Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2-S3 Kemenag Dibuka, Pendaftaran Berakhir 12 Oktober

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa pascasarjana mengikuti aktivitas akademik. Kemenag membuka Bantuan Penyelesaian Pendidikan bagi mahasiswa S2 dan S3 dalam negeri (Ilustrasi AI: sisipublik.com)

Mahasiswa pascasarjana mengikuti aktivitas akademik. Kemenag membuka Bantuan Penyelesaian Pendidikan bagi mahasiswa S2 dan S3 dalam negeri (Ilustrasi AI: sisipublik.com)

Sisipublik.com – Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa magister dan doktor dalam negeri kembali dibuka Kementerian Agama. Program ini menyasar mahasiswa S2 dan S3 yang sudah memasuki tahap penyelesaian studi pada tahun akademik 2026/2027.

Kementerian Agama membuka pendaftaran BPP pada 5–12 Oktober 2026. Melalui program tersebut, mahasiswa S2 berkesempatan memperoleh bantuan Rp20 juta, sedangkan mahasiswa S3 mendapat Rp25 juta.

Program yang dijalankan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan itu menempatkan penyelesaian studi sebagai fokus utama.

Bantuan Penyelesaian Pendidikan untuk Mahasiswa Tahap Akhir

Bantuan Penyelesaian Pendidikan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan akademik yang berkaitan dengan penyelesaian studi. Dana diberikan secara sekaligus sehingga penerima dapat mengalokasikannya sesuai kebutuhan yang diperbolehkan dalam program.

Penggunaan dana antara lain mencakup pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, serta penyelesaian tesis atau disertasi. Pembiayaan berlaku untuk semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.

Baca Juga :  Mobil Listrik Nasional Jadi Peluang Besar Berkat Kekayaan Nikel Indonesia

Kepala Puspenma Setjen Kemenag Ruchman Basori mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan magister dan doktor.

Kesempatan itu terutama terbuka bagi sivitas dan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan. Kelompok tersebut mencakup dosen Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma’had Aly, dosen Pendidikan Agama Islam pada perguruan tinggi umum, guru madrasah dan sekolah keagamaan, tenaga kependidikan, ustaz atau kiai, serta pegawai Kemenag yang memenuhi ketentuan.

Syarat Utama Pendaftar S2 dan S3

Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia dan berstatus mahasiswa aktif minimal semester tiga pada program S2 atau S3 dalam negeri. Status aktif tersebut perlu dibuktikan melalui surat keterangan dari perguruan tinggi untuk semester gasal 2026/2027.

Selain itu, pendaftar harus menyertakan transkrip akademik atau surat keterangan hasil studi sejak semester pertama sampai semester terakhir. Pendaftar juga harus sudah lulus seminar proposal tesis atau disertasi.

Dokumen pendukung lainnya meliputi lembar perkembangan studi, dokumen tesis atau disertasi, surat keputusan atau keterangan pembimbing, surat rekomendasi pimpinan satuan kerja sesuai format, serta pakta integritas bermeterai Rp10.000.

Baca Juga :  Menhan Tekankan Kesiapan Yonif TP 922/UT untuk Jaga Perbatasan dan Masyarakat

Pendaftar juga perlu melampirkan bukti profesi sesuai kategori masing-masing. Dokumen tersebut antara lain NUPTK, NPK, NIDN, PegID, atau surat keputusan pengangkatan dengan ketentuan masa kerja yang berlaku.

Pendaftaran BPP Berakhir 12 Oktober

Calon penerima dapat mendaftar secara daring melalui portal beasiswa Kementerian Agama. Setelah membuat akun, pendaftar perlu melengkapi profil dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, memilih program bantuan, kemudian mencetak kartu pendaftaran.

Portal Pendaftaran Beasiswa Kemenag

Pendaftaran berlangsung hingga 12 Oktober 2026. Selanjutnya, proses seleksi dijadwalkan pada 13–15 Oktober, sedangkan pengumuman hasil seleksi berlangsung pada 21 Oktober 2026.

Setelah menerima bantuan, penerima wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana melalui aplikasi paling lambat enam bulan sejak dana diterima. Penerima juga harus menyampaikan perkembangan akademik setiap semester sampai studi selesai, termasuk dokumen tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai.

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah di Bali Naik Jadi 401 Unit, Perbaikan Infrastruktur Dukung Kenyamanan Belajar
Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami
Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data
SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah
Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Dua Perkuat Sektor Pertahanan
Swasembada Beras Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk
Transformasi PLN Jadi Prioritas, Prabowo Dorong Efisiensi dan Energi Surya 100 GW
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Revitalisasi Sekolah di Bali Naik Jadi 401 Unit, Perbaikan Infrastruktur Dukung Kenyamanan Belajar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:27 WIB

SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan

Berita Terbaru