Sisipublik.com – Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah sejak mengajukan berkas permohonan.
Sebelumnya, waktu pengukuran dapat menyesuaikan dengan ketersediaan jadwal petugas di lapangan. Ketika jumlah permohonan meningkat, masyarakat berpotensi menghadapi waktu tunggu yang lebih panjang. Namun, penerapan layanan Pengukuran Terjadwal menghadirkan proses yang lebih terukur bagi pemohon.
Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 400 Kantah
Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah yang telah menerapkan Pengukuran Terjadwal. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.
Melalui mekanisme ini, masyarakat memperoleh pilihan jadwal pengukuran ketika mengajukan berkas permohonan. Selain itu, layanan tersebut menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari.
Selanjutnya, Kantah menargetkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu lima hari. Dengan demikian, masyarakat memiliki gambaran waktu yang lebih jelas selama mengikuti proses layanan.
Pengalaman Yul Khiya Hanum Mengurus Sertipikasi Tanah
Yul Khiya Hanum (34) menjadi salah satu pemohon yang merasakan manfaat layanan tersebut. Ia mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli 2026 dan memilih jadwal pengukuran pada 29 Juli 2026.
Selama proses berlangsung, Yul memantau perkembangan permohonannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ia kemudian melihat status penerbitan PBT telah selesai pada 3 Agustus 2026.
“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak pada Kamis (6/8/2026).
Saat menyerahkan berkas, petugas loket juga langsung menjelaskan layanan Pengukuran Terjadwal kepada Yul. Petugas kemudian menawarkan pilihan jadwal pengukuran bidang tanah.
“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.
Dama Yanti Rasakan Proses yang Lebih Terukur
Pengalaman serupa datang dari Dama Yanti (43). Warga Kecamatan Mranggen tersebut mengurus sertipikasi tanah di Kantah Kabupaten Demak dan memperoleh jadwal pengukuran sejak awal pengajuan berkas.
Dama memilih pengukuran pada 30 Juli 2026 setelah mengajukan berkas pada 23 Juli. Proses berikutnya juga berlangsung sesuai target yang ia terima saat mengurus permohonan.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.
Pengukuran Terjadwal Perluas Transformasi Layanan Pertanahan
Dama Yanti menjadi salah satu masyarakat di 400 kabupaten/kota di Indonesia yang merasakan perubahan dalam layanan pertanahan. Kehadiran Pengukuran Terjadwal memberikan pilihan waktu pengukuran sekaligus membantu masyarakat memperoleh gambaran proses yang lebih jelas.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.











Komentar