Sisipublik.com – Integrasi SATUSEHAT-SIAK mulai menghadirkan kemudahan baru bagi keluarga setelah kelahiran bayi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintegrasikan data kesehatan dan administrasi kependudukan agar bayi yang lahir di fasilitas pelayanan kesehatan dapat memperoleh dokumen kependudukan secara lebih praktis.
Kemenkes dan Kemendagri meluncurkan layanan tersebut di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026). Melalui sistem ini, tenaga kesehatan mencatat data kelahiran di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), kemudian SATUSEHAT meneruskan informasi tersebut secara digital ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Setelah proses verifikasi selesai, integrasi SATUSEHAT-SIAK memungkinkan orang tua atau wali menerima dokumen kependudukan secara digital. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pelayanan administrasi sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat mengurus dokumen secara terpisah.
Integrasi SATUSEHAT-SIAK Perkuat Pertukaran Data Pemerintah
Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menilai integrasi data antar kementerian dan lembaga menjadi fondasi penting untuk membangun pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran.
“Dukcapil adalah backbone. Kalau kita sudah masuk Dukcapil dan kementerian/lembaga bisa saling berbicara datanya, prosesnya akan cepat,” ujar Luhut.
Menurut Luhut, pemerintah juga perlu menghilangkan sekat antar kementerian dan lembaga dalam pertukaran data. Meski demikian, setiap instansi tetap menjalankan kewenangannya sebagai wali data.
Dengan pola tersebut, pemerintah berharap pertukaran informasi berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan tata kelola dan kewenangan masing-masing instansi.
Bayi Bisa Mendapat Tiga Dokumen Sekaligus
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa integrasi data harus menghasilkan manfaat yang dapat langsung masyarakat rasakan. Salah satu penerapannya terlihat dari penggabungan data kelahiran yang tercatat di fasyankes dengan sistem administrasi kependudukan.
“Kita ingin agar data tersebut valid dan terintegrasi, sehingga tidak ada lagi data yang saling berbeda. Bayi yang lahir di puskesmas atau rumah sakit nantinya bisa langsung mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak,” ujar Menkes.
Dengan mekanisme ini, orang tua atau wali tidak perlu mengajukan setiap dokumen secara terpisah. Ditjen Dukcapil akan melakukan verifikasi sebelum mengirimkan dokumen melalui email SIAK Online yang dilengkapi QR Code.
Sementara itu, orang tua atau wali yang belum memiliki alamat email tetap dapat memperoleh dokumen melalui fasyankes tempat proses kelahiran berlangsung.
Kemendagri Dorong Layanan Administrasi Lebih Cepat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut integrasi layanan digital dapat mempercepat penerbitan dokumen kependudukan sekaligus membuat proses administrasi lebih efisien.
“Masyarakat tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Semua sistem akan saling terhubung dan terintegrasi secara otomatis, sehingga layanan dapat langsung dirasakan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Tito.
Karena itu, integrasi antarsistem menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih sederhana. Masyarakat cukup memanfaatkan layanan yang sudah tersedia di fasilitas kesehatan tanpa harus berpindah dari satu layanan administrasi ke layanan lainnya.
Digitalisasi Akta Kelahiran Perkuat Data Anak
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti turut mendukung digitalisasi akta kelahiran. Menurutnya, langkah tersebut dapat mempercepat pencatatan identitas anak sekaligus memperkuat statistik hayati Indonesia.
Berdasarkan Susenas Maret 2026, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–17 tahun telah mencapai 94,6 persen. Namun, sekitar 5,4 persen anak masih belum memiliki akta kelahiran.
Selain itu, cakupan kepemilikan akta kelahiran di sejumlah wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur masih berada di bawah 90 persen.
“Digitalisasi akta kelahiran ini akan terus meningkatkan akurasi pencatatan anak sehingga mereka bisa mendapatkan hak-haknya karena tercatat dan terekam dalam sistem kependudukan dan statistik kita,” ujar Amalia.
Dengan data yang semakin akurat, pemerintah juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk menyusun kebijakan dan pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan anak.
Data Kelahiran Terhubung dengan BPJS Kesehatan
Integrasi data juga memberikan manfaat bagi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan dr. Prihati Pujowakito mengatakan keterhubungan data akta kelahiran dengan kepesertaan JKN dapat mempercepat pemutakhiran data sekaligus mengurangi potensi data ganda.
“Dengan adanya akta kelahiran yang disambungkan dengan BPJS Kesehatan, peserta yang bayinya lahir tidak perlu lagi melakukan proses secara manual. Datanya dapat langsung dikirim dan diproses secara online,” ujarnya.
Dengan demikian, pencatatan kelahiran tidak hanya membantu penerbitan dokumen kependudukan. Data tersebut juga dapat mendukung pembaruan informasi kepesertaan JKN secara lebih cepat.
Layanan Diperluas ke Fasilitas Kesehatan
Pemerintah telah memulai layanan digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi SATUSEHAT-SIAK dalam tahap piloting di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita pada 31 Juli 2026.
Kini, layanan tersebut juga tersedia di puskesmas. Selanjutnya, pemerintah akan memperluas integrasi secara bertahap ke seluruh fasyankes yang memiliki layanan persalinan.
Kolaborasi Kemenkes dan Kemendagri sendiri telah berlangsung sejak Januari 2026. Setelah pencatatan kelahiran, pemerintah juga menyiapkan pengembangan integrasi untuk pencatatan kematian dan penyebab kematian.
Pada akhirnya, inovasi ini diharapkan membuat pelayanan administrasi setelah kelahiran menjadi lebih mudah, cepat, dan terhubung. Masyarakat tidak perlu berpindah-pindah layanan untuk mengurus kebutuhan administrasi bayi.
Di sisi lain, pemerintah dapat memperoleh data kelahiran yang lebih akurat, mutakhir, dan tepat waktu. Data tersebut kemudian dapat mendukung perencanaan kebijakan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.











Komentar