Sisipublik.com – Tanggung jawab produsen atas sampah menjadi fokus Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam penyusunan aturan baru pengurangan sampah. Pemerintah menyiapkan rancangan peraturan yang mewajibkan pelaku usaha mengelola dampak produk dan kemasannya sejak tahap perancangan hingga pascakonsumsi.
KLH/BPLH membahas rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang Tata Cara Pengurangan Sampah oleh Produsen melalui konsultasi publik di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan sebelum pemerintah menetapkannya.
Tanggung Jawab Produsen atas Sampah Diperluas
Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono mengatakan pemerintah ingin menerapkan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) secara merata. Menurut dia, seluruh produsen perlu menjalankan kewajiban yang setara agar tercipta persaingan usaha yang adil.
Selain itu, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH Vinda Damayanti Ansjar menjelaskan bahwa aturan baru akan mencakup seluruh siklus produk. Produsen tidak hanya bertanggung jawab ketika produk berada di pasar, tetapi juga perlu memperhatikan desain, kemasan, hingga pengelolaan sampah setelah konsumen menggunakannya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menargetkan pengurangan sampah sejak dari sumbernya sekaligus mendorong penggunaan kemasan yang lebih mudah dikelola dan didaur ulang.
Kepatuhan Produsen Masih Menjadi Tantangan
Pemerintah mengambil langkah tersebut setelah mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019. Dari 842 produsen yang telah mendapatkan pembinaan, hanya 386 produsen yang mendaftar.
Selanjutnya, hanya 79 produsen yang menyampaikan peta jalan pengurangan sampah. Bahkan, baru 28 entitas yang merealisasikan dan melaporkan komitmennya.
Meskipun tingkat kepatuhan masih rendah, laporan volume pengurangan sampah menunjukkan perkembangan positif. Produsen melaporkan pengurangan sekitar 217 ribu ton sampah pada 2024, kemudian meningkat menjadi sekitar 242 ribu ton pada 2025.
Karena itu, KLH/BPLH memilih menyusun aturan pengganti, bukan sekadar merevisi aturan lama. Pemerintah juga menyiapkan peta jalan pengurangan sampah untuk periode 2028–2037.
Vinda menyebut rancangan tersebut membawa perubahan substansial dengan perubahan muatan dan struktur lebih dari 50 persen. Pemerintah juga mengidentifikasi sejumlah kendala dalam aturan sebelumnya, antara lain belum tersedianya mekanisme kolektif, keterbatasan penegakan hukum, serta belum adanya mekanisme pembiayaan bersama.
Selain itu, praktik free-riding dan lemahnya koordinasi dengan pelaku daur ulang di lapangan turut menjadi persoalan yang ingin pemerintah benahi.
Enam Pilar Penguatan Kebijakan
Untuk memperbaiki tata kelola, rancangan aturan baru memperkenalkan enam instrumen utama. Pertama, pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO) sebagai organisasi kolektif nirlaba yang dikelola produsen.
Kedua, pemerintah menyiapkan dewan pengawas PRO untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Ketiga, sistem informasi dan registrasi terpadu akan mencatat produsen dalam satu basis data nasional.
Keempat, rancangan aturan mengatur pembiayaan melalui iuran kepada PRO dengan sistem modulasi. Produsen yang menggunakan kemasan lebih mudah didaur ulang dapat memperoleh tarif lebih rendah, sedangkan kemasan yang sulit didaur ulang dikenai iuran lebih tinggi.
Kelima, pemerintah menyiapkan simbol dan label pada kemasan untuk membantu masyarakat mengenali serta memilah sampah. Keenam, pengawasan dan penegakan hukum akan terintegrasi dengan instrumen persetujuan lingkungan.
Melalui enam instrumen tersebut, pemerintah ingin mengubah tanggung jawab produsen dari sekadar kewajiban administratif menjadi sistem pengelolaan yang dapat terukur dan diawasi.
Regulasi Tetap Memberi Ruang bagi Inovasi
Pengetatan kewajiban tidak berarti pemerintah menutup ruang inovasi industri. KLH/BPLH tetap membuka peluang bagi produsen untuk mengembangkan kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Karena itu, rancangan aturan juga menyiapkan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi kewajibannya. Sebaliknya, produsen yang tidak patuh dapat menghadapi sanksi administratif dan publikasi terbuka sebagai bentuk disinsentif.
KLH/BPLH juga meluncurkan EPR Knowledge Portal melalui kolaborasi dengan NPAP–EPR Working Group. Portal tersebut menjadi sarana partisipasi publik untuk memberikan masukan terhadap pengembangan kebijakan EPR hingga 9 Oktober 2026.
Pemerintah menargetkan regulasi baru tersebut ditetapkan pada November 2026. Setelah itu, sosialisasi berlangsung hingga Mei 2027, sedangkan registrasi produsen, pembentukan PRO, dan pencantuman label kemasan ditargetkan berjalan sampai akhir 2027.
Mulai 2028, kewajiban pengurangan sampah bagi produsen akan berlaku penuh dan dilanjutkan melalui perencanaan tahunan hingga 2037. Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan pengelolaan sampah mengikuti seluruh siklus produk, dari desain hingga akhir masa penggunaannya.











Komentar