Sisipublik.com – Untuk memperkuat ketahanan energy, Pemerintah resmi membebaskan cukai etanol yang di gunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pengembangan bahan bakar nabati di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 84 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Regulasi baru itu memberi fasilitas pembebasan cukai untuk penggunaan etanol dalam industri pencampuran hasil kilang minyak bumi.
Dalam Pasal 8 ayat (6), pemerintah memasukkan kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etanol sebagai bagian dari industri pengolahan yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai.
Kebijakan ini memperlihatkan dukungan pemerintah terhadap pengembangan bioetanol sebagai campuran BBM di tengah upaya mengurangi ketergantungan energi impor berbasis fosil.
Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan sejumlah syarat bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) dan memenuhi ketentuan penyimpanan etanol.
Perusahaan yang menyimpan bahan baku dan memproduksi bahan bakar hasil olahan dalam satu lokasi usaha dapat memperoleh pengecualian tertentu, asalkan telah mengantongi izin dari Kementerian ESDM.
Selain itu, perusahaan wajib melakukan pencatatan rinci dan menggunakan sistem komputer daring yang dapat di pantau Bea Cukai. Pemerintah menetapkan syarat administrasi, kepemilikan NPWP, validasi status wajib pajak, izin usaha industri, hingga penjelasan teknis penggunaan bahan baku bioetanol.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat pengembangan bioetanol sekaligus mendukung agenda transisi energi dan hilirisasi sektor energi nasional. Aturan yang di tandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026 itu mulai berlaku sejak 25 Mei 2026. (j/*)










Komentar