihan Ekonomi Penyintas Gempa
Budidaya Lebah Trigona Sumalata Buka Peluang Usaha Madu Berbasis Potensi Lokal
Dapur SRT 3 Sulsel Ditarget Rampung 6 Oktober, Mensos Dorong Sekolah Rakyat Mandiri Pangan
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kelapa Parut Kering Jadi Peluang Usaha Baru bagi Warga Pulau Bacan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kilang LPG Cilamaya Pasok 160 Ton per Hari, Perkuat Kemandirian Energi Jabar dan Jakarta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Longsor Tapan–Jambi Rusak Delapan Titik Jalan, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Tanjung Puting Meluas, Prabowo Siapkan 200 Pompa dan 200 Titik Bor Air

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:00 WIB

KDKMP Sorowako Dorong Hilirisasi Pertanian, Produk Lokal Kuasai 70 Persen Gerai

Berita Terbaru