Sisipublik.com – ETLE HUB menjadi langkah Kementerian Perhubungan untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang menuju target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027. Sistem tersebut memanfaatkan teknologi dan bukti elektronik dalam proses penegakan hukum.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meluncurkan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB) pada Senin (10/8) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Menurut Dudy, ETLE HUB memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui integrasi data dan perangkat teknologi. Sistem tersebut menggabungkan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), serta Weigh In Motion (WIM).
ETLE HUB Perluas Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang
Dudy mengatakan pelanggaran ODOL dapat meningkatkan risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, serta mengganggu ketertiban lalu lintas. Karena itu, pemerintah membutuhkan pengawasan yang konsisten dengan dukungan teknologi.
“Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, memperbesar risiko kecelakaan. Mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama,” kata Menhub.
Sistem tersebut mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan ODOL yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Integrasi data membantu mengidentifikasi kendaraan yang terindikasi melanggar secara lebih akurat.
“Melalui integrasi ETLE dengan teknologi Weight Emotion atau WIM di UPPKB dan Jalan Tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas konsisten dan terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan serta pelanggaran dapat direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang beraku,” ungkapnya.
Saat ini, ETLE HUB memiliki 51 titik pantau. Sebanyak 26 titik berada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik lainnya berada di sejumlah ruas jalan tol.
Hingga 2029, pemerintah merencanakan tambahan 63 titik kamera ANPR di UPPKB serta 15 titik menggunakan teknologi WIM.
Uji Coba ETLE HUB Deteksi 198.127 Pelanggaran
Sebelum peluncuran, Kemenhub menguji sistem tersebut sejak Januari hingga Juli 2026. Uji coba berlangsung di UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Palembang, serta UPPKB Balonggandu di Karawang.
Selama periode tersebut, sistem mendeteksi 198.127 pelanggaran kendaraan angkutan barang. Pada tahap awal, kendaraan yang terindikasi melanggar menerima sanksi administrasi berupa peringatan.
Selanjutnya, Kemenhub mengembangkan sistem dengan penerbitan surat pelanggaran secara elektronik serta pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Dengan demikian, sistem mendukung proses mulai dari pemantauan, identifikasi, bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran, hingga pembayaran denda.
“Sistem ini merupakan salah satu instrumen dalam agenda lebih besar menuju Zero Odol 2027. Penanganan odol harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan hingga penegakan hukum,” kata Dudy.
Enam Kerja Sama Dukung Penegakan Hukum Digital
Untuk memperkuat penerapan sistem, Kemenhub menandatangani enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra strategis. Mitra tersebut terdiri atas PT Hutama Karya, PT Marga Mandalasakti, PT Jasa Marga, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, PT Kawasan Berikat Nusantara, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kerja sama mencakup integrasi data kendaraan, pengawasan di jalan tol dan kawasan industri, fasilitas penimbangan, serta dukungan layanan pembayaran elektronik.
Menhub menegaskan bahwa penanganan ODOL bukan hanya tanggung jawab pengemudi. Perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, dan pihak terkait juga memiliki tanggung jawab memastikan kendaraan memenuhi ketentuan.
“Data yang terkumpul juga harus kita manfaatkan lebih jauh. Bukan sekedar untuk mencatat pelanggaran, tetapi untuk membaca kolam, menentukan titik pengawasan, dan menyusun kebijakan yang semakin tepat sasaran,” ucap Dudy.
Pemerintah berharap penerapan ETLE HUB dapat meningkatkan kepatuhan, memperkuat pencegahan, serta mendukung keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur transportasi.











Komentar