Etanol Campuran BBM Kini Bebas Cukai, Pemerintah Dorong Bioenergi

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Etanol Campuran BBM Kini Bebas Cukai, Pemerintah Dorong Bioenergi (foto: ilustrasi/AI)

Etanol Campuran BBM Kini Bebas Cukai, Pemerintah Dorong Bioenergi (foto: ilustrasi/AI)

Sisipublik.com – Untuk memperkuat ketahanan energy, Pemerintah resmi membebaskan cukai etanol yang di gunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pengembangan bahan bakar nabati di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 84 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Regulasi baru itu memberi fasilitas pembebasan cukai untuk penggunaan etanol dalam industri pencampuran hasil kilang minyak bumi.

Dalam Pasal 8 ayat (6), pemerintah memasukkan kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etanol sebagai bagian dari industri pengolahan yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai.

Baca Juga :  Benih Kedelai Unggul Jadi Andalan Kementan Bersama Unesa untuk Percepat Swasembada Pangan

Kebijakan ini memperlihatkan dukungan pemerintah terhadap pengembangan bioetanol sebagai campuran BBM di tengah upaya mengurangi ketergantungan energi impor berbasis fosil.

Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan sejumlah syarat bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) dan memenuhi ketentuan penyimpanan etanol.

Perusahaan yang menyimpan bahan baku dan memproduksi bahan bakar hasil olahan dalam satu lokasi usaha dapat memperoleh pengecualian tertentu, asalkan telah mengantongi izin dari Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Kemitraan Indonesia Jerman Kian Erat, Prabowo Ungkap Jejak Habibie hingga Pengalaman Pribadi di Negeri Teknologi

Selain itu, perusahaan wajib melakukan pencatatan rinci dan menggunakan sistem komputer daring yang dapat di pantau Bea Cukai. Pemerintah menetapkan syarat administrasi, kepemilikan NPWP, validasi status wajib pajak, izin usaha industri, hingga penjelasan teknis penggunaan bahan baku bioetanol.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat pengembangan bioetanol  sekaligus mendukung agenda transisi energi dan hilirisasi sektor energi nasional. Aturan yang di tandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026 itu mulai berlaku sejak 25 Mei 2026. (j/*)

Berita Terkait

Penguatan Pelatih Guru Jadi Strategi Kemenag Perluas Pembelajaran Numerasi Madrasah
BTA 2023 Mulai Dioptimalkan, Indonesia-Malaysia Fokus Perdagangan Entikong-Tebedu
Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kunjungan Prabowo di Vladivostok
Seleksi PPIH 2027 Gandeng BKN, CAT Digelar Serentak di 34 Titik
Muktamar ke-35 NU Resmi Berakhir, Kepemimpinan Baru PBNU 2026-2031 Dimulai
KH Miftachul Akhyar Terpilih Lagi, AHWA Minta Semua Potensi NU Dirangkul
Panglima Jilah Dorong Masyarakat Adat Jadi Mitra Penanganan Karhutla di Kalbar
Kolaborasi Peraih Nobel dan Peneliti Indonesia Didorong Prabowo untuk Perkuat Riset Nasional
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

Penguatan Pelatih Guru Jadi Strategi Kemenag Perluas Pembelajaran Numerasi Madrasah

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BTA 2023 Mulai Dioptimalkan, Indonesia-Malaysia Fokus Perdagangan Entikong-Tebedu

Rabu, 2 September 2026 - 19:26 WIB

Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kunjungan Prabowo di Vladivostok

Selasa, 1 September 2026 - 09:00 WIB

Seleksi PPIH 2027 Gandeng BKN, CAT Digelar Serentak di 34 Titik

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Muktamar ke-35 NU Resmi Berakhir, Kepemimpinan Baru PBNU 2026-2031 Dimulai

Berita Terbaru