Sisipublik.com – Transformasi layanan pertanahan terus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dorong untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mempersempit celah yang dapat dimanfaatkan mafia tanah. Pemerintah menempuh langkah tersebut melalui percepatan layanan, pembenahan sistem, serta integrasi data pertanahan dengan pemerintah daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pelayanan yang cepat dan transparan dapat mengurangi ruang abu-abu dalam proses administrasi pertanahan. Menurutnya, sistem dengan data yang akurat dan saling terhubung akan membuat proses pengurusan lebih jelas bagi masyarakat.
Transformasi layanan pertanahan melalui integrasi data
Transformasi layanan pertanahan juga mencakup penyelarasan informasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Salah satu perhatian pemerintah menyangkut perbedaan data seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menyepakati integrasi NIB dan NOP. Kesepakatan tersebut akan masuk dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong pemerintah kabupaten/kota memperkuat kerja sama dalam pengelolaan data.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).
Layanan peralihan hak ditargetkan lebih cepat
Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN memperjelas waktu penyelesaian layanan pertanahan. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak menghadapi proses yang terlalu lama.
Salah satu program yang pemerintah siapkan ialah layanan Peralihan Hak 10 Hari. Program tersebut akan berjalan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Dengan kepastian waktu tersebut, masyarakat dapat mengetahui estimasi proses layanan sejak awal. Karena itu, percepatan pelayanan sekaligus dapat mengurangi peluang pihak tertentu menawarkan jasa pengurusan dengan memanfaatkan ketidakjelasan proses administrasi.
Pencegahan mafia tanah perlu pembenahan sistem
Nusron menilai pemberantasan mafia tanah tidak cukup mengandalkan penindakan. Pemerintah juga perlu membangun sistem pelayanan yang transparan sekaligus memperkuat integritas sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, pencegahan sejak tahap awal menjadi bagian penting dalam menjaga pelayanan pertanahan. Data yang terintegrasi, proses yang terbuka, serta petugas yang berintegritas dapat mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” kata Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron hadir bersama sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN. Mereka antara lain Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
Selain itu, turut mendampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.











Komentar