Sisipublik.com – Pasokan GKM untuk rafinasi pada 2026 tidak mengalami penambahan kuota maupun alokasi baru bagi pabrik gula rafinasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kebutuhan bahan baku Gula Kristal Mentah (GKM) untuk menghasilkan Gula Kristal Rafinasi (GKR) tetap mengikuti Neraca Komoditas yang pemerintah tetapkan pada akhir 2025.
Penjelasan tersebut muncul setelah pemberitaan pada Selasa, 22 September 2026, yang menyoroti importasi GKM sebanyak 150.000 ton untuk proses rafinasi. Kemenperin menjelaskan bahwa bahan baku tersebut berkaitan dengan kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan pasokan gula untuk konsumsi langsung masyarakat.
Pasokan GKM untuk rafinasi tetap mengikuti Neraca Komoditas
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pemerintah tidak mengubah volume bahan baku industri gula rafinasi sepanjang 2026. “Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini,” kata Febri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kemenperin juga mencatat realisasi impor bahan baku GKM untuk industri makanan, minuman, dan farmasi pada 2025 mencapai 99,99 persen dari alokasi. Namun, pemerintah menyebut alokasi bahan baku untuk 2026 justru mengalami penurunan.
Kemenperin mengaitkan penurunan tersebut dengan reformulasi produk di sejumlah industri yang berkaitan dengan kebijakan pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL).
GKR hasil rafinasi memiliki jalur distribusi khusus
Selain menjelaskan soal volume pasokan, Kemenperin menegaskan perbedaan fungsi antara gula yang menjadi bahan baku industri dan gula untuk konsumsi masyarakat.
Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula mengatur pemenuhan bahan baku bagi perusahaan industri gula, termasuk perusahaan industri gula kristal rafinasi. Regulasi tersebut berlaku sejak 18 Oktober 2024. Dalam skema tersebut, GKM dapat digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan GKR.
Kebijakan ini menjadi bagian dari tata kelola industri gula yang pemerintah terapkan untuk membedakan penggunaan gula berdasarkan jenis dan peruntukannya. Sementara itu, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 menetapkan gula sebagai barang dalam pengawasan.
Kemenperin jaga tata kelola gula industri
Kemenperin menyatakan pengawasan tersebut mencakup tiga jenis gula, yakni GKM, GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP). Karena itu, informasi mengenai impor bahan baku perlu dilihat berdasarkan jenis gula, tujuan pengolahan, serta sektor pengguna akhirnya.
Dengan penjelasan tersebut, Kemenperin menegaskan bahwa pemberitaan mengenai impor GKM tidak berarti pemerintah menambah alokasi bahan baku industri gula rafinasi pada 2026. Volume pasokan tetap mengikuti ketetapan Neraca Komoditas yang sudah berlaku.
Kemenperin juga menyatakan akan mempertahankan tata kelola peredaran gula industri agar distribusi GKR tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.











Komentar