Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung, Syarat, serta Jam Pelayanan Terbaru

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung kembali hadir di berbagai lokasi dengan jadwal lengkap, biaya resmi, jam operasional, serta persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C untuk memudahkan masyarakat mengurus surat izin mengemudi.

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi -Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung

Ilustrasi -Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung

Sisipublik.com – Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung 20–25 Juli 2026 bagi Masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi. Polresta Bandung kembali menghadirkan layanan ini di sejumlah titik untuk mempermudah pemohon memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor SATPAS.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui lokasi pelayanan setiap hari, jam operasional, biaya resmi, hingga dokumen yang wajib dibawa. Karena kuota layanan tersedia setiap hari, pemohon sebaiknya datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lancar.

SIM Keliling Kabupaten Bandung 20–25 Juli 2026, Jadwal dan Lokasi Pelayanan

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung 20–25 Juli 2026 berlangsung di dua lokasi berbeda setiap hari. Berikut jadwal lengkapnya.

Senin

  • Mobil SIM 1: Thee Matic Majalaya
  • Mobil SIM 2: Bank HIK Cileunyi
Baca Juga :  Hasil Manchester City vs Inter Milan: Nerazzurri Menang Adu Penalti Setelah Laga Berakhir Imbang

Selasa

  • Mobil SIM 1: Terminal Cicalengka
  • Mobil SIM 2: Dealer Honda Nambo Banjaran

Rabu

  • Mobil SIM 1: Kecamatan Cimenyan
  • Mobil SIM 2: Kantor Kecamatan Ciparay

Kamis

  • Mobil SIM 1: Taman Kota Baleendah
  • Mobil SIM 2: Jalan Baru Majalaya

Jumat

  • Mobil SIM 1: Taman Kota Baleendah
  • Mobil SIM 2: Honda Nambo Banjaran

Sabtu

  • Mobil SIM 1: Toserba Prama Banjaran
  • Mobil SIM 2: Toserba Borma Katapang

Sementara itu, jam operasional layanan berlangsung pada:

  • Senin–Kamis: 08.00–11.00 WIB
  • Jumat–Sabtu: 08.00–10.00 WIB

Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai. Namun, petugas dapat menutup pendaftaran lebih awal apabila kuota harian telah terpenuhi.

Biaya dan Persyaratan Memperpanjang SIM

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, berikut rincian biaya yang perlu dipersiapkan.

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000
  • Biaya asuransi: Rp50.000
  • Tes kesehatan: Rp65.000
  • Psikotes: Rp75.000
Baca Juga :  Optimalisasi Aset Negara Jadi Sorotan, Mengapa Kebun Raya Bogor Dijadikan Percontohan Nasional?

Adapun persyaratan perpanjangan meliputi:

  • SIM masih berlaku.
  • KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  • Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
  • Pemohon dapat mengajukan perpanjangan mulai 14 hari sebelum masa berlaku berakhir.
  • SIM yang telah kedaluwarsa harus di proses melalui SATPAS atau Polresta dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
  • Pemohon wajib membawa surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk kepolisian sebagai bukti memenuhi persyaratan kesehatan.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dengan persyaratan yang lengkap, proses perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih cepat dan nyaman. (j/*)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Pongpet Dievaluasi, Kementerian PU Kaji Perbaikan atau Pembangunan Ulang
Uskup Labuan Bajo Apresiasi Kehadiran Menag di Flores Pascagempa
Mutasi Tiga Kapolres Polda Jambi, Ini Nama Pejabat Baru untuk Batanghari, Tanjabbar, dan Kerinci
Kriya Payakumbuh Didorong Tembus Pasar Lebih Luas Pascabencana
Mentan Amran Siapkan Alsintan untuk 25 Distrik Puncak, Kopi Arabika Dibidik hingga 500 Hektare
Sekolah Rakyat Mamuju Tengah Masuk Persiapan Tahap 3 Setelah Sertifikat Lahan Terbit
Kementerian PU Pasok Air, Penanganan Karhutla Muaro Jambi Berlanjut hingga Pendinginan
SNI Wajib AMDK, Kemenperin Buka Pendampingan Sertifikasi bagi Industri Maluku
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:00 WIB

Jembatan Gantung Pongpet Dievaluasi, Kementerian PU Kaji Perbaikan atau Pembangunan Ulang

Jumat, 4 September 2026 - 13:00 WIB

Uskup Labuan Bajo Apresiasi Kehadiran Menag di Flores Pascagempa

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Mutasi Tiga Kapolres Polda Jambi, Ini Nama Pejabat Baru untuk Batanghari, Tanjabbar, dan Kerinci

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Kriya Payakumbuh Didorong Tembus Pasar Lebih Luas Pascabencana

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mentan Amran Siapkan Alsintan untuk 25 Distrik Puncak, Kopi Arabika Dibidik hingga 500 Hektare

Berita Terbaru