11 Fasilitas Waste-to-Energy Ditargetkan Rampung 2028, Pemerintah Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah dari Hulu

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi menjadi bagian dari strategi pemerintah membangun sistem pengelolaan sampah terintegrasi hingga 2028 (foto: kementerian lingkungan hidup)

Pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi menjadi bagian dari strategi pemerintah membangun sistem pengelolaan sampah terintegrasi hingga 2028 (foto: kementerian lingkungan hidup)

Sisipublik.com – Pemerintah menargetkan 11 fasilitas waste-to-energy atau pengolahan sampah menjadi energi beroperasi secara bertahap hingga 2028. Program ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari pemilahan di sumber hingga pengolahan residu.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendorong pembangunan fasilitas tersebut untuk mendukung target pengelolaan sampah nasional pada 2029.

Namun, pemerintah tidak menempatkan teknologi waste-to-energy sebagai satu-satunya jawaban atas persoalan sampah. 11 fasilitas waste-to-energy justru menjadi bagian hilir setelah masyarakat dan pemerintah daerah menjalankan pengurangan, pemilahan, serta pengolahan sampah dari sumbernya.

11 fasilitas waste-to-energy masuk dalam sistem pengelolaan terintegrasi

Direktur Pengelolaan Sampah KLH/BPLH Melda Mardalina mengatakan pemerintah perlu membenahi pengelolaan sampah sejak dari sumber. Pemilahan sampah, pengolahan organik, optimalisasi fasilitas Reduce, Reuse, Recycle (3R), hingga pengelolaan residu harus berjalan dalam satu rangkaian.

“Jadi bukan hanya waste-to-energy. Kita harus mulai dari sumber,” kata Melda dalam International Media Briefing di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Karena itu, pemerintah tetap menjalankan sejumlah program pendukung, antara lain bank sampah, pengolahan sampah organik, Refuse Derived Fuel (RDF), dan pemanfaatan biogas. Pendekatan tersebut membuat fasilitas pengolahan menjadi energi berfungsi untuk menangani residu yang tidak lagi dapat dimanfaatkan melalui proses pengurangan, pemilahan, dan daur ulang.

Dengan pola tersebut, pemerintah berupaya membangun rantai pengelolaan sampah yang tidak berhenti pada tempat pemrosesan akhir. Sistem tersebut menghubungkan pengelolaan sampah rumah tangga, pengumpulan, pengolahan, pemulihan material, hingga pemanfaatan energi.

Baca Juga :  Nuzran Joher Ketua Ombudsman RI, DPR RI Resmi Tetapkan Masa Jabatan 2026–2031

Delapan proyek tahap kedua melengkapi tiga proyek awal

Program 11 fasilitas waste-to-energy terdiri atas tiga proyek tahap awal di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya serta delapan proyek pada tahap kedua.

Danantara melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) telah menetapkan mitra terpilih untuk delapan lokasi tahap kedua. Proses tersebut mencakup delapan lokasi pengembangan yang meliputi 20 kabupaten/kota.

Sementara itu, tiga proyek tahap awal mendapat status Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah menetapkan Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya sebagai bagian dari agenda prioritas pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.

Perkembangan di lapangan juga mulai terlihat. Danantara meresmikan pembangunan fasilitas PSEL Kota Bekasi pada 26 Agustus 2026 setelah pembangunan fasilitas Denpasar Raya dimulai pada Juli 2026. Pemerintah menargetkan fasilitas Bekasi mulai beroperasi pada pertengahan 2028 dengan kapasitas pengolahan hingga 1.500 ton sampah per hari.

Seleksi mitra mengutamakan teknologi dan kemampuan eksekusi

Pengembangan proyek melibatkan perusahaan dan konsorsium dari dalam maupun luar negeri. Danantara sebelumnya mencatat 85 entitas dalam Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) untuk proyek PSEL gelombang kedua.

Proses seleksi mempertimbangkan pengalaman, kesiapan teknologi, kemampuan membangun fasilitas, serta kapasitas mitra untuk menjalankan proyek sesuai target. Pemerintah juga memperhatikan kesiapan daerah, terutama terkait lahan dan ketersediaan sampah sebagai bahan baku.

Ketersediaan pasokan menjadi faktor penting karena fasilitas tidak dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa volume sampah yang memadai. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan pasokan melalui proses uji tuntas bersama pemerintah pusat dan pihak independen.

Baca Juga :  Prabowo Bahas Stabilitas Kawasan Bersama Dubes AS untuk ASEAN di Hambalang

Danantara juga menempatkan kesiapan daerah sebagai tahapan penting sebelum proyek masuk ke pengembangan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan lokasi, kesesuaian tata ruang, ketersediaan lahan, volume dan komposisi sampah, serta dukungan kebijakan daerah.

Pemerintah dorong perubahan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir

Pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi pada akhirnya tidak hanya mengejar penambahan infrastruktur. Pemerintah ingin menghubungkan seluruh tahapan pengelolaan sampah agar pengurangan dan pemilahan dari sumber berjalan beriringan dengan pengolahan residu.

Dengan demikian, fasilitas waste-to-energy berperan sebagai salah satu mata rantai dalam sistem yang lebih luas. Danantara sendiri menegaskan bahwa PSEL tidak menggantikan pengurangan sampah, pemilahan dari sumber, maupun daur ulang, tetapi melengkapi proses tersebut dengan menangani residu yang tersisa.

Pola itu menjadi penting karena pembangunan fasilitas baru tanpa pembenahan pengelolaan dari sumber berisiko tidak menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh. Pemerintah karena itu perlu memastikan setiap daerah menjalankan pemilahan, pengurangan, dan pengolahan sebelum residu masuk ke fasilitas pengolahan menjadi energi.

Target 11 fasilitas hingga 2028 menjadi salah satu tahapan menuju sistem tersebut. Pemerintah kini menghadapi tantangan berikutnya, yakni memastikan pembangunan berjalan sesuai jadwal sekaligus menjaga pasokan sampah, standar lingkungan, dan integrasi pengelolaan dari tingkat rumah tangga hingga fasilitas pengolahan akhir.

Berita Terkait

Gus Ipul Dorong SDM Sekolah Rakyat Perkuat Akurasi Data Bansos
11 Kapal Gabungan Cari Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia, Amanah Merah Putih Dibawa ke Asian Games 2026
Kinerja Pertanian Jadi Penopang, Amran Puncaki Penilaian Menteri Kabinet Merah Putih
Pemerintah Tambah 1 Juta Ton SPHP, Strategi Jaga Stabilitas Beras di Tengah El Nino
Perlindungan Hari Tua Pekerja Informal Mengemuka, Literasi Dana Pensiun Baru 22 Persen
Pemulihan Flores Mulai Bergerak, Aktivitas Warga Kembali Normal Pascagempa
Perubahan Desil DTSEN Tak Otomatis Hentikan Bansos, Kemensos Buka Ruang Sanggah
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:00 WIB

Gus Ipul Dorong SDM Sekolah Rakyat Perkuat Akurasi Data Bansos

Jumat, 11 September 2026 - 15:00 WIB

11 Kapal Gabungan Cari Lima Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 - 14:08 WIB

Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia, Amanah Merah Putih Dibawa ke Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 08:00 WIB

11 Fasilitas Waste-to-Energy Ditargetkan Rampung 2028, Pemerintah Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah dari Hulu

Rabu, 9 September 2026 - 20:00 WIB

Kinerja Pertanian Jadi Penopang, Amran Puncaki Penilaian Menteri Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru