Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa untuk WNI hingga Akhir 2026, Ini Syarat yang Wajib Diketahui

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa untuk WNI hingga Akhir 2026, Ini Syarat yang Wajib Diketahui (foto: angkasatour)

Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa untuk WNI hingga Akhir 2026, Ini Syarat yang Wajib Diketahui (foto: angkasatour)

Sisipublik.com – Pemerintah Korea Selatan resmi membuka kebijakan bebas visa sementara bagi wisatawan Indonesia mulai 28 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026. Langkah ini hadir untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat sektor pariwisata di Negeri Ginseng.

Kebijakan tersebut di umumkan bersama oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan, Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata, serta Kementerian Luar Negeri Korea Selatan.

Melalui aturan baru ini, warga negara Indonesia dapat masuk ke Korea Selatan tanpa visa dengan syarat bepergian dalam rombongan minimal tiga orang dan menggunakan jasa agen perjalanan resmi.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Larang Siswa Titipan di Sekolah Maung, Kepala Sekolah Terancam Dicopot

Pemerintah Korea Selatan menetapkan masa kunjungan maksimal selama 15 hari. Selain itu, seluruh anggota rombongan wajib berangkat dan kembali menggunakan penerbangan atau kapal yang sama.

Tak hanya itu, agen perjalanan juga harus mendaftarkan data peserta tur ke sistem imigrasi Hi Korea paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk perjalanan laut, pendaftaran wajib di lakukan maksimal 36 jam sebelumnya.

Otoritas imigrasi akan memverifikasi seluruh data peserta. Pemeriksaan ini mencakup riwayat perjalanan dan catatan pelanggaran aturan masuk ke Korea Selatan. Jika di temukan risiko tertentu, wisatawan tidak dapat menggunakan fasilitas bebas visa tersebut.

Baca Juga :  Robot Burung Penghalau, Jadi Andalan Baru Australia untuk Lindungi Tanaman

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah Korea Selatan dalam memperkuat sektor pariwisata sepanjang 2026. Sebelumnya, agenda tersebut juga masuk dalam pembahasan rapat strategi nasional pada Februari lalu. Korea Selatan ingin menghadirkan akses wisata yang lebih mudah bagi wisatawan Indonesia.

Mengutip Yonhap News Agency, pemerintah Korea Selatan juga memperketat pengawasan terhadap agen perjalanan. Otoritas berhak mencabut izin agen apabila ada pelanggaran seperti overstay melampaui rata-rata 2 persen dalam satu kuartal, . (j/*)

Berita Terkait

Politik Nonblok Indonesia Ditegaskan Prabowo di Tengah Perubahan Peta Global
Pasar Wisman Taiwan Jadi Target Baru Kemenpar, Indonesia Perluas Promosi di Luar Bali
GATF 2026 Dorong Wisata Domestik di Tengah Pertumbuhan Perjalanan Wisnus
Museum Le Mayeur Hadapi Tantangan Konservasi, Promosi Koleksi Jadi Perhatian
Wisata Selam Maratua Dibidik untuk Perluas Pasar Malaysia dan Singapura
Labuan Bajo Tetap Terbuka, Akses Wisata Kembali Berjalan Pascagempa Flores
Bromo Kembali Dibuka, Pemulihan Wisata Berjalan dengan Tanggung Jawab Konservasi
Pelestarian Warisan Sejarah Bung Hatta Diperkuat Menbud Bersama Keluarga Proklamator
Berita ini 11 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 11:00 WIB

Pasar Wisman Taiwan Jadi Target Baru Kemenpar, Indonesia Perluas Promosi di Luar Bali

Rabu, 2 September 2026 - 08:00 WIB

GATF 2026 Dorong Wisata Domestik di Tengah Pertumbuhan Perjalanan Wisnus

Selasa, 1 September 2026 - 14:00 WIB

Museum Le Mayeur Hadapi Tantangan Konservasi, Promosi Koleksi Jadi Perhatian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Wisata Selam Maratua Dibidik untuk Perluas Pasar Malaysia dan Singapura

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Labuan Bajo Tetap Terbuka, Akses Wisata Kembali Berjalan Pascagempa Flores

Berita Terbaru