Sisipublik.com – Ekonomi sirkular menjadi salah satu strategi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk memperkuat industri daur ulang sekaligus mengurangi persoalan sampah plastik di Indonesia. Pemerintah menilai pengelolaan sampah tidak cukup berhenti pada pengumpulan, tetapi perlu mengubah sampah menjadi bahan baku yang memiliki nilai ekonomi.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional “Prinsip Ekonomi Sirkular dan Kerangka Hukum pada Pengelolaan Sampah Plastik dalam Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang Dalam Negeri Menuju Indonesia Bersih” di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Ekonomi sirkular perlu menjawab kebutuhan bahan baku industri
Ekonomi sirkular menghadapi tantangan berupa ketidakseimbangan antara jumlah sampah plastik dan pasokan bahan baku yang memenuhi kebutuhan industri. Indonesia menghasilkan sekitar 10,83 juta ton sampah plastik setiap tahun. Namun, dari 227 perusahaan daur ulang dengan kapasitas terpasang 3,16 juta ton per tahun, industri baru menggunakan sekitar 48 persen kapasitas tersebut.
Kondisi itu juga mendorong industri mencari bahan baku dari luar negeri. Pada 2024, pelaku industri daur ulang mengimpor sekitar 263 ribu ton bahan baku untuk memenuhi kebutuhan material berkualitas tinggi. Sementara itu, sekitar 61 persen sampah plastik domestik belum terkelola secara optimal.
Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pemerintah perlu menempatkan ekonomi sirkular sebagai bagian penting dalam pembenahan tata kelola sampah. Menurut dia, pendekatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan teknik pengolahan limbah, tetapi juga dengan tata kelola yang melibatkan berbagai pihak.
Industri daur ulang menghadapi sejumlah hambatan
Pemerintah mencatat sedikitnya tiga persoalan yang menghambat penguatan industri daur ulang plastik. Pertama, Indonesia belum memiliki standar kualitas nasional yang mengikat untuk bahan baku plastik daur ulang sesuai kebutuhan industri.
Kedua, instrumen ekonomi belum sepenuhnya membuat material daur ulang mampu bersaing dengan plastik baru atau virgin plastic. Selain itu, penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) masih menghadapi persoalan karena pelaksanaannya belum sepenuhnya bersifat wajib dan belum memiliki pengawasan serta sanksi yang kuat.
Karena itu, KLH/BPLH mendorong pembenahan regulasi sekaligus mekanisme ekonomi agar industri memiliki kepastian dalam memperoleh bahan baku dan mengembangkan pasar material daur ulang.
Sektor informal memiliki nilai ekonomi besar
Di sisi lain, sektor informal seperti pemulung, pengepul, dan bank sampah berperan penting dalam memasok bahan baku industri. Kelompok tersebut menyumbang sekitar 85 persen bahan baku bagi industri daur ulang.
Rantai pengelolaan itu juga menciptakan nilai ekonomi yang terus meningkat. Nilainya mencapai sekitar Rp3 triliun pada tahap pengumpulan, kemudian menjadi Rp5,8 triliun setelah proses pemilahan dan meningkat hingga Rp10,9 triliun setelah industri mengolah material tersebut.
Oleh sebab itu, pemerintah mendorong integrasi sektor informal ke dalam sistem formal. Upaya tersebut mencakup legalitas usaha, perlindungan sosial, standardisasi pemilahan, hingga digitalisasi transaksi.
KLH dorong penguatan EPR dan standardisasi
KLH/BPLH menyiapkan penguatan ekosistem melalui lima pilar kebijakan, yakni regulasi lintas lembaga yang mengikat, penerapan kewajiban EPR dengan sanksi, standardisasi bahan baku, integrasi sektor informal, serta pemberian insentif dan disinsentif fiskal maupun nonfiskal.
Pemerintah juga mendorong pemisahan yang jelas antara kewajiban EPR dan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Langkah tersebut bertujuan memperjelas tanggung jawab produsen dalam pengelolaan sampah dari produk yang mereka hasilkan.
Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Prof. Achmad Chusnu Romdhoni menilai rekomendasi riset dan kebijakan yang dibahas dalam seminar dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola sampah plastik.
Dengan demikian, penguatan pemilahan sampah dari sumber, kepastian bahan baku, dan pengembangan industri daur ulang menjadi bagian penting dalam membangun rantai ekonomi sirkular. Kolaborasi pemerintah, industri, akademisi, dan sektor informal menjadi faktor penting agar sampah plastik dapat masuk kembali ke rantai produksi dan memberikan nilai ekonomi.











Komentar