Diskon Tunggakan PBB Jadi Andalan Pemkot Bandung, Warga Bisa Nikmati Penghapusan Denda hingga Akhir 2026

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon Tunggakan PBB Jadi Andalan Pemkot Bandung, Warga Bisa Nikmati Penghapusan Denda (foto: jabarprov)

Diskon Tunggakan PBB Jadi Andalan Pemkot Bandung, Warga Bisa Nikmati Penghapusan Denda (foto: jabarprov)

Sisipublik.com – Diskon Tunggakan PBB menjadi program terbaru yang kembali dihadirkan Pemerintah Kota Bandung untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak. Melalui kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026, warga berkesempatan memperoleh potongan pokok tunggakan hingga 100 persen sekaligus pembebasan denda. Program ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat penerimaan daerah.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa pemerintah menghadirkan kebijakan tersebut atas inisiatif Wali Kota Bandung. Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program ini diharapkan mampu mempercepat pelunasan piutang pajak yang masih cukup besar.

Diskon Tunggakan PBB Berlaku Berdasarkan Tahun Tunggakan

Diskon Tunggakan PBB menjadi fokus insentif pajak kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang 2026. Sebelumnya, pemerintah memberikan potongan 10 persen bagi pembayaran PBB tahun berjalan hingga 30 Juni 2026. Kini, pemerintah mengarahkan program khusus untuk mengurangi beban tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Hasil Man United vs Atletico Madrid: Bryan Mbeumo Antar Setan Merah Menang Dramatis 2-1 di Snapdragon Cup

Pemerintah memberikan potongan pokok sebesar 100 persen bagi tunggakan hingga tahun 2012. Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan periode 2013–2020 memperoleh diskon 50 persen, sedangkan tunggakan tahun 2021–2025 mendapatkan potongan sebesar 25 persen.

Selain potongan pokok, seluruh kategori tunggakan juga memperoleh pembebasan denda. Namun, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026 agar sistem dapat mengaktifkan fasilitas insentif tersebut.

Sistem Otomatis Permudah Proses Pembayaran

Selanjutnya, Bapenda memastikan masyarakat tidak perlu mengurus permohonan secara langsung ke kantor pelayanan. Setelah wajib pajak melunasi PBB tahun 2026, sistem akan menghitung besaran potongan secara otomatis sesuai kategori tunggakan saat pembayaran melalui bank maupun kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama.

Dengan mekanisme tersebut, proses pembayaran menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien. Warga hanya perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar dapat menikmati potongan yang tersedia.

Program Dukung Target Pendapatan Daerah

Di sisi lain, program ini juga mendukung upaya Pemkot Bandung meningkatkan pendapatan asli daerah. Pada 2026, pemerintah menargetkan penerimaan PBB mencapai Rp700 miliar. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan telah menyentuh Rp294,6 miliar.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Permanen Sumenep Siapkan Lahan 7,1 Hektare di Batuan

Menurut Andri, piutang PBB masih menjadi tantangan yang di hadapi banyak pemerintah daerah sejak pengelolaan PBB beralih dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada 2013. Oleh sebab itu, masyarakat di harapkan memanfaatkan program insentif yang hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Bapenda Hadirkan Layanan Pajak di Gebyar Utama

Selain menghadirkan program insentif, Bapenda Kota Bandung juga memperluas layanan kepada masyarakat melalui kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang berlangsung pada 26 Juli 2026 di Lapangan Gasmin Antapani.

Dalam kegiatan tersebut, warga dapat mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pelayanan PBB, pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga berbagai layanan pemerintahan lainnya. (j/*)

Berita Terkait

JIAT Jadi Sumber Air Alternatif, Petani Kalobo dan Waibu Tetap Bertani Saat Kering
Kementerian Transmigrasi Dorong Ekonomi Lokal Domande Usai Bangun 100 Rumah
Jembatan Gantung Pongpet Dievaluasi, Kementerian PU Kaji Perbaikan atau Pembangunan Ulang
Uskup Labuan Bajo Apresiasi Kehadiran Menag di Flores Pascagempa
Mutasi Tiga Kapolres Polda Jambi, Ini Nama Pejabat Baru untuk Batanghari, Tanjabbar, dan Kerinci
Kriya Payakumbuh Didorong Tembus Pasar Lebih Luas Pascabencana
Mentan Amran Siapkan Alsintan untuk 25 Distrik Puncak, Kopi Arabika Dibidik hingga 500 Hektare
Sekolah Rakyat Mamuju Tengah Masuk Persiapan Tahap 3 Setelah Sertifikat Lahan Terbit
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:00 WIB

Kementerian Transmigrasi Dorong Ekonomi Lokal Domande Usai Bangun 100 Rumah

Jumat, 4 September 2026 - 15:00 WIB

Jembatan Gantung Pongpet Dievaluasi, Kementerian PU Kaji Perbaikan atau Pembangunan Ulang

Jumat, 4 September 2026 - 13:00 WIB

Uskup Labuan Bajo Apresiasi Kehadiran Menag di Flores Pascagempa

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Mutasi Tiga Kapolres Polda Jambi, Ini Nama Pejabat Baru untuk Batanghari, Tanjabbar, dan Kerinci

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Kriya Payakumbuh Didorong Tembus Pasar Lebih Luas Pascabencana

Berita Terbaru