Sisipublik.com – Sertipikasi tanah pulau kecil menjadi salah satu pekerjaan besar pemerintah untuk memperjelas status hukum bidang tanah di wilayah pesisir dan kepulauan Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pendaftaran tanah, terutama di pulau-pulau kecil terluar yang memiliki posisi strategis di kawasan perbatasan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat, sedangkan 24 pulau lainnya masih menjalani proses sertipikasi.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih perlu memperluas pendaftaran tanah untuk memperjelas penguasaan dan kepemilikan tanah di kawasan pesisir serta pulau-pulau terluar.
Sertipikasi Tanah Pulau Kecil Masih Menghadapi Tantangan
Direktorat Penatagunaan Tanah ATR/BPN mencatat, Indonesia memiliki 17.343 pulau berdasarkan data Sistem Informasi Pulau milik Badan Informasi Geospasial (BIG). Dari jumlah itu, sebanyak 15.977 pulau belum memiliki bidang tanah yang bersertipikat, sementara 1.349 pulau telah menjalani sertipikasi dan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.
Direktur Penatagunaan Tanah ATR/BPN Muhammad Tansri menyampaikan bahwa sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau kecil berpenduduk, pulau tanpa penduduk, hingga pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Menurut Tansri, pemerintah tidak menerbitkan sertipikat untuk sebuah pulau secara keseluruhan. Sebaliknya, proses tersebut mendaftarkan bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau itu. Dengan demikian, masyarakat dan pemerintah memperoleh data pertanahan yang lebih jelas mengenai penguasaan serta kepemilikan tanah.
Kepastian Hukum Melindungi Masyarakat dan Aset Negara
Pendaftaran tanah tidak hanya membantu pemerintah menata administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pesisir. Melalui sertipikat, pemegang hak memperoleh bukti hukum atas bidang tanah sesuai dengan hak yang terdaftar.
Selain itu, pemerintah dapat menggunakan data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) untuk memetakan kondisi pertanahan di lapangan. Data tersebut membantu pemerintah mengidentifikasi potensi konflik, memahami pola pemanfaatan ruang, serta menyusun kebijakan pengelolaan wilayah pesisir secara lebih terarah.
Di kawasan perbatasan, pendataan bidang tanah juga mendukung upaya negara menjaga aset dan menata kawasan strategis. Namun, sertipikasi tanah tidak dengan sendirinya menentukan batas wilayah atau kedaulatan negara. Penetapan batas wilayah tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Penataan Pulau Kecil Perlu Berjalan Berkelanjutan
ATR/BPN mendorong kepastian hak atas tanah berjalan seiring dengan penataan ruang dan perlindungan ekosistem pesisir. Langkah ini penting agar pemanfaatan lahan tidak mengabaikan karakteristik lingkungan maupun kepentingan masyarakat setempat.
Tansri menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum pertanahan dan penataan ruang yang jelas. Dengan perlindungan hak masyarakat dan pendataan aset negara yang lebih baik, pemerintah dapat mendorong pemanfaatan wilayah secara tertib dan berkelanjutan.
Karena itu, percepatan sertipikasi perlu disertai pembaruan data, identifikasi bidang tanah, serta koordinasi antarlembaga. Upaya tersebut menjadi bagian dari pengelolaan wilayah kepulauan yang melindungi hak masyarakat sekaligus mendukung kepentingan strategis Indonesia.










Komentar