Etanol Campuran BBM Kini Bebas Cukai, Pemerintah Dorong Bioenergi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Etanol Campuran BBM Kini Bebas Cukai, Pemerintah Dorong Bioenergi (foto: ilustrasi/AI)

Etanol Campuran BBM Kini Bebas Cukai, Pemerintah Dorong Bioenergi (foto: ilustrasi/AI)

Sisipublik.com – Untuk memperkuat ketahanan energy, Pemerintah resmi membebaskan cukai etanol yang di gunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pengembangan bahan bakar nabati di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 84 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Regulasi baru itu memberi fasilitas pembebasan cukai untuk penggunaan etanol dalam industri pencampuran hasil kilang minyak bumi.

Dalam Pasal 8 ayat (6), pemerintah memasukkan kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etanol sebagai bagian dari industri pengolahan yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai.

Baca Juga :  ATR/BPN Hadir di MPP Kota Tangerang, Urusan Pertanahan Jadi Lebih Praktis

Kebijakan ini memperlihatkan dukungan pemerintah terhadap pengembangan bioetanol sebagai campuran BBM di tengah upaya mengurangi ketergantungan energi impor berbasis fosil.

Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan sejumlah syarat bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) dan memenuhi ketentuan penyimpanan etanol.

Perusahaan yang menyimpan bahan baku dan memproduksi bahan bakar hasil olahan dalam satu lokasi usaha dapat memperoleh pengecualian tertentu, asalkan telah mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Implementasi Bioetanol E5 dan B50 Mulai Juli 2026

Selain itu, perusahaan wajib melakukan pencatatan rinci dan menggunakan sistem komputer daring yang dapat di pantau Bea Cukai. Pemerintah menetapkan syarat administrasi, kepemilikan NPWP, validasi status wajib pajak, izin usaha industri, hingga penjelasan teknis penggunaan bahan baku bioetanol.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat pengembangan bioetanol  sekaligus mendukung agenda transisi energi dan hilirisasi sektor energi nasional. Aturan yang di tandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026 itu mulai berlaku sejak 25 Mei 2026. (j/*)

Berita Terkait

17 Perubahan Penting Disahkan, Apa Dampaknya bagi Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia?
Voucher Listrik PLN di bagikan Bulan Juni 2026, Pelanggan Bisa Dapat Bonus Rp10.000
Indonesia Bertahan di Krisis 2008, Ini Kata SBY
DPR Optimistis BGN Lebih Optimal di Bawah Kepemimpinan Baru
BGN Punya Pimpinan Baru, Nanik S. Deyang Gantikan Dadan Hindayana
Indonesia dan Maroko Jajaki Kerja Sama Budaya Lewat Musik Tradisional
Apresiasi Wakil Perdana Menteri Qatar ke Pengawal Wanita Kunjungan di Kemenhan
Mendikti: 122 Program Studi Bertransformasi pada 2026, Kampus Sesuaikan Kurikulum dengan Kebutuhan Industri
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:35 WIB

17 Perubahan Penting Disahkan, Apa Dampaknya bagi Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia?

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:00 WIB

Voucher Listrik PLN di bagikan Bulan Juni 2026, Pelanggan Bisa Dapat Bonus Rp10.000

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:00 WIB

Indonesia Bertahan di Krisis 2008, Ini Kata SBY

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:58 WIB

DPR Optimistis BGN Lebih Optimal di Bawah Kepemimpinan Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:00 WIB

BGN Punya Pimpinan Baru, Nanik S. Deyang Gantikan Dadan Hindayana

Berita Terbaru

Kevin Gusnadi Hadir di Momen Spesial Ayah Rozak, Kebersamaannya dengan Ayu Ting Ting Kembali Jadi Sorotan (foto: @mom_ayting92_)

Showbiz

Kevin Gusnadi Hadir di Momen Spesial Ayah Rozak

Kamis, 4 Jun 2026 - 22:00 WIB

Pemesanan Tiket Konser BTS Setelah Kembali Bersama Menjadi Momen yang Paling Dinantikan Penggemar (foto: t2online)

Showbiz

Tiket BTS Jakarta Dibuka, Siap Mendapatkan Kursi Impian

Kamis, 4 Jun 2026 - 19:00 WIB