Etanol Campuran BBM Kini Bebas Cukai, Pemerintah Dorong Bioenergi

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Etanol Campuran BBM Kini Bebas Cukai, Pemerintah Dorong Bioenergi (foto: ilustrasi/AI)

Etanol Campuran BBM Kini Bebas Cukai, Pemerintah Dorong Bioenergi (foto: ilustrasi/AI)

Sisipublik.com – Untuk memperkuat ketahanan energy, Pemerintah resmi membebaskan cukai etanol yang di gunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pengembangan bahan bakar nabati di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 84 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Regulasi baru itu memberi fasilitas pembebasan cukai untuk penggunaan etanol dalam industri pencampuran hasil kilang minyak bumi.

Dalam Pasal 8 ayat (6), pemerintah memasukkan kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etanol sebagai bagian dari industri pengolahan yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai.

Baca Juga :  Rekomendasi Drakor Komedi Kriminal, 6 Serial Seru dengan Aksi Kocak Mirip The Apartment Job

Kebijakan ini memperlihatkan dukungan pemerintah terhadap pengembangan bioetanol sebagai campuran BBM di tengah upaya mengurangi ketergantungan energi impor berbasis fosil.

Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan sejumlah syarat bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) dan memenuhi ketentuan penyimpanan etanol.

Perusahaan yang menyimpan bahan baku dan memproduksi bahan bakar hasil olahan dalam satu lokasi usaha dapat memperoleh pengecualian tertentu, asalkan telah mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Gaji Pensiunan ASN Lewat Koperasi Masih Dikaji, Kemenkop Tegaskan Belum Ada Keputusan

Selain itu, perusahaan wajib melakukan pencatatan rinci dan menggunakan sistem komputer daring yang dapat di pantau Bea Cukai. Pemerintah menetapkan syarat administrasi, kepemilikan NPWP, validasi status wajib pajak, izin usaha industri, hingga penjelasan teknis penggunaan bahan baku bioetanol.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat pengembangan bioetanol  sekaligus mendukung agenda transisi energi dan hilirisasi sektor energi nasional. Aturan yang di tandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026 itu mulai berlaku sejak 25 Mei 2026. (j/*)

Berita Terkait

Kementan-Kemenko PM Perkuat Hilirisasi Pertanian untuk Buka Peluang Usaha di Daerah Miskin
Syarikat Islam Perkuat Dakwah Ekonomi, Bidik Pasar Koperasi Desa
Revitalisasi Sekolah di Bali Naik Jadi 401 Unit, Perbaikan Infrastruktur Dukung Kenyamanan Belajar
Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami
Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data
SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah
Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Dua Perkuat Sektor Pertahanan
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kementan-Kemenko PM Perkuat Hilirisasi Pertanian untuk Buka Peluang Usaha di Daerah Miskin

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Syarikat Islam Perkuat Dakwah Ekonomi, Bidik Pasar Koperasi Desa

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Revitalisasi Sekolah di Bali Naik Jadi 401 Unit, Perbaikan Infrastruktur Dukung Kenyamanan Belajar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data

Berita Terbaru