Sisipublik.com – Kampung Losida Kompleks Yuka, Kelurahan Sungai Beliung, Kota Pontianak, mulai menerapkan pengolahan sampah organik dari rumah tangga dengan menggunakan pot Lodong Sisa Dapur (Losida). Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Kalimantan meluncurkan program tersebut pada 12 September 2026.
Program ini menyasar 50 kepala keluarga (KK) dari tiga rukun warga (RW). Pusdal LH Kalimantan membagikan 50 pot Losida dan menggandeng Komunitas Gerakan Pembaharuan (Gaharu) serta Forum Komunitas Hijau (FKH) untuk mendampingi warga selama tiga bulan.
Kampung Losida Kompleks Yuka mengusung pendekatan yang menyesuaikan metode pengolahan sampah dengan kondisi lingkungan setempat. Pusdal LH Kalimantan memilih model pot karena karakter lahan Pontianak yang banyak memiliki kawasan gambut dan rentan terhadap genangan.
Pot Losida Sesuaikan Pengolahan Sampah dengan Lahan Gambut
Kepala Bidang Wilayah III Pusdal LH Kalimantan Buyung Yusuf Wibisono menjelaskan bahwa metode Losida dengan pipa yang tertanam di tanah memiliki keterbatasan ketika diterapkan pada wilayah bergambut dan rawan genangan.
Karena itu, Pusdal LH Kalimantan menggunakan pot sebagai bentuk modifikasi. Model tersebut memungkinkan proses pengolahan berlangsung tanpa menanam wadah langsung ke tanah sehingga pengelolaan bahan organik dapat berlangsung lebih terkontrol.
Selain menyesuaikan kondisi lahan, program ini mendorong warga memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik tidak langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA), tetapi diolah melalui sistem Losida.
Pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan pengelolaan sampah di tingkat hulu. KLH/BPLH sebelumnya menegaskan pentingnya pengurangan dan pemilahan sampah sebelum sampah mencapai TPA. Pemerintah juga terus mendorong pengurangan praktik open dumping di berbagai daerah.
Pengolahan dari Rumah Kurangi Beban TPA
Penerapan Losida di Kompleks Yuka juga berkaitan dengan upaya mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA Batu Layang. Berdasarkan data yang dicantumkan dalam bahan program, timbulan sampah Kota Pontianak pada 2025 mencapai sekitar 489 ton per hari.
Sementara itu, data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan pemerintah terus memantau timbulan, pengelolaan, serta kinerja persampahan di tingkat kabupaten dan kota. Sistem tersebut menjadi basis data terintegrasi untuk pengelolaan sampah nasional.
Pengolahan sampah organik dari sumbernya dapat membantu mengurangi material yang harus diangkut menuju TPA. Dengan demikian, program tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan permukiman, tetapi juga memperkuat pemilahan sampah sejak tingkat rumah tangga.
Bank Sampah dan Losida Berjalan Bersamaan
Program baru tersebut tidak menggantikan kegiatan pemilahan sampah anorganik yang sudah berjalan di Kompleks Yuka. Komunitas Gaharu mencatat sebanyak 41 warga sebelumnya telah menjalankan pemilahan sampah anorganik dan mengintegrasikannya dengan kegiatan bank sampah.
Ketua Komunitas Gaharu Hermayani Putra mengatakan sistem Losida melengkapi pengelolaan anorganik yang telah berjalan. Dengan pola tersebut, warga memiliki jalur pengelolaan berbeda untuk sampah organik dan anorganik.
Kolaborasi itu juga mempertemukan pemerintah, komunitas, dan warga dalam satu pola pendampingan. Selama tiga bulan, 50 keluarga penerima pot Losida akan memperoleh pendampingan dari komunitas yang terlibat dalam program.
Partisipasi Warga Jadi Bagian Utama Program
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Syarif Usmulyono menyatakan pemerintah kota menargetkan penanganan 70 persen sampah dan pengurangan 30 persen sampah. Menurut dia, pencapaian target tersebut membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Program Kampung Losida kemudian menempatkan rumah tangga sebagai bagian dari proses pengurangan sampah sebelum material tersebut masuk ke sistem pengangkutan dan TPA.
Langkah tersebut menjadi relevan karena pemerintah pusat juga memperkuat pengawasan pengelolaan sampah dari tingkat hulu. Pada awal 2026, KLH/BPLH melaporkan telah memberikan sanksi administratif kepada 273 pengelola TPA setelah melakukan pengawasan terhadap ratusan TPA di Indonesia.
Melalui Kampung Losida Kompleks Yuka, pengolahan sampah organik kini dimulai dari rumah warga dengan metode yang menyesuaikan karakter lingkungan Pontianak. Pemerintah dan komunitas selanjutnya akan melihat hasil pendampingan untuk mengukur penerapan sistem tersebut di tingkat masyarakat.










Komentar