Etanol Campuran BBM Kini Bebas Cukai, Pemerintah Dorong Bioenergi

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Etanol Campuran BBM Kini Bebas Cukai, Pemerintah Dorong Bioenergi (foto: ilustrasi/AI)

Etanol Campuran BBM Kini Bebas Cukai, Pemerintah Dorong Bioenergi (foto: ilustrasi/AI)

Sisipublik.com – Untuk memperkuat ketahanan energy, Pemerintah resmi membebaskan cukai etanol yang di gunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pengembangan bahan bakar nabati di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 84 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Regulasi baru itu memberi fasilitas pembebasan cukai untuk penggunaan etanol dalam industri pencampuran hasil kilang minyak bumi.

Dalam Pasal 8 ayat (6), pemerintah memasukkan kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etanol sebagai bagian dari industri pengolahan yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai.

Baca Juga :  Transportasi Umum Gratis Warnai HUT ke-499 Jakarta, Warga Bisa Masuk Ancol dan Ragunan Tanpa Biaya

Kebijakan ini memperlihatkan dukungan pemerintah terhadap pengembangan bioetanol sebagai campuran BBM di tengah upaya mengurangi ketergantungan energi impor berbasis fosil.

Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan sejumlah syarat bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) dan memenuhi ketentuan penyimpanan etanol.

Perusahaan yang menyimpan bahan baku dan memproduksi bahan bakar hasil olahan dalam satu lokasi usaha dapat memperoleh pengecualian tertentu, asalkan telah mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

Baca Juga :  17 Perubahan Penting Disahkan, Apa Dampaknya bagi Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia?

Selain itu, perusahaan wajib melakukan pencatatan rinci dan menggunakan sistem komputer daring yang dapat di pantau Bea Cukai. Pemerintah menetapkan syarat administrasi, kepemilikan NPWP, validasi status wajib pajak, izin usaha industri, hingga penjelasan teknis penggunaan bahan baku bioetanol.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat pengembangan bioetanol  sekaligus mendukung agenda transisi energi dan hilirisasi sektor energi nasional. Aturan yang di tandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026 itu mulai berlaku sejak 25 Mei 2026. (j/*)

Berita Terkait

Kepala BGN Mundur, Nanik S. Deyang Pilih Fokus Jalani Pengobatan Jantung
Gas Blok Masela Diprioritaskan untuk Domestik, 60 Persen Produksi Masuk Pasar Dalam Negeri
Sidang Kabinet Paripurna 2026 Jadi Momentum Evaluasi Kinerja, Prabowo Perkuat Langkah Menuju Tahun Kedua Pemerintahan
Petani Sawit Produktif Dorong Sembilan Usulan Strategis untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Proyek LNG Abadi Masela Serap 12.000 Pekerja, Prioritaskan 30 Persen Tenaga Kerja Lokal Maluku
TNI dan Polri Anak Kandung Rakyat, Prabowo Tegaskan Peran Nyata Dukung Masyarakat dan Ketahanan Pangan
Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak 43 Titik di Malang, Upaya Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Cara Lihat Lowongan Magang Program Magang Nasional 2026, Cek Ribuan Kesempatan dari Berbagai Perusahaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:01 WIB

Kepala BGN Mundur, Nanik S. Deyang Pilih Fokus Jalani Pengobatan Jantung

Senin, 20 Juli 2026 - 20:30 WIB

Gas Blok Masela Diprioritaskan untuk Domestik, 60 Persen Produksi Masuk Pasar Dalam Negeri

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Sidang Kabinet Paripurna 2026 Jadi Momentum Evaluasi Kinerja, Prabowo Perkuat Langkah Menuju Tahun Kedua Pemerintahan

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:00 WIB

Petani Sawit Produktif Dorong Sembilan Usulan Strategis untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:30 WIB

Proyek LNG Abadi Masela Serap 12.000 Pekerja, Prioritaskan 30 Persen Tenaga Kerja Lokal Maluku

Berita Terbaru