Sisipublik.com – Bedah rumah keluarga berisiko stunting menjadi salah satu fokus kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Kolaborasi tersebut bertujuan mendukung keluarga yang membutuhkan hunian layak, sehat, dan aman sebagai bagian dari upaya pemerintah menangani keluarga berisiko stunting.
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji membahas rencana tersebut di Wisma Mandiri 2, Lantai 21, Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam pertemuan itu, kedua kementerian membahas lokasi pelaksanaan program berdasarkan usulan BKKBN. Usulan awal mencakup sembilan provinsi yang memiliki keluarga berisiko stunting.
Bedah Rumah Keluarga Berisiko Stunting Dapat Alokasi 3.000 Unit
Menteri Wihaji menjelaskan, kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian dalam penanganan keluarga berisiko stunting. Karena itu, pemerintah perlu menggabungkan perbaikan kualitas hunian dengan berbagai program pendukung dari kementerian dan lembaga terkait.
“Hari ini saya berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk menangani keluarga risiko stunting yang membutuhkan program pemerintah, salah satunya adalah kebutuhan bedah rumah. Ada 8,1 juta keluarga yang masuk kategori stunting yang salah satu sebabnya adalah rumahnya tidak layak,” ujar Menteri Wihaji.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa Kementerian PKP menyiapkan alokasi 3.000 unit bedah rumah khusus bagi keluarga berisiko stunting. Jumlah tersebut melampaui usulan awal BKKBN yang mencapai 2.000 unit. Dengan tambahan alokasi tersebut, pemerintah memiliki ruang yang lebih luas untuk menjangkau keluarga yang memenuhi kriteria bantuan.
“Kita harus menyamakan persepsi dan kolaborasi bersama agar proses bedah rumah ini dapat berjalan cepat dan tepat,” imbuh Menteri Ara.
Selanjutnya, kedua pihak membahas kriteria calon penerima bantuan (CPB) serta ketentuan program. Pembahasan tersebut penting agar bantuan pemerintah dapat menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Persyaratan Bantuan Rumah Mulai Disederhanakan
Selain menyiapkan alokasi bantuan, Kementerian PKP juga melakukan penyederhanaan persyaratan bagi calon penerima bantuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi pelayanan sekaligus upaya mempercepat pelaksanaan program perumahan. Salah satu perubahan menyangkut masa minimal masyarakat menempati rumah tidak layak huni.
Sebelumnya, calon penerima harus menempati rumah tidak layak huni selama minimal tiga tahun. Kini, Kementerian PKP memangkas ketentuan tersebut menjadi satu tahun.
Selain itu, pemerintah mempercepat batas waktu bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan. Ketentuan sebelumnya mensyaratkan jeda 10 tahun, sedangkan aturan baru menetapkannya menjadi lima tahun. Dengan perubahan tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria memiliki peluang lebih besar untuk mengakses bantuan perbaikan rumah.
Administrasi Bedah Rumah Dipermudah
Kementerian PKP juga menyederhanakan proses administrasi bagi calon penerima bantuan. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menghapus empat format dokumen lama, yaitu Format II-19 hingga II-22.
Sebagai gantinya, seluruh persyaratan administrasi terintegrasi dalam satu format surat pernyataan. Warga cukup menandatangani dokumen tersebut dengan diketahui Kepala Desa atau Lurah. Penyederhanaan ini diharapkan mengurangi beban administrasi masyarakat. Di sisi lain, proses verifikasi dan pelaksanaan bantuan bedah rumah di lapangan juga dapat berlangsung lebih efisien.
Melalui kolaborasi Kementerian PKP dan BKKBN, pemerintah berupaya memberikan dukungan yang lebih menyeluruh kepada keluarga berisiko stunting.
Penyediaan hunian yang layak, sehat, dan aman menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang keluarga. Dengan koordinasi antarlembaga yang lebih kuat, program bantuan diharapkan dapat menjangkau penerima secara tepat dan memberikan manfaat nyata.











Komentar