Sisipublik.com – Kemenkes turunkan syarat SKP dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam periode lima tahun. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil kebijakan tersebut untuk mengurangi beban administratif tenaga medis tanpa menghilangkan kewajiban menjaga kompetensi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan perubahan tersebut tidak mengurangi standar kompetensi dokter. Menurut dia, penyesuaian jumlah SKP bertujuan mengarahkan pengembangan profesional agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Kemenkes Turunkan Syarat SKP dengan Penekanan pada Pelayanan
Kemenkes menempatkan ranah pelayanan sebagai bagian dengan proporsi pemenuhan SKP tertinggi. Selain pelayanan, dokter tetap dapat memenuhi SKP melalui dua ranah lain, yakni pembelajaran dan pengabdian.
Dengan pola tersebut, Kemenkes ingin menghubungkan pengembangan kompetensi dengan aktivitas profesional yang dijalankan dokter dalam memberikan layanan kepada pasien. Karena itu, penurunan jumlah SKP tidak menghapus kewajiban tenaga medis untuk terus mempertahankan kemampuan profesionalnya.
Kebijakan ini sebelumnya dibahas bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta kolegium disiplin ilmu. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari penyusunan mekanisme baru pemenuhan kecukupan SKP.
SKP Tetap Menjadi Syarat Perpanjangan SIP
Meskipun jumlah SKP berubah, kewajiban memenuhi kecukupan SKP tetap berlaku bagi dokter dan dokter spesialis. Ketentuan tersebut berkaitan dengan proses perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) dalam periode lima tahun.
Kemenkes tetap menempatkan kompetensi tenaga medis sebagai unsur penting dalam menjaga keselamatan pasien. Oleh karena itu, penyederhanaan persyaratan administratif tidak berarti menghilangkan mekanisme pengembangan dan pemeliharaan kompetensi dokter.
Selanjutnya, Kemenkes menyiapkan aturan teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut. Kementerian juga memperbarui sistem pada SKP Platform agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan baru.
Aturan Teknis dan Sistem SKP Disiapkan
Kemenkes sedang menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pada saat yang sama, pembaruan SKP Platform ditargetkan selesai pada September 2026.
Melalui perubahan ini, Kemenkes mengarahkan pemenuhan kompetensi dokter agar lebih proporsional antara kebutuhan administrasi dan aktivitas pelayanan. Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu fasilitas pelayanan kesehatan mempertahankan ketersediaan dokter yang memenuhi standar kompetensi.
Dengan demikian, perubahan dari 250 menjadi 160 SKP tidak menghapus kewajiban pengembangan kompetensi. Penyesuaian terutama menyangkut jumlah kecukupan SKP dan cara pemenuhannya, sementara aspek kompetensi serta keselamatan pasien tetap menjadi bagian penting dalam praktik kedokteran.











Komentar