Sisipublik.com – Pemerintah mempercepat verifikasi BPHTB pemerintah daerah untuk memangkas waktu pelayanan peralihan hak atas tanah. Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Kedua menteri menandatangani SEB tersebut pada Senin (10/08/2026) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Aturan itu menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) paling lama tiga hari.
Kebijakan verifikasi BPHTB pemerintah daerah menjadi salah satu langkah dalam transformasi pelayanan peralihan hak atau balik nama. Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh proses tersebut dapat selesai maksimal 10 hari.
Menteri Nusron Wahid mengatakan, proses verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat memperpanjang pelayanan peralihan hak. Karena itu, pemerintah menetapkan batas waktu yang lebih jelas melalui SEB tersebut.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.
Verifikasi BPHTB Pemerintah Daerah Jadi Bagian dari Target Layanan 10 Hari
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN membagi tahapan pelayanan peralihan hak agar masyarakat memperoleh kepastian waktu. Setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB, masyarakat dapat melanjutkan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan batas waktu maksimal dua hari.
Setelah AJB selesai, Kantor Pertanahan memproses berkas permohonan masyarakat di lingkungan Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari. Dengan pembagian tersebut, pemerintah menargetkan keseluruhan proses peralihan hak atau balik nama selesai maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.
Pemerintah juga menyiapkan penerapan layanan peralihan hak maksimal 10 hari secara bertahap. Tahap awal akan berlangsung di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus 2026.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.
Dengan tahapan tersebut, layanan peralihan hak maksimal 10 hari ditargetkan dapat menjangkau 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan berikutnya. Secara proporsional, cakupan tersebut mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Pemerintah Daerah Perkuat Koordinasi Pembayaran BPHTB
Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, SEB tersebut memberikan dasar bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan untuk menjalankan koordinasi serta integrasi data.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap proses pembayaran BPHTB dapat berjalan lebih mudah dan cepat. Selain mendukung pelayanan pertanahan, penerimaan BPHTB juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito Karnavian.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.
Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN serta Kemendagri juga menghadiri prosesi tersebut. Selain itu, perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan secara daring.
Melalui SEB tersebut, pemerintah mendorong keseragaman proses verifikasi dan validasi BPHTB di daerah. Kebijakan ini sekaligus mendukung target transformasi pelayanan pertanahan agar proses peralihan hak dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.











Komentar