Sisipublik.com – Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SPPG kini menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat penerapan standar higiene dan sanitasi untuk menjaga mutu makanan yang masyarakat terima.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. Menurutnya, sertifikat tersebut menjadi indikator penting dalam memastikan dapur SPPG memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Sudaryono menyampaikan ketegasan tersebut setelah mengikuti diskusi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jajaran Kementerian Kesehatan, serta sejumlah pakar di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu, 5 Agustus 2026.
BGN masih memberikan kesempatan kepada sejumlah SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum menyelesaikan proses pengurusan SLHS. Namun, pengelola harus segera memenuhi persyaratan sesuai batas waktu yang telah BGN tetapkan.
Sudaryono menyebut BGN memberikan waktu hingga 10 Agustus bagi dapur yang masih menyelesaikan proses sertifikasi. Langkah tersebut memberi kesempatan kepada pengelola SPPG untuk melengkapi ketentuan higiene dan sanitasi.
Standar Higiene Menjadi Dasar Operasional SPPG
Menurut Sudaryono, SLHS menunjukkan terpenuhinya standar dasar higiene dan sanitasi dalam proses pengolahan makanan. Oleh sebab itu, BGN tidak ingin mengabaikan ketentuan tersebut dalam pelaksanaan Program MBG.
Selain itu, penerapan standar sanitasi juga menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola program. Dengan demikian, setiap SPPG harus memastikan seluruh proses pengolahan makanan memenuhi ketentuan yang berlaku.
BGN juga menegaskan tidak memberikan toleransi kepada dapur yang gagal memenuhi standar higiene dan sanitasi. Pengelola perlu memastikan kelengkapan persyaratan sebelum menjalankan layanan secara penuh.
SPPG Tanpa SLHS Terancam Penutupan Permanen
BGN menyiapkan langkah tegas bagi SPPG yang tidak memenuhi ketentuan SLHS. Sudaryono mengatakan pihaknya dapat menghentikan operasional dapur secara permanen jika pengelola tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, BGN memandang pemenuhan SLHS sebagai syarat yang menentukan kelayakan sebuah SPPG. Karena itu, pengelola tidak dapat menganggap sertifikat tersebut sebagai sekadar pelengkap dokumen.
Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen BGN untuk menjaga kualitas layanan Program MBG. Pemerintah ingin memastikan setiap dapur SPPG menjalankan proses pengolahan makanan dengan memperhatikan aspek kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan.
Dengan penerapan aturan tersebut, BGN berharap seluruh SPPG segera memenuhi persyaratan SLHS. Langkah itu menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah. (j/*)











Komentar