Pasokan GKM untuk Rafinasi 2026 Tetap, Kemenperin Jelaskan Jalur GKR untuk Industri

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan kebijakan pasokan GKM untuk industri gula rafinasi pada 2026 (foto: kementerian perindustrian)

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan kebijakan pasokan GKM untuk industri gula rafinasi pada 2026 (foto: kementerian perindustrian)

Sisipublik.com – Pasokan GKM untuk rafinasi pada 2026 tidak mengalami penambahan kuota maupun alokasi baru bagi pabrik gula rafinasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kebutuhan bahan baku Gula Kristal Mentah (GKM) untuk menghasilkan Gula Kristal Rafinasi (GKR) tetap mengikuti Neraca Komoditas yang pemerintah tetapkan pada akhir 2025.

Penjelasan tersebut muncul setelah pemberitaan pada Selasa, 22 September 2026, yang menyoroti importasi GKM sebanyak 150.000 ton untuk proses rafinasi. Kemenperin menjelaskan bahwa bahan baku tersebut berkaitan dengan kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan pasokan gula untuk konsumsi langsung masyarakat.

Pasokan GKM untuk rafinasi tetap mengikuti Neraca Komoditas

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pemerintah tidak mengubah volume bahan baku industri gula rafinasi sepanjang 2026. “Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini,” kata Febri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga :  AAV M-35 Marinir Perkuat Mobilitas Pasukan dari Laut ke Daratan

Kemenperin juga mencatat realisasi impor bahan baku GKM untuk industri makanan, minuman, dan farmasi pada 2025 mencapai 99,99 persen dari alokasi. Namun, pemerintah menyebut alokasi bahan baku untuk 2026 justru mengalami penurunan.

Kemenperin mengaitkan penurunan tersebut dengan reformulasi produk di sejumlah industri yang berkaitan dengan kebijakan pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL).

GKR hasil rafinasi memiliki jalur distribusi khusus

Selain menjelaskan soal volume pasokan, Kemenperin menegaskan perbedaan fungsi antara gula yang menjadi bahan baku industri dan gula untuk konsumsi masyarakat.

Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula mengatur pemenuhan bahan baku bagi perusahaan industri gula, termasuk perusahaan industri gula kristal rafinasi. Regulasi tersebut berlaku sejak 18 Oktober 2024. Dalam skema tersebut, GKM dapat digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan GKR.

Baca Juga :  Manufaktur Elektronika Indonesia Naik Kelas, Ekspor Midea Tembus 2 Juta Unit

Kebijakan ini menjadi bagian dari tata kelola industri gula yang pemerintah terapkan untuk membedakan penggunaan gula berdasarkan jenis dan peruntukannya. Sementara itu, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 menetapkan gula sebagai barang dalam pengawasan.

Kemenperin jaga tata kelola gula industri

Kemenperin menyatakan pengawasan tersebut mencakup tiga jenis gula, yakni GKM, GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP). Karena itu, informasi mengenai impor bahan baku perlu dilihat berdasarkan jenis gula, tujuan pengolahan, serta sektor pengguna akhirnya.

Dengan penjelasan tersebut, Kemenperin menegaskan bahwa pemberitaan mengenai impor GKM tidak berarti pemerintah menambah alokasi bahan baku industri gula rafinasi pada 2026. Volume pasokan tetap mengikuti ketetapan Neraca Komoditas yang sudah berlaku.

Kemenperin juga menyatakan akan mempertahankan tata kelola peredaran gula industri agar distribusi GKR tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami
Digitalisasi Bansos Perkuat Verifikasi Penerima, Kemensos Buka Akses Pengawasan Data
SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah
Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Dua Perkuat Sektor Pertahanan
Swasembada Beras Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk
Transformasi PLN Jadi Prioritas, Prabowo Dorong Efisiensi dan Energi Surya 100 GW
Bantuan Pertanian Jatim Rp3 Triliun, Pembibitan Ayam Jadi Fokus Tambahan Anggaran
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Bhumi ATR/BPN Bantu Cek Peta Bidang Tanah, Ini Batasan Informasi yang Perlu Dipahami

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:27 WIB

SMA Unggul Garuda Perluas Akses Sekolah Unggulan hingga Empat Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kedelai Grobogan Ditargetkan Tembus 3 Ton per Hektare, Kementan Siapkan Ekspansi Lahan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Dua Perkuat Sektor Pertahanan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Swasembada Beras Perkuat Ketahanan Pangan, Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk

Berita Terbaru