Sisipublik.com – Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB 20-25 Juli 2026 hadir untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Selama periode 20 hingga 25 Juli 2026, Polres Cimahi menyiapkan layanan di beberapa titik di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) agar proses perpanjangan SIM menjadi lebih lancar.
Selain menghadirkan lokasi yang mudah di jangkau, layanan ini juga menyediakan informasi lengkap mengenai persyaratan administrasi, biaya resmi, hingga jam operasional. Oleh karena itu, masyarakat dapat mempersiapkan seluruh dokumen sebelum mendatangi mobil layanan agar proses berjalan lebih cepat.
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB 20-25 Juli 2026
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB 20-25 Juli 2026 melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai jadwal berikut:
- Senin: Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00–11.00 WIB.
- Selasa: Yogya Lembang, pukul 08.00–11.00 WIB.
- Rabu: Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00–11.00 WIB.
- Kamis: Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00–11.00 WIB.
- Jumat: Pos Polisi Kota Baru Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pukul 08.00–11.00 WIB.
- Sabtu: Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00–11.00 WIB.
Masyarakat sebaiknya datang lebih awal karena petugas akan menutup pendaftaran apabila kuota pelayanan harian telah terpenuhi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut sebelum mengajukan perpanjangan SIM:
- SIM asli yang masih berlaku.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Pemohon dapat mengajukan perpanjangan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
- SIM yang sudah kedaluwarsa harus diproses melalui SATPAS dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan kepolisian.
- Hasil psikotes sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Berikut biaya resmi yang perlu disiapkan pemohon:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- Asuransi: Rp50.000
- Tes kesehatan: Rp65.000
- Psikotes: Rp75.000
Biaya tersebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta layanan pendukung yang di butuhkan dalam proses perpanjangan.
Jam Operasional Layanan
Layanan SIM Keliling beroperasi sesuai jadwal berikut:
- Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB.
- Jumat–Sabtu: pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Meski demikian, petugas dapat menutup pendaftaran lebih awal apabila kuota pemohon telah terpenuhi. Karena itu, masyarakat di anjurkan hadir sejak pagi agar memperoleh nomor antrean.
Bagi warga Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan wilayah sekitarnya, layanan ini menjadi pilihan praktis untuk memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C. Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar proses administrasi berjalan lancar. (j/*)











Komentar