Bedah Rumah Keluarga Berisiko Stunting Jadi Fokus Kolaborasi Kementerian PKP dan BKKBN

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji membahas kolaborasi program bedah rumah bagi keluarga berisiko stunting (foto: kementerian perumahan dan kawasan pemukiman)

Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji membahas kolaborasi program bedah rumah bagi keluarga berisiko stunting (foto: kementerian perumahan dan kawasan pemukiman)

Sisipublik.com – Bedah rumah keluarga berisiko stunting menjadi salah satu fokus kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kolaborasi tersebut bertujuan mendukung keluarga yang membutuhkan hunian layak, sehat, dan aman sebagai bagian dari upaya pemerintah menangani keluarga berisiko stunting.

Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji membahas rencana tersebut di Wisma Mandiri 2, Lantai 21, Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Dalam pertemuan itu, kedua kementerian membahas lokasi pelaksanaan program berdasarkan usulan BKKBN. Usulan awal mencakup sembilan provinsi yang memiliki keluarga berisiko stunting.

Bedah Rumah Keluarga Berisiko Stunting Dapat Alokasi 3.000 Unit

Menteri Wihaji menjelaskan, kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian dalam penanganan keluarga berisiko stunting. Karena itu, pemerintah perlu menggabungkan perbaikan kualitas hunian dengan berbagai program pendukung dari kementerian dan lembaga terkait.

“Hari ini saya berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk menangani keluarga risiko stunting yang membutuhkan program pemerintah, salah satunya adalah kebutuhan bedah rumah. Ada 8,1 juta keluarga yang masuk kategori stunting yang salah satu sebabnya adalah rumahnya tidak layak,” ujar Menteri Wihaji.

Baca Juga :  Penerima Manfaat MBG Ditata Ulang, BGN Fokuskan Program untuk Kelompok yang Lebih Membutuhkan

Menanggapi usulan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa Kementerian PKP menyiapkan alokasi 3.000 unit bedah rumah khusus bagi keluarga berisiko stunting. Jumlah tersebut melampaui usulan awal BKKBN yang mencapai 2.000 unit. Dengan tambahan alokasi tersebut, pemerintah memiliki ruang yang lebih luas untuk menjangkau keluarga yang memenuhi kriteria bantuan.

“Kita harus menyamakan persepsi dan kolaborasi bersama agar proses bedah rumah ini dapat berjalan cepat dan tepat,” imbuh Menteri Ara.

Selanjutnya, kedua pihak membahas kriteria calon penerima bantuan (CPB) serta ketentuan program. Pembahasan tersebut penting agar bantuan pemerintah dapat menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Persyaratan Bantuan Rumah Mulai Disederhanakan

Selain menyiapkan alokasi bantuan, Kementerian PKP juga melakukan penyederhanaan persyaratan bagi calon penerima bantuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi pelayanan sekaligus upaya mempercepat pelaksanaan program perumahan. Salah satu perubahan menyangkut masa minimal masyarakat menempati rumah tidak layak huni.

Sebelumnya, calon penerima harus menempati rumah tidak layak huni selama minimal tiga tahun. Kini, Kementerian PKP memangkas ketentuan tersebut menjadi satu tahun.

Baca Juga :  74 Peserta Magang Nasional Belajar Langsung tentang Cara Kerja Birokrasi dari Kementerian PANRB

Selain itu, pemerintah mempercepat batas waktu bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan. Ketentuan sebelumnya mensyaratkan jeda 10 tahun, sedangkan aturan baru menetapkannya menjadi lima tahun. Dengan perubahan tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria memiliki peluang lebih besar untuk mengakses bantuan perbaikan rumah.

Administrasi Bedah Rumah Dipermudah

Kementerian PKP juga menyederhanakan proses administrasi bagi calon penerima bantuan. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menghapus empat format dokumen lama, yaitu Format II-19 hingga II-22.

Sebagai gantinya, seluruh persyaratan administrasi terintegrasi dalam satu format surat pernyataan. Warga cukup menandatangani dokumen tersebut dengan diketahui Kepala Desa atau Lurah. Penyederhanaan ini diharapkan mengurangi beban administrasi masyarakat. Di sisi lain, proses verifikasi dan pelaksanaan bantuan bedah rumah di lapangan juga dapat berlangsung lebih efisien.

Melalui kolaborasi Kementerian PKP dan BKKBN, pemerintah berupaya memberikan dukungan yang lebih menyeluruh kepada keluarga berisiko stunting.

Penyediaan hunian yang layak, sehat, dan aman menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang keluarga. Dengan koordinasi antarlembaga yang lebih kuat, program bantuan diharapkan dapat menjangkau penerima secara tepat dan memberikan manfaat nyata.

Berita Terkait

BTA 2023 Mulai Dioptimalkan, Indonesia-Malaysia Fokus Perdagangan Entikong-Tebedu
Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kunjungan Prabowo di Vladivostok
Seleksi PPIH 2027 Gandeng BKN, CAT Digelar Serentak di 34 Titik
Muktamar ke-35 NU Resmi Berakhir, Kepemimpinan Baru PBNU 2026-2031 Dimulai
KH Miftachul Akhyar Terpilih Lagi, AHWA Minta Semua Potensi NU Dirangkul
Panglima Jilah Dorong Masyarakat Adat Jadi Mitra Penanganan Karhutla di Kalbar
Kolaborasi Peraih Nobel dan Peneliti Indonesia Didorong Prabowo untuk Perkuat Riset Nasional
Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka Prabowo, Forum Lima Tahunan Mulai Bahas Arah Organisasi
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BTA 2023 Mulai Dioptimalkan, Indonesia-Malaysia Fokus Perdagangan Entikong-Tebedu

Rabu, 2 September 2026 - 19:26 WIB

Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kunjungan Prabowo di Vladivostok

Selasa, 1 September 2026 - 09:00 WIB

Seleksi PPIH 2027 Gandeng BKN, CAT Digelar Serentak di 34 Titik

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Muktamar ke-35 NU Resmi Berakhir, Kepemimpinan Baru PBNU 2026-2031 Dimulai

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:00 WIB

KH Miftachul Akhyar Terpilih Lagi, AHWA Minta Semua Potensi NU Dirangkul

Berita Terbaru