Sisipublik.com – Karhutla berbasis satelit menjadi fokus pemerintah dalam memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan titik panas yang lebih akurat, pengerahan personel di lapangan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dan korporasi.
Langkah tersebut mengemuka dalam Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), saat Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan karhutla.
Selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga mengombinasikan karhutla berbasis satelit dengan operasi modifikasi cuaca serta proses hukum sebagai strategi terpadu untuk menekan luas kebakaran di berbagai daerah.
Karhutla Berbasis Satelit Perkuat Pemantauan Titik Panas
BNPB memperbarui metode penghitungan luas area terbakar menggunakan data citra satelit sehingga pemantauan titik panas (hotspot) berlangsung lebih presisi dibanding metode sebelumnya.
Kristomei menjelaskan pembaruan tersebut membantu pemerintah memperoleh gambaran kondisi lapangan secara lebih akurat sehingga keputusan penanganan dapat berlangsung lebih cepat.
Sementara itu, lima provinsi saat ini menjadi wilayah prioritas penanganan, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat. BNPB mencatat kenaikan kondisi karhutla di Sumatra Selatan dan Jambi, meski peningkatannya belum tergolong signifikan.
Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Udara
Selain pemantauan satelit, BNPB menjalankan penyemaian dry ice untuk membantu pembentukan hujan di wilayah terdampak.
Sejak 20 Oktober 2026, BNPB telah menebarkan 3.100 kilogram dry ice dalam lima sorti penerbangan. Di Sumatra Selatan, penyemaian tambahan sebanyak 800 kilogram dalam satu sorti turut membantu memperbaiki kualitas udara.
Menurut BNPB, kadar partikulat halus PM2.5 mengalami penurunan, sedangkan jarak pandang di Palembang meningkat dari sekitar 700 meter menjadi sekitar 7.000 meter setelah pelaksanaan operasi tersebut.
Penegakan Hukum Menjangkau Perorangan dan Korporasi
Polri memperluas penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, baik individu maupun perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.
Untuk kasus perorangan, sebanyak 13 kepolisian daerah menangani 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Dari penanganan tersebut, aparat menetapkan 243 orang sebagai tersangka, sementara puluhan perkara masih berada pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Di sisi lain, penanganan terhadap korporasi melibatkan 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, aparat mencatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare serta menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka.
Puluhan Korporasi Berpotensi Kehilangan Izin
Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan yang perkaranya telah memasuki tahap penyidikan.
Sebanyak 23 laporan polisi telah memenuhi rekomendasi pencabutan izin, terdiri atas 11 korporasi yang telah berstatus tersangka dan 12 korporasi yang masih menjalani proses penyidikan sebelum penetapan tersangka.
Sementara itu, 71 laporan polisi lainnya belum memperoleh rekomendasi pencabutan izin meski sebagian perusahaan masih berada dalam proses penyidikan. Polri menyebut sejumlah korporasi yang masuk penanganan hukum memiliki keterkaitan dengan penanaman modal asing.
Dari 11 korporasi yang telah menjadi tersangka, total luas konsesinya mencapai sekitar 209.933 hektare dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare. Adapun 12 korporasi yang masih dalam proses penyidikan menguasai konsesi sekitar 166.756 hektare dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.











Komentar