Sisipublik.com – KH Miftachul Akhyar terpilih sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031 melalui musyawarah mufakat sembilan ulama yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Penetapan tersebut berlangsung dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026) malam.
Penetapan itu sekaligus menempatkan Miftachul Akhyar untuk kembali memimpin jajaran Rais Aam PBNU pada masa khidmah 2026-2031. Sebelumnya, ia menjabat Rais Aam PBNU pada periode 2021-2026.
KH Miftachul Akhyar Terpilih sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031
Sembilan anggota AHWA menggelar musyawarah tertutup sebelum menetapkan Rais Aam. Mereka mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, kemudian KH Anwar Iskandar membacakan hasil keputusan tersebut di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU.
Anggota AHWA terdiri atas KH Nurul Huda Djazuli, KH Nuruzzahri Yahya, KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, KH Abun Bunyamin, dan KH Said Aqil Siroj. Kesembilan ulama tersebut sebelumnya terpilih sebagai anggota AHWA dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.
Proses tersebut berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas. Setelah AHWA menyepakati nama Rais Aam, Hasil musyawarah AHWA kemudian diumumkan di hadapan peserta Muktamar dalam Sidang Pleno V.
AHWA Minta Semua Potensi NU Dirangkul
Bersamaan dengan penetapan tersebut, AHWA memberikan amanat kepada KH Miftachul Akhyar untuk merangkul seluruh potensi yang ada di tubuh NU. Para ulama meminta kepemimpinan baru merangkul berbagai potensi yang ada di dalam NU untuk menjalankan organisasi secara bersama-sama.
KH Anwar Iskandar menyampaikan pesan itu setelah membacakan hasil musyawarah AHWA. Menurut dia, seluruh unsur NU perlu mendapat ruang untuk ikut merawat dan mengurus organisasi, termasuk mereka yang sebelumnya memiliki latar belakang berbeda dalam dinamika internal NU.
Pesan tersebut memberi penekanan pada penguatan kebersamaan setelah proses Muktamar. Dengan demikian, kepemimpinan baru tidak hanya menghadapi agenda organisasi lima tahun ke depan, tetapi juga perlu menjaga konsolidasi berbagai kelompok dan potensi yang ada di tubuh NU.
Mekanisme Mufakat Jadi Dasar Penetapan
AHWA menggunakan musyawarah mufakat dalam menentukan Rais Aam. KH Anwar Iskandar menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merujuk pada prinsip musyawarah dalam Al-Qur’an serta sila keempat Pancasila.
Mekanisme serupa juga pernah digunakan dalam Muktamar NU di Lampung pada 2021. Saat itu, AHWA menentukan Rais Aam melalui forum musyawarah yang dipimpin Rais Aam sebelumnya.
Setelah penetapan Rais Aam, rangkaian Muktamar ke-35 NU berlanjut ke agenda berikutnya, termasuk proses pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmah 2026-2031.











Komentar