Tarif Transportasi Rp 1 Resmi Diberlakukan, Simak Tanggal yang Jangan Sampai Terlewat

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tarif Transportasi Rp 1 Resmi Diberlakukan, Simak Tanggal yang Jangan Sampai Terlewat (foto: kci)

Tarif Transportasi Rp 1 Resmi Diberlakukan, Simak Tanggal yang Jangan Sampai Terlewat (foto: kci)

Sisipublik.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati layanan dengan tarif transportasi Rp 1 dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta. transportasi publik dengan biaya sangat terjangkau selama tiga hari pada akhir Juni 2026.

Melalui program tersebut, warga dapat menggunakan layanan KRL Commuter Line dengan tarif hanya Rp1 per perjalanan. Promo ini berlaku pada 22 Juni 2026, 27 Juni 2026, dan 28 Juni 2026. Informasi itu disampaikan melalui akun resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari rangkaian perayaan ulang tahun ibu kota.

Selain memberikan kemudahan mobilitas,  pemerintah juga mengajak masyarakat semakin aktif memanfaatkan transportasi umum yang nyaman, aman, dan terintegrasi dengan Tarif Transportasi Rp 1.

Tarif Transportasi Rp 1 Berlaku untuk KRL dan MRT

Tidak hanya pengguna KRL yang memperoleh keuntungan dari program tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan MRT Jakarta untuk menghadirkan tarif khusus yang sama pada tanggal pelaksanaan program.

Baca Juga :  Air Bersih Pascagempa NTT Jadi Prioritas, Kementerian PU Jangkau Warga Ende dan RSUD Aeramo

Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya dengan membayar Rp1 per perjalanan pada 22, 27, dan 28 Juni 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan Angkutan Umum Gratis dan/atau Tarif Rp1.

Tarif Transportasi Rp 1 untuk MRT, Ini Jam Berlaku dan Metode Pembayarannya

Program tarif khusus MRT berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB pada tiga tanggal yang telah di tetapkan. Baik pelanggan lama maupun pelanggan baru dapat memanfaatkan promo tersebut.

Pengguna dapat melakukan pembayaran menggunakan berbagai metode, antara lain:

  • Kartu Uang Elektronik bank terbitan tahun 2019 ke atas.
  • Tiket QR melalui aplikasi MyMRTJ.
  • Tiket QR dari mesin MyMRTJ Lite di stasiun MRT.
  • Tiket QR MyMRTJ Chat.
  • Kartu Multi Trip (KMT).
  • Kartu JakLingko.
Baca Juga :  Uskup Labuan Bajo Apresiasi Kehadiran Menag di Flores Pascagempa

Selain itu, pengguna aplikasi MyMRTJ yang telah menghubungkan akun dengan MartiPay, AstraPay, iSaku, GoPay, YUP Paylater, blu by BCA Digital, kartu kredit Mastercard, maupun Kredivo juga dapat menikmati tarif khusus tersebut selama saldo atau limit transaksi tersedia.

Cara Mendapatkan Tiket Promo MRT Rp1

Masyarakat dapat membeli tiket promo secara langsung melalui mesin Ticket Vending Machine (TVM) MyMRTJ Lite yang tersedia di seluruh stasiun MRT Jakarta. Pembayaran dapat di lakukan menggunakan QRIS, kartu debit, maupun kartu kredit.

Di samping itu, pembelian tiket juga tersedia melalui layanan MyMRTJ Chat. Namun, pengguna perlu memperhatikan adanya biaya layanan pengiriman tiket sebesar Rp2.000 untuk setiap transaksi yang di lakukan melalui TVM MyMRTJ Lite maupun MyMRTJ Chat.

Karena itu, masyarakat yang ingin menikmati perjalanan hemat selama perayaan HUT Jakarta ke-499 sebaiknya menyiapkan metode pembayaran yang sesuai agar dapat memanfaatkan program tarif khusus ini secara optimal. (j/*)

Berita Terkait

Jembatan Gantung Pongpet Dievaluasi, Kementerian PU Kaji Perbaikan atau Pembangunan Ulang
Uskup Labuan Bajo Apresiasi Kehadiran Menag di Flores Pascagempa
Mutasi Tiga Kapolres Polda Jambi, Ini Nama Pejabat Baru untuk Batanghari, Tanjabbar, dan Kerinci
Kriya Payakumbuh Didorong Tembus Pasar Lebih Luas Pascabencana
Mentan Amran Siapkan Alsintan untuk 25 Distrik Puncak, Kopi Arabika Dibidik hingga 500 Hektare
Sekolah Rakyat Mamuju Tengah Masuk Persiapan Tahap 3 Setelah Sertifikat Lahan Terbit
Kementerian PU Pasok Air, Penanganan Karhutla Muaro Jambi Berlanjut hingga Pendinginan
SNI Wajib AMDK, Kemenperin Buka Pendampingan Sertifikasi bagi Industri Maluku
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:00 WIB

Jembatan Gantung Pongpet Dievaluasi, Kementerian PU Kaji Perbaikan atau Pembangunan Ulang

Jumat, 4 September 2026 - 13:00 WIB

Uskup Labuan Bajo Apresiasi Kehadiran Menag di Flores Pascagempa

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Mutasi Tiga Kapolres Polda Jambi, Ini Nama Pejabat Baru untuk Batanghari, Tanjabbar, dan Kerinci

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Kriya Payakumbuh Didorong Tembus Pasar Lebih Luas Pascabencana

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mentan Amran Siapkan Alsintan untuk 25 Distrik Puncak, Kopi Arabika Dibidik hingga 500 Hektare

Berita Terbaru