Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter Jadi 160, Fokus Kompetensi Bergeser ke Pelayanan

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan penyesuaian kecukupan SKP bagi dokter dan dokter spesialis (foto: kementerian kesehatan)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan penyesuaian kecukupan SKP bagi dokter dan dokter spesialis (foto: kementerian kesehatan)

Sisipublik.com – Kemenkes turunkan syarat SKP dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam periode lima tahun. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil kebijakan tersebut untuk mengurangi beban administratif tenaga medis tanpa menghilangkan kewajiban menjaga kompetensi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan perubahan tersebut tidak mengurangi standar kompetensi dokter. Menurut dia, penyesuaian jumlah SKP bertujuan mengarahkan pengembangan profesional agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Kemenkes Turunkan Syarat SKP dengan Penekanan pada Pelayanan

Kemenkes menempatkan ranah pelayanan sebagai bagian dengan proporsi pemenuhan SKP tertinggi. Selain pelayanan, dokter tetap dapat memenuhi SKP melalui dua ranah lain, yakni pembelajaran dan pengabdian.

Dengan pola tersebut, Kemenkes ingin menghubungkan pengembangan kompetensi dengan aktivitas profesional yang dijalankan dokter dalam memberikan layanan kepada pasien. Karena itu, penurunan jumlah SKP tidak menghapus kewajiban tenaga medis untuk terus mempertahankan kemampuan profesionalnya.

Baca Juga :  Kemenkes Perkuat Pengawalan Hukum Proyek Kesehatan Skala Nasional

Kebijakan ini sebelumnya dibahas bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta kolegium disiplin ilmu. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari penyusunan mekanisme baru pemenuhan kecukupan SKP.

SKP Tetap Menjadi Syarat Perpanjangan SIP

Meskipun jumlah SKP berubah, kewajiban memenuhi kecukupan SKP tetap berlaku bagi dokter dan dokter spesialis. Ketentuan tersebut berkaitan dengan proses perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) dalam periode lima tahun.

Kemenkes tetap menempatkan kompetensi tenaga medis sebagai unsur penting dalam menjaga keselamatan pasien. Oleh karena itu, penyederhanaan persyaratan administratif tidak berarti menghilangkan mekanisme pengembangan dan pemeliharaan kompetensi dokter.

Selanjutnya, Kemenkes menyiapkan aturan teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut. Kementerian juga memperbarui sistem pada SKP Platform agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan baru.

Baca Juga :  CKG Banten Tembus 5,9 Juta Peserta, Kemenkes Siapkan Model untuk Daerah Lain

Aturan Teknis dan Sistem SKP Disiapkan

Kemenkes sedang menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pada saat yang sama, pembaruan SKP Platform ditargetkan selesai pada September 2026.

Melalui perubahan ini, Kemenkes mengarahkan pemenuhan kompetensi dokter agar lebih proporsional antara kebutuhan administrasi dan aktivitas pelayanan. Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu fasilitas pelayanan kesehatan mempertahankan ketersediaan dokter yang memenuhi standar kompetensi.

Dengan demikian, perubahan dari 250 menjadi 160 SKP tidak menghapus kewajiban pengembangan kompetensi. Penyesuaian terutama menyangkut jumlah kecukupan SKP dan cara pemenuhannya, sementara aspek kompetensi serta keselamatan pasien tetap menjadi bagian penting dalam praktik kedokteran.

Berita Terkait

Skrining Mata Kemenkes Sasar 60.000 Siswa dan Pekerja, Layanan Diperluas ke Puskesmas
Kabut Asap Ancam Kesehatan, Menkes Prioritaskan Perlindungan Kelompok Rentan
Digitalisasi Layanan Haji, Pemerintah Benahi Antrean dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan
Investasi Sektor Kesehatan Jadi Peluang Dorong Ekonomi Indonesia hingga 8 Persen
KKSK Perkuat Pengawasan Obat dan Jaminan Kesehatan Lewat Integrasi Data
RS Dustira Perkuat Layanan Kesehatan Prajurit dan Masyarakat, Pengembangan Jadi Sorotan
Rujukan Pasien Teluk Wondama Diperkuat Lewat Rekam Medis Elektronik
SATUSEHAT Raih Dua Penghargaan, Integrasi Layanan Kesehatan Digital Terus Meluas
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Skrining Mata Kemenkes Sasar 60.000 Siswa dan Pekerja, Layanan Diperluas ke Puskesmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan, Menkes Prioritaskan Perlindungan Kelompok Rentan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Digitalisasi Layanan Haji, Pemerintah Benahi Antrean dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Investasi Sektor Kesehatan Jadi Peluang Dorong Ekonomi Indonesia hingga 8 Persen

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:00 WIB

KKSK Perkuat Pengawasan Obat dan Jaminan Kesehatan Lewat Integrasi Data

Berita Terbaru