Sisipublik.com – Sumur rakyat berizin menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat dalam sektor energi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut sejumlah sumur di Sumatera dan Jawa sudah berproduksi, sedangkan pemerintah mulai memperluas legalisasi pengelolaan sumur ke Aceh.
Bahlil menyampaikan perkembangan tersebut dalam Rapat Kerja Nasional III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10). Menurut dia, pemberian izin membuka peluang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha secara lebih pasti sekaligus mendukung peningkatan produksi minyak nasional.
Kebijakan sumur rakyat berizin juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi dari sisi hulu. Sementara itu, pemerintah menyiapkan pengembangan etanol berbahan baku lokal untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin.
Sumur Rakyat Berizin Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
Pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 45 ribu sumur rakyat yang berpotensi masuk dalam skema pengelolaan berizin. Sebagian sumur tersebut telah dikelola masyarakat secara turun-temurun, tetapi belum memiliki kepastian legalitas usaha.
Kini, pemerintah membuka jalan bagi masyarakat untuk mengelola sumur sesuai ketentuan yang berlaku. Minyak yang dihasilkan dapat dibeli Pertamina dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP), sesuai skema yang disampaikan Bahlil.
Selain memberi kepastian usaha kepada warga, kebijakan ini berpotensi menambah pasokan minyak domestik. Dengan demikian, pemerintah berupaya menghubungkan aktivitas ekonomi masyarakat dengan kebutuhan peningkatan produksi nasional.
Bahlil menjelaskan bahwa pengelolaan sumur rakyat juga melibatkan kemitraan dengan Medco dan Pertamina. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ESDM untuk memperluas partisipasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam sektor energi.
Pemerintah Perluas Akses UMKM dan Koperasi di Sektor Energi
Selain mengatur pengelolaan sumur minyak, pemerintah mendorong keterlibatan UMKM dan koperasi melalui sejumlah program lain. Di antaranya, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) prioritas bagi koperasi dan UMKM, pengembangan listrik desa, serta Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).
Pemerintah juga menyederhanakan proses perizinan untuk membuka akses usaha yang lebih luas. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memperkuat kegiatan ekonomi di daerah sekaligus mendorong pemerataan akses terhadap sumber daya energi.
Namun, pelaksanaan kebijakan sumur rakyat tetap perlu memperhatikan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Aspek tersebut penting agar peningkatan produksi tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Mandatori Etanol Disiapkan untuk Menekan Impor Bensin
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan pengembangan etanol sebagai campuran bensin untuk mengurangi kebutuhan impor. Bahlil menyebut konsumsi bensin nasional mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun, sedangkan produksi dalam negeri berada di kisaran 18–19 juta kiloliter.
Pemerintah merencanakan penerapan mandatori etanol secara bertahap hingga campuran E50. Perencanaan menuju 2028 masih dimatangkan dengan mempertimbangkan kemampuan industri domestik dalam menyediakan bahan baku dan menghasilkan etanol.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus bertumpu pada produksi dalam negeri. Karena itu, pemerintah perlu memastikan pasokan etanol domestik memadai sebelum memperluas kewajiban pencampuran bahan bakar.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan etanol tidak hanya menyasar sektor energi, tetapi juga membuka peluang usaha bagi petani dan industri pengolahan hasil pertanian.
Singkong, Tebu, dan Jagung Jadi Bahan Baku Etanol
Pemerintah telah memetakan sejumlah wilayah potensial untuk pengembangan bahan baku etanol, antara lain Jawa, Sumatera, dan Papua. Untuk skenario campuran E20, kebutuhan etanol diperkirakan mencapai sekitar 8 juta kiloliter.
Bahan baku yang disiapkan mencakup singkong, tebu, dan jagung. Perencanaan pemerintah memperkirakan kebutuhan lahan sekitar 1 juta hektare untuk singkong, 1,1 juta hektare untuk tebu, serta 1 juta hektare untuk jagung.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, pemerintah mempertimbangkan pemanfaatan area penggunaan lain (APL) dan hak guna usaha (HGU) yang telantar. Pengembangan lahan direncanakan melalui pendekatan terintegrasi, mulai dari penyediaan bahan baku hingga pengolahan menjadi etanol.
Selain tiga komoditas tersebut, pemerintah mengembangkan alternatif bahan baku. Proyek percontohan sorgum manis telah berjalan di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, fasilitas pengolahan aren di Kamojang dilaporkan memiliki kapasitas produksi 1.000 liter per hari.
Meski demikian, realisasi program membutuhkan kesiapan lahan, infrastruktur pengolahan, kepastian pasokan bahan baku, serta perhitungan biaya produksi. Faktor-faktor tersebut akan menentukan kemampuan industri domestik memenuhi kebutuhan etanol dalam skala besar.
Pengalaman Biodiesel Menjadi Acuan Pengembangan Energi Nabati
Pemerintah juga mengacu pada program biodiesel dalam memperluas pemanfaatan energi berbasis sumber daya domestik. Berdasarkan keterangan Bahlil, mandatori biodiesel B50 berlaku sejak 9 Juli 2026 dan diperkirakan menghemat devisa sekitar Rp170 triliun serta menyerap 2,1 juta tenaga kerja.
Capaian tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah untuk memperkuat penggunaan bahan bakar nabati. Namun, penerapan etanol memiliki kebutuhan teknis dan rantai pasok tersendiri sehingga memerlukan persiapan sesuai kapasitas industri.
Melalui legalisasi sumur rakyat dan pengembangan etanol, pemerintah berupaya memperkuat pasokan energi sekaligus memperluas kesempatan usaha bagi masyarakat. Keberhasilan langkah tersebut akan bergantung pada kepastian regulasi, kemampuan produksi domestik, dan pelaksanaan program secara konsisten.











Komentar