Sisipublik.com – Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung 20–25 Juli 2026 bagi Masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi. Polresta Bandung kembali menghadirkan layanan ini di sejumlah titik untuk mempermudah pemohon memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor SATPAS.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui lokasi pelayanan setiap hari, jam operasional, biaya resmi, hingga dokumen yang wajib dibawa. Karena kuota layanan tersedia setiap hari, pemohon sebaiknya datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lancar.
SIM Keliling Kabupaten Bandung 20–25 Juli 2026, Jadwal dan Lokasi Pelayanan
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung 20–25 Juli 2026 berlangsung di dua lokasi berbeda setiap hari. Berikut jadwal lengkapnya.
Senin
- Mobil SIM 1: Thee Matic Majalaya
- Mobil SIM 2: Bank HIK Cileunyi
Selasa
- Mobil SIM 1: Terminal Cicalengka
- Mobil SIM 2: Dealer Honda Nambo Banjaran
Rabu
- Mobil SIM 1: Kecamatan Cimenyan
- Mobil SIM 2: Kantor Kecamatan Ciparay
Kamis
- Mobil SIM 1: Taman Kota Baleendah
- Mobil SIM 2: Jalan Baru Majalaya
Jumat
- Mobil SIM 1: Taman Kota Baleendah
- Mobil SIM 2: Honda Nambo Banjaran
Sabtu
- Mobil SIM 1: Toserba Prama Banjaran
- Mobil SIM 2: Toserba Borma Katapang
Sementara itu, jam operasional layanan berlangsung pada:
- Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB
- Jumat–Sabtu: 08.00–10.00 WIB
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai. Namun, petugas dapat menutup pendaftaran lebih awal apabila kuota harian telah terpenuhi.
Biaya dan Persyaratan Memperpanjang SIM
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, berikut rincian biaya yang perlu dipersiapkan.
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Biaya asuransi: Rp50.000
- Tes kesehatan: Rp65.000
- Psikotes: Rp75.000
Adapun persyaratan perpanjangan meliputi:
- SIM masih berlaku.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Pemohon dapat mengajukan perpanjangan mulai 14 hari sebelum masa berlaku berakhir.
- SIM yang telah kedaluwarsa harus di proses melalui SATPAS atau Polresta dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
- Pemohon wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk kepolisian sebagai bukti memenuhi persyaratan kesehatan.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dengan persyaratan yang lengkap, proses perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih cepat dan nyaman. (j/*)











Komentar