Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB, Cek Lokasi, Syarat, serta Jam Pelayanan Terbaru

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB 20-25 Juli 2026, Cek Lokasi, Syarat, serta Jam Pelayanan Terbaru

Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB 20-25 Juli 2026, Cek Lokasi, Syarat, serta Jam Pelayanan Terbaru

Sisipublik.com – Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB 20-25 Juli 2026 hadir untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Selama periode 20 hingga 25 Juli 2026, Polres Cimahi menyiapkan layanan di beberapa titik di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) agar proses perpanjangan SIM menjadi lebih lancar.

Selain menghadirkan lokasi yang mudah di jangkau, layanan ini juga menyediakan informasi lengkap mengenai persyaratan administrasi, biaya resmi, hingga jam operasional. Oleh karena itu, masyarakat dapat mempersiapkan seluruh dokumen sebelum mendatangi mobil layanan agar proses berjalan lebih cepat.

Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB 20-25 Juli 2026

Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB 20-25 Juli 2026 melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai jadwal berikut:

  • Senin: Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00–11.00 WIB.
  • Selasa: Yogya Lembang, pukul 08.00–11.00 WIB.
  • Rabu: Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00–11.00 WIB.
  • Kamis: Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00–11.00 WIB.
  • Jumat: Pos Polisi Kota Baru Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pukul 08.00–11.00 WIB.
  • Sabtu: Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00–11.00 WIB.
Baca Juga :  PSEL Legok Nangka Siap Dibangun, Proyek Olah 2.000 Ton Sampah Bandung Raya Dimulai Akhir Juli

Masyarakat sebaiknya datang lebih awal karena petugas akan menutup pendaftaran apabila kuota pelayanan harian telah terpenuhi.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut sebelum mengajukan perpanjangan SIM:

  • SIM asli yang masih berlaku.
  • KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  • Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • Pemohon dapat mengajukan perpanjangan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
  • SIM yang sudah kedaluwarsa harus diproses melalui SATPAS dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan kepolisian.
  • Hasil psikotes sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :  Jabar buka Sekolah Maung, Ini Konsep dan Syarat Masuk Program Unggulan Dedi Mulyadi

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Berikut biaya resmi yang perlu disiapkan pemohon:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • Asuransi: Rp50.000
  • Tes kesehatan: Rp65.000
  • Psikotes: Rp75.000

Biaya tersebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta layanan pendukung yang di butuhkan dalam proses perpanjangan.

Jam Operasional Layanan

Layanan SIM Keliling beroperasi sesuai jadwal berikut:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB.
  • Jumat–Sabtu: pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

Meski demikian, petugas dapat menutup pendaftaran lebih awal apabila kuota pemohon telah terpenuhi. Karena itu, masyarakat di anjurkan hadir sejak pagi agar memperoleh nomor antrean.

Bagi warga Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan wilayah sekitarnya, layanan ini menjadi pilihan praktis untuk memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C. Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses administrasi berjalan lancar. (j/*)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Pongpet Dievaluasi, Kementerian PU Kaji Perbaikan atau Pembangunan Ulang
Uskup Labuan Bajo Apresiasi Kehadiran Menag di Flores Pascagempa
Mutasi Tiga Kapolres Polda Jambi, Ini Nama Pejabat Baru untuk Batanghari, Tanjabbar, dan Kerinci
Kriya Payakumbuh Didorong Tembus Pasar Lebih Luas Pascabencana
Mentan Amran Siapkan Alsintan untuk 25 Distrik Puncak, Kopi Arabika Dibidik hingga 500 Hektare
Sekolah Rakyat Mamuju Tengah Masuk Persiapan Tahap 3 Setelah Sertifikat Lahan Terbit
Kementerian PU Pasok Air, Penanganan Karhutla Muaro Jambi Berlanjut hingga Pendinginan
SNI Wajib AMDK, Kemenperin Buka Pendampingan Sertifikasi bagi Industri Maluku
Berita ini 26 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:00 WIB

Jembatan Gantung Pongpet Dievaluasi, Kementerian PU Kaji Perbaikan atau Pembangunan Ulang

Jumat, 4 September 2026 - 13:00 WIB

Uskup Labuan Bajo Apresiasi Kehadiran Menag di Flores Pascagempa

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Mutasi Tiga Kapolres Polda Jambi, Ini Nama Pejabat Baru untuk Batanghari, Tanjabbar, dan Kerinci

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Kriya Payakumbuh Didorong Tembus Pasar Lebih Luas Pascabencana

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mentan Amran Siapkan Alsintan untuk 25 Distrik Puncak, Kopi Arabika Dibidik hingga 500 Hektare

Berita Terbaru